SuaraJogja.id - Pengusaha keturunan Tionghoa asal Yogyakarta, Wang Xiang Jun, yang juga dikenal sebagai Budi Susilo, sangat mendukung UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY). Namun begitu, jika aturannya disalahgunakan hingga mendiskriminasi kelompok tertentu, UU tersebut, kata Budi, harus dibenahi.
"Sebagai warga asli Yogyakarta, saya sangat mendukung adanya UU KDIY itu. Tapi jangan terus dibelokkan menjadi perbuatan diskriminasi kelompok atau golongan tertentu," ungkap Budi pada SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Budi menilai, dalam UU KDIY memang tertulis, aturan itu dibuat untuk menyejahterakan warga dan kehidupan sosial masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang ada di Yogyakarta memiliki status yang sama, yakni warga negara indonesia (WNI).
"WNI itu ya warga Indonesia, jadi meski punya latar belakang berbeda kita ini ya sama semua. Tidak ada yang perlu dibedakan. Aturan itu juga harus dilakukan sesuai hak, kewajiban, dan hukum yang ditetapkan," ungkap pria yang menulis buku Menyingkap Jejak Keadilan Tionghoa itu.
Disinggung soal gugatan Felix ke Mahkamah Konstitusi (MK), Budi menilai, hal itu memang sudah benar. Namun bagi dia, alangkah lebih gugatan itu dilayangkan juga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ya kita lihat saja nanti di MK bagaimana. Jika ditolak, Felix boleh saja melakukan gugatan ke BPN. Karena masalah pertanahan ini kan yang mengatur UU Pokok Agraria (UUPA), sehingga BPN yang ikut bertanggungjawab soal kepemilikan tanah. Jika BPN mengacu ke Instruksi Wagub DIY 1975, itu kan bukan undang-undang. Jadi BPN itu harus kembali ke UUPA dan aturan pusat yang telah ditetapkan," terang dia.
Menanggulangi persolan yang diprediksi akan terus muncul ke depan, Budi berharap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X turun tangan meluruskan masalah ini.
"Sebaiknya, Gubernur harus turun tangan menyelesaikan masalah ini. Artinya, kesejahteraan warga ini kan terganggu, sehingga sebagai pemimpin tertinggi di tanah Jogja bisa memberi pandangan agar masalah ini tak berlarut-larut," cetusnya.
UU KDIY kembali dipermasalahkan oleh seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata. Pihaknya mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Baca Juga: Viral Video Pengeroyokan Suporter Indonesia, Netizen Minta Diusut Tuntas
Felix mendapat penolakan ketika ingin berinvestasi atas tanah dengan cara membeli sebidang lahan di wilayah DIY dengan status hak milik. Sebab, dasar hukum UU KDIY mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tentang larangan kepemilikan hak tanah bagi warga nonpribumi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma