SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyita sejumlah dokumen penting dan ponsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman.
Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti lain.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto menuturkan penyitaan itu bagian dari teknik pengumpulan alat bukti yang ada. Pihaknya juga masih menggali lebih lanjut bukti-bukti lain.
"Pasti ada, penyitaan dokumen sudah ada, penyitaan-penyitaan mungkin seperti ya handphone pun sudah ada. Jadi sudah ada beberapa yang kami lakukan penyitaan-penyitaan di dalam tahap penyidikan ini," kata Bambang, dikutip Selasa (29/7/2025).
Kendati demikian, Bambang enggan menyampaikan lebih jauh terkait penyitaan sejumlah barang bukti tersebut. Termasuk jumlah ponsel dan berkas-berkas lain.
"Nanti penyidik, yang pasti ada handphone yang kami sita, mungkin ada dokumen-dokumen yang kami sita," ucapnya.
"Pokoknya kami pasti menyita alat bukti yang berkaitan dengan perkara itu pada prinsipnya," imbuhnya.
Disinggung soal penetapan tersangka, Bambang menyebut pihaknya masih bakal melakukan pendalaman terkait perkara ini.
Namun ia memastikan untuk tetap bekerja secara objektif dan profesional hingga nanti penetapan tersangka. Saat ini pihaknya masih membutuhkan bukti-bukti lain untuk memperkuat penetapan tersangka.
Baca Juga: Kejati DIY Geledah Kominfo Sleman Terkait Korupsi, Begini Kondisi Terkini Pelayanan Publik
"Dalam melakukan penetapan tersangka nantinya kami kan harus mempunyai alat bukti yang cukup, nanti untuk penetapan tersangkanya pasti kan kami akan membuktikan di pengadilan juga," tuturnya.
Adapaun sejauh ini setidaknya sudah ada 365 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman ini.
"Kami memerlukan pendalaman-pendalaman sampai dengan saat ini juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik ini segera bisa diselesaikan. Sehingga nantinya dengan alat bukti yang ada kami bisa melakukan penetapan tersangka," ujar dia.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 silam.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama
-
Demokrasi di Ujung Tanduk? Disinformasi dan Algoritma Gerogoti Kepercayaan Publik
-
Jalan Tol Trans Jawa Makin Mulus: Jasa Marga Geber Proyek di Jateng dan DIY
-
Batik di Persimpangan Jalan: Antara Warisan Budaya, Ekonomi, dan Suara Gen Z
-
Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu