SuaraJogja.id - Pengusaha keturunan Tionghoa asal Yogyakarta, Wang Xiang Jun, yang juga dikenal sebagai Budi Susilo, sangat mendukung UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY). Namun begitu, jika aturannya disalahgunakan hingga mendiskriminasi kelompok tertentu, UU tersebut, kata Budi, harus dibenahi.
"Sebagai warga asli Yogyakarta, saya sangat mendukung adanya UU KDIY itu. Tapi jangan terus dibelokkan menjadi perbuatan diskriminasi kelompok atau golongan tertentu," ungkap Budi pada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Budi menilai, dalam UU KDIY memang tertulis, aturan itu dibuat untuk menyejahterakan warga dan kehidupan sosial masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang ada di Yogyakarta memiliki status yang sama, yakni warga negara indonesia (WNI).
"WNI itu ya warga Indonesia, jadi meski punya latar belakang berbeda kita ini ya sama semua. Tidak ada yang perlu dibedakan. Aturan itu juga harus dilakukan sesuai hak, kewajiban, dan hukum yang ditetapkan," ungkap pria yang menulis buku Menyingkap Jejak Keadilan Tionghoa itu.
Disinggung soal gugatan Felix ke Mahkamah Konstitusi (MK), Budi menilai, hal itu memang sudah benar. Namun bagi dia, alangkah lebih gugatan itu dilayangkan juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ya kita lihat saja nanti di MK bagaimana. Jika ditolak, Felix boleh saja melakukan gugatan ke BPN. Karena masalah pertanahan ini kan yang mengatur UU Pokok Agraria (UUPA), sehingga BPN yang ikut bertanggungjawab soal kepemilikan tanah. Jika BPN mengacu ke Instruksi Wagub DIY 1975, itu kan bukan undang-undang. Jadi BPN itu harus kembali ke UUPA dan aturan pusat yang telah ditetapkan," terang dia.
Menanggulangi persolan yang diprediksi akan terus muncul ke depan, Budi berharap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X turun tangan meluruskan masalah ini.
"Sebaiknya, Gubernur harus turun tangan menyelesaikan masalah ini. Artinya, kesejahteraan warga ini kan terganggu, sehingga sebagai pemimpin tertinggi di tanah Jogja bisa memberi pandangan agar masalah ini tak berlarut-larut," cetusnya.
UU KDIY kembali dipermasalahkan oleh seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata. Pihaknya mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan Suporter Indonesia, Netizen Minta Diusut Tuntas
Felix mendapat penolakan ketika ingin berinvestasi atas tanah dengan cara membeli sebidang lahan di wilayah DIY dengan status hak milik. Sebab, dasar hukum UU KDIY mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tentang larangan kepemilikan hak tanah bagi warga nonpribumi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal