Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 21 November 2019 | 20:36 WIB
Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, GKR Hemas - (Instagram/@gkr_hemas)

SuaraJogja.id - Anggota DPD RI untuk DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memberikan tanggapan terhadap gugatan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata, terkait UU Keistimewaan DIY.

Saat dimintai komentar, istri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X ini mengatakan bahwa aturan pertanahan di DIY itu sudah final dan seharusnya tak dipermasalahkan lagi.

"Ya enggak apa-apa, biar saja, Itu kan memang selalu dipersoalkan. Kalau mereka paham, bagaimana kedudukan UU Keistimewaan itu sudah final, jadi masalah pertanahan itu sudah masuk di dalam konstitusi yang di dalam UU Keistimewaan. Sebetulanya tidak perlu dipersoalkan lagi itu," kata GKR Hemas di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, Kamis (21/11/2019).

Dilansir HarianJogja.com-jaringan Suara.com, GKR Hemas juga mengungkapkan bahwa DIY tak akan tinggal diam jika persoalan dilanjutkan.

Baca Juga: Angkie Yudistia, Penyandang Tuna Rungu yang Jadi Staf Khusus Jokowi

"Kita lihat saja nanti kalau berjalan, ya kita tanggapi, masak kita diam saja," ungkap wanita 67 tahun ini.

Di samping itu, GKR Hemas juga memperingatkan penuntut untuk pergi dari Jogja jika menolak untuk menuruti aturan yang sudah berlaku.

"Waktu kemerdekaan, apakah Kraton [ketika] ikut dalam NKRI ini, apakah pernah minta ganti? Kan tidak pernah minta sesuatu, jadi jangan menuntut, kalau memang dia enggak mau tinggal di Jogja, silakan pergi," ucap GKR Hemas.

Sebelumnya, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.

Gugatan dilayangkan karena Felix, sebagai warga negara keturunan, mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia harus mengubur mimpinya setelah permohonan ditolak, ketika ia ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah di wilayah DIY, dengan status hak milik.

Baca Juga: Suporter Timnas Indonesia Digebuki di Malaysia, PSSI Tempuh Jalur Hukum

Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.

Load More