SuaraJogja.id - Pemda DIY akan mulai menerapkan perubahan nomenklatur nama kecamatan, kelurahan, dan sejumlah dinas pada awal 2020 mendatang. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan ini digulirkan bukan tanpa alasan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai konsekuensi dan tanggung jawab DIY yang ditetapkan sebagai Daerah Istimewa. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, danais salah satunya dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, termasuk dalam mengurangi angka kemiskinan di DIY
"Sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan di DIY. Kalau tahun ini sebesar 11,7 persen, maka dua tahun lagi diharapkan bisa jadi 7 persen," ungkap Paniradya Pati Keistimewaan DIY Beny Suharsono di Kantor Gubernur DIY, Senin (2/12/2019).
Perubahan nama kecamatan di kabupaten menjadi kapanewon, camat di kabupaten menjadi panewu, kecamatan di kota menjadi kemantren, camat di kota menjadi mantri pamong praja, dan lainnya bukan tanpa pertimbangan matang. Pemda DIY justru ingin mengembalikan nama-nama instansi sesuai dengan asal-usul DIY sebagai Daerah Istimewa.
Baca Juga: Tak Hanya Kecamatan, Nama Dinas di DIY Juga Berubah
"Nama-nama ini berasal dari awal kasultanan dan kadipaten di Yogyakarta pada masa pemerintahan Sultan dan Paku Alam, jauh sebelum kemerdekaan RI," ungkapnya.
Karenanya, sebagai kearifan lokal, masyarakat maupun para pejabat bisa segera beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. Meski butuh proses yang tidak sebentar, Beny yakin, kebijakan tersebut bisa diterapkan secara bertahap di semua level masyarakat.
Meski ada perbedaan dengan pusat, perubahan nama tersebut secara administratif tidak akan diberlakukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DIY. Pemda masih menggunakan nomenklatur yang lama sesuai dengan aturan pusat.
"Perubahan ini juga tidak berdampak pada kodifikasi program dana desa. Setiap desa tetap mendapatkan dana desa dari pemerintah seperti yang sudah-sudah," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
Berita Terkait
-
Kawal Putusan MK Terkait Revisi UU Pilkada Memadati Ragam Tuntutan Rakyat di Yogyakarta
-
Rp 29,29 M, Anggaran PUPR Ubah Kawasan Mrican Sleman Jadi Berkualitas Layak Huni
-
5.000 Lebih Pengunjung Hadiri Mataram Culture Fest 2024, UMKM Kuliner dan Kerajinan Raih Cuan
-
BBSPJIKKP Bertransformasi Jadi BLU, Sediakan Layanan Jasa Industri
-
Antisipasi Kemarau, DKPP Bantul Siapkan Pompa Air di Sawah dan Sarankan Ini Kepada Petani
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB