SuaraJogja.id - Pemda DIY akan mulai menerapkan perubahan nomenklatur nama kecamatan, kelurahan, dan sejumlah dinas pada awal 2020 mendatang. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan ini digulirkan bukan tanpa alasan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai konsekuensi dan tanggung jawab DIY yang ditetapkan sebagai Daerah Istimewa. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, danais salah satunya dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, termasuk dalam mengurangi angka kemiskinan di DIY
"Sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan di DIY. Kalau tahun ini sebesar 11,7 persen, maka dua tahun lagi diharapkan bisa jadi 7 persen," ungkap Paniradya Pati Keistimewaan DIY Beny Suharsono di Kantor Gubernur DIY, Senin (2/12/2019).
Perubahan nama kecamatan di kabupaten menjadi kapanewon, camat di kabupaten menjadi panewu, kecamatan di kota menjadi kemantren, camat di kota menjadi mantri pamong praja, dan lainnya bukan tanpa pertimbangan matang. Pemda DIY justru ingin mengembalikan nama-nama instansi sesuai dengan asal-usul DIY sebagai Daerah Istimewa.
Baca Juga: Tak Hanya Kecamatan, Nama Dinas di DIY Juga Berubah
"Nama-nama ini berasal dari awal kasultanan dan kadipaten di Yogyakarta pada masa pemerintahan Sultan dan Paku Alam, jauh sebelum kemerdekaan RI," ungkapnya.
Karenanya, sebagai kearifan lokal, masyarakat maupun para pejabat bisa segera beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. Meski butuh proses yang tidak sebentar, Beny yakin, kebijakan tersebut bisa diterapkan secara bertahap di semua level masyarakat.
Meski ada perbedaan dengan pusat, perubahan nama tersebut secara administratif tidak akan diberlakukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DIY. Pemda masih menggunakan nomenklatur yang lama sesuai dengan aturan pusat.
"Perubahan ini juga tidak berdampak pada kodifikasi program dana desa. Setiap desa tetap mendapatkan dana desa dari pemerintah seperti yang sudah-sudah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
Terkini
-
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu? Wabup Ungkap Penyebabnya
-
Modal dari KUR BRI, Kelor Disulap Jadi Peluang Bisnis Kuliner Menggiurkan
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Berjumlah Ratusan Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur
-
Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga