Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 Juli 2025 | 14:49 WIB
Ilustrasi korupsi dana hibah pariwisata Sleman. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

Pemanggilan ini dilakukan untuk memperdalam materi penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan.

"Jadi prinsipnya memperdalam ini kami melakukan pendalaman materi yang pernah kita mintai keterangan waktu itu yang dilampau ada hal-hal yang perlu kami tanyakan kembali dan ada hal-hal baru yang kami perlu tanyakan lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dikutip, Selasa (29/7/2025).

Adapun sejauh ini setidaknya sudah ada 365 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman ini.

Disampaikan Bambang, sebagian saksi yang telah diperiksa sebelumnya itu bakal kembali dipanggil oleh penyidik.

Pemeriksaan ulang dilakukan untuk mempertegas keterangan serta menggali informasi baru yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Ada yang kami pertegas pasti, ada yang kami memberikan pertanyaan baru," ucapnya.

Bambang tak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali mantan Bupati Sleman yang menjabat saat itu.

Menurut Bambang, sejauh ini mantan kepala daerah tersebut sudah sempat diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Berlanjut, Kejari Sleman Sita Ponsel dan Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

"Tidak menutup kemungkinan. Mantan bupati bisa kami panggil lagi, tapi tidak menutup kemungkinan pada saat ini sementara belum ya. Baru kemarin kita panggil pertama," tuturnya.

Sebelumnya ada sosok Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015, Sri Purnomo pada Rabu (11/12/2024) lalu. Kemudian disusul sang putra Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Ada pula Bupati Sleman Harda Kiswaya saat ini yang telah diperiksa sebagai saksi pada Senin 14 April 2025 lalu.

Harda diperiksa atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah.

Mengenai potensi penggeledahan, Bambang mengatakan penyidik Kejari Sleman sejauh ini belum memerlukan tindakan tersebut.

Namun, pihaknya tetap membuka kemungkinan jika langkah itu dibutuhkan di kemudian hari.

Load More