SuaraJogja.id - Pemda DIY akan mulai menerapkan perubahan nomenklatur nama kecamatan, kelurahan, dan sejumlah dinas pada awal 2020 mendatang. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan ini digulirkan bukan tanpa alasan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai konsekuensi dan tanggung jawab DIY yang ditetapkan sebagai Daerah Istimewa. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, danais salah satunya dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, termasuk dalam mengurangi angka kemiskinan di DIY
"Sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan di DIY. Kalau tahun ini sebesar 11,7 persen, maka dua tahun lagi diharapkan bisa jadi 7 persen," ungkap Paniradya Pati Keistimewaan DIY Beny Suharsono di Kantor Gubernur DIY, Senin (2/12/2019).
Perubahan nama kecamatan di kabupaten menjadi kapanewon, camat di kabupaten menjadi panewu, kecamatan di kota menjadi kemantren, camat di kota menjadi mantri pamong praja, dan lainnya bukan tanpa pertimbangan matang. Pemda DIY justru ingin mengembalikan nama-nama instansi sesuai dengan asal-usul DIY sebagai Daerah Istimewa.
"Nama-nama ini berasal dari awal kasultanan dan kadipaten di Yogyakarta pada masa pemerintahan Sultan dan Paku Alam, jauh sebelum kemerdekaan RI," ungkapnya.
Karenanya, sebagai kearifan lokal, masyarakat maupun para pejabat bisa segera beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. Meski butuh proses yang tidak sebentar, Beny yakin, kebijakan tersebut bisa diterapkan secara bertahap di semua level masyarakat.
Meski ada perbedaan dengan pusat, perubahan nama tersebut secara administratif tidak akan diberlakukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DIY. Pemda masih menggunakan nomenklatur yang lama sesuai dengan aturan pusat.
"Perubahan ini juga tidak berdampak pada kodifikasi program dana desa. Setiap desa tetap mendapatkan dana desa dari pemerintah seperti yang sudah-sudah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Tak Hanya Kecamatan, Nama Dinas di DIY Juga Berubah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
Terkini
-
Perkuat Kemitraan Global, BRI Hubungkan Investor dengan Potensi Indonesia
-
Pasca-Aksi Panas di DPRD DIY, Polisi Pastikan Tak Ada Pendemo yang Dibawa ke Kantor Polisi
-
Demo di DPRD DIY Berakhir Ricuh, Mahasiswa yang Diamankan Diantar Pulang Polisi Dini Hari
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran: JCW Soroti Tebang Pilih Kasus Korupsi dan Efektivitas Retret Pejabat
-
Hujan di DIY Diprediksi Masih Minim hingga Awal November, Waspada Kekeringan dan Karhutla