SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyita sejumlah dokumen penting dan ponsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman.
Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti lain.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto menuturkan penyitaan itu bagian dari teknik pengumpulan alat bukti yang ada. Pihaknya juga masih menggali lebih lanjut bukti-bukti lain.
"Pasti ada, penyitaan dokumen sudah ada, penyitaan-penyitaan mungkin seperti ya handphone pun sudah ada. Jadi sudah ada beberapa yang kami lakukan penyitaan-penyitaan di dalam tahap penyidikan ini," kata Bambang, dikutip Selasa (29/7/2025).
Kendati demikian, Bambang enggan menyampaikan lebih jauh terkait penyitaan sejumlah barang bukti tersebut. Termasuk jumlah ponsel dan berkas-berkas lain.
"Nanti penyidik, yang pasti ada handphone yang kami sita, mungkin ada dokumen-dokumen yang kami sita," ucapnya.
"Pokoknya kami pasti menyita alat bukti yang berkaitan dengan perkara itu pada prinsipnya," imbuhnya.
Disinggung soal penetapan tersangka, Bambang menyebut pihaknya masih bakal melakukan pendalaman terkait perkara ini.
Namun ia memastikan untuk tetap bekerja secara objektif dan profesional hingga nanti penetapan tersangka. Saat ini pihaknya masih membutuhkan bukti-bukti lain untuk memperkuat penetapan tersangka.
Baca Juga: Kejati DIY Geledah Kominfo Sleman Terkait Korupsi, Begini Kondisi Terkini Pelayanan Publik
"Dalam melakukan penetapan tersangka nantinya kami kan harus mempunyai alat bukti yang cukup, nanti untuk penetapan tersangkanya pasti kan kami akan membuktikan di pengadilan juga," tuturnya.
Adapaun sejauh ini setidaknya sudah ada 365 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman ini.
"Kami memerlukan pendalaman-pendalaman sampai dengan saat ini juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik ini segera bisa diselesaikan. Sehingga nantinya dengan alat bukti yang ada kami bisa melakukan penetapan tersangka," ujar dia.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 silam.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
UGM Gerak Cepat! 218 Mahasiswa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor Dapat Bantuan Ini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan