SuaraJogja.id - Pengusaha keturunan Tionghoa asal Yogyakarta, Wang Xiang Jun, yang juga dikenal sebagai Budi Susilo, sangat mendukung UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY). Namun begitu, jika aturannya disalahgunakan hingga mendiskriminasi kelompok tertentu, UU tersebut, kata Budi, harus dibenahi.
"Sebagai warga asli Yogyakarta, saya sangat mendukung adanya UU KDIY itu. Tapi jangan terus dibelokkan menjadi perbuatan diskriminasi kelompok atau golongan tertentu," ungkap Budi pada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Budi menilai, dalam UU KDIY memang tertulis, aturan itu dibuat untuk menyejahterakan warga dan kehidupan sosial masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang ada di Yogyakarta memiliki status yang sama, yakni warga negara indonesia (WNI).
"WNI itu ya warga Indonesia, jadi meski punya latar belakang berbeda kita ini ya sama semua. Tidak ada yang perlu dibedakan. Aturan itu juga harus dilakukan sesuai hak, kewajiban, dan hukum yang ditetapkan," ungkap pria yang menulis buku Menyingkap Jejak Keadilan Tionghoa itu.
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan Suporter Indonesia, Netizen Minta Diusut Tuntas
Disinggung soal gugatan Felix ke Mahkamah Konstitusi (MK), Budi menilai, hal itu memang sudah benar. Namun bagi dia, alangkah lebih gugatan itu dilayangkan juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ya kita lihat saja nanti di MK bagaimana. Jika ditolak, Felix boleh saja melakukan gugatan ke BPN. Karena masalah pertanahan ini kan yang mengatur UU Pokok Agraria (UUPA), sehingga BPN yang ikut bertanggungjawab soal kepemilikan tanah. Jika BPN mengacu ke Instruksi Wagub DIY 1975, itu kan bukan undang-undang. Jadi BPN itu harus kembali ke UUPA dan aturan pusat yang telah ditetapkan," terang dia.
Menanggulangi persolan yang diprediksi akan terus muncul ke depan, Budi berharap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X turun tangan meluruskan masalah ini.
"Sebaiknya, Gubernur harus turun tangan menyelesaikan masalah ini. Artinya, kesejahteraan warga ini kan terganggu, sehingga sebagai pemimpin tertinggi di tanah Jogja bisa memberi pandangan agar masalah ini tak berlarut-larut," cetusnya.
UU KDIY kembali dipermasalahkan oleh seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata. Pihaknya mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Baca Juga: Lebih Bagus Mana, Pelek Baja atau Alloy?
Felix mendapat penolakan ketika ingin berinvestasi atas tanah dengan cara membeli sebidang lahan di wilayah DIY dengan status hak milik. Sebab, dasar hukum UU KDIY mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tentang larangan kepemilikan hak tanah bagi warga nonpribumi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas