SuaraJogja.id - Anggota DPD RI untuk DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memberikan tanggapan terhadap gugatan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata, terkait UU Keistimewaan DIY.
Saat dimintai komentar, istri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X ini mengatakan bahwa aturan pertanahan di DIY itu sudah final dan seharusnya tak dipermasalahkan lagi.
"Ya enggak apa-apa, biar saja, Itu kan memang selalu dipersoalkan. Kalau mereka paham, bagaimana kedudukan UU Keistimewaan itu sudah final, jadi masalah pertanahan itu sudah masuk di dalam konstitusi yang di dalam UU Keistimewaan. Sebetulanya tidak perlu dipersoalkan lagi itu," kata GKR Hemas di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, Kamis (21/11/2019).
Dilansir HarianJogja.com-jaringan Suara.com, GKR Hemas juga mengungkapkan bahwa DIY tak akan tinggal diam jika persoalan dilanjutkan.
"Kita lihat saja nanti kalau berjalan, ya kita tanggapi, masak kita diam saja," ungkap wanita 67 tahun ini.
Di samping itu, GKR Hemas juga memperingatkan penuntut untuk pergi dari Jogja jika menolak untuk menuruti aturan yang sudah berlaku.
"Waktu kemerdekaan, apakah Kraton [ketika] ikut dalam NKRI ini, apakah pernah minta ganti? Kan tidak pernah minta sesuatu, jadi jangan menuntut, kalau memang dia enggak mau tinggal di Jogja, silakan pergi," ucap GKR Hemas.
Sebelumnya, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Gugatan dilayangkan karena Felix, sebagai warga negara keturunan, mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia harus mengubur mimpinya setelah permohonan ditolak, ketika ia ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah di wilayah DIY, dengan status hak milik.
Baca Juga: Angkie Yudistia, Penyandang Tuna Rungu yang Jadi Staf Khusus Jokowi
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi