SuaraJogja.id - Pemda DIY akan mulai menerapkan perubahan nomenklatur nama kecamatan, kelurahan, dan sejumlah dinas pada awal 2020 mendatang. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan ini digulirkan bukan tanpa alasan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai konsekuensi dan tanggung jawab DIY yang ditetapkan sebagai Daerah Istimewa. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, danais salah satunya dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, termasuk dalam mengurangi angka kemiskinan di DIY
"Sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan di DIY. Kalau tahun ini sebesar 11,7 persen, maka dua tahun lagi diharapkan bisa jadi 7 persen," ungkap Paniradya Pati Keistimewaan DIY Beny Suharsono di Kantor Gubernur DIY, Senin (2/12/2019).
Perubahan nama kecamatan di kabupaten menjadi kapanewon, camat di kabupaten menjadi panewu, kecamatan di kota menjadi kemantren, camat di kota menjadi mantri pamong praja, dan lainnya bukan tanpa pertimbangan matang. Pemda DIY justru ingin mengembalikan nama-nama instansi sesuai dengan asal-usul DIY sebagai Daerah Istimewa.
Baca Juga: Tak Hanya Kecamatan, Nama Dinas di DIY Juga Berubah
"Nama-nama ini berasal dari awal kasultanan dan kadipaten di Yogyakarta pada masa pemerintahan Sultan dan Paku Alam, jauh sebelum kemerdekaan RI," ungkapnya.
Karenanya, sebagai kearifan lokal, masyarakat maupun para pejabat bisa segera beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. Meski butuh proses yang tidak sebentar, Beny yakin, kebijakan tersebut bisa diterapkan secara bertahap di semua level masyarakat.
Meski ada perbedaan dengan pusat, perubahan nama tersebut secara administratif tidak akan diberlakukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DIY. Pemda masih menggunakan nomenklatur yang lama sesuai dengan aturan pusat.
"Perubahan ini juga tidak berdampak pada kodifikasi program dana desa. Setiap desa tetap mendapatkan dana desa dari pemerintah seperti yang sudah-sudah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?