SuaraJogja.id - Di hari keempat uji coba underpass Yogyakarta International Airport (YIA), Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi melakukan peninjauan proyek ini. Menurut Arif, masih ada kekurangan dari underpass terpanjang se-Indonesia ini.
"Masih ada PR [pekerjaan rumah] karena boleh jadi masyarakat senang saat melewati underpass, terus berhenti di jalan tanpa memikirkan bahayanya, jadi masih perlu sosialisasi," kata Arif di pintu keluar underpass sisi timur, Dusun Sidorejo, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Senin (27/1/2020).
Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi C DPRD DIY, Novida Kartika Hadhi. Kepada HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, ia mengungkapkan, aturan antara kendaraan bermesin dan nonmesin di underpass YIA masih perlu dipertegas.
"Faktor keselamatannya kendaraan nonmesin harus ada jalur sendiri. Nanti kita diskusikan dengan PU, kalau boleh untuk nonmesin nanti bagaimana. Kalau sepeda ontel kan enggak terlalu lebar," ujar Novida.
Baca Juga: Anak Buah Menko Airlangga Sebut Pemindahan Ibu Kota Kompleks
Jalan underpass YIA diketahui menggunakan jalur Jalan Daendels yang melintasi Temon dan menghubungkan Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan dengan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Komisi C DPRD DIY menuturkan, akan dilakukan pelebaran jalan dari pintu underpass timur ini ke arah timur sampai Garongan.
Disebutkan, pembebasan tanah untuk pelebaran jalan ini, yang sekarang memiliki lebar tujuh meter, merupakan kewenangan Provinsi DIY.
Menurut rencana, pelebaran yang dilakukan sepanjang 19 kilometer, terdiri dari 7 kilometer jalan menggunakan anggaran tahun 2020 dan 12 kilometer sisanya menggunakan tahun anggaran 2021.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kulon Progo L Bowo Pristiyanto mengungkapkan, hingga hari keempat trial underpass YIA, pihaknya telah mencatat dua hal untuk bahan evaluasi dengan Dishub Provinsi DIY: petunjuk jalur bagi pengendara sepeda dan aturan pejalan kaki.
Petunjuk dan aturan itu, menurut Bowo diperlukan karena saat ini belum ada ruang khusus bagi pesepeda, sehingga jawatannya mengusulkan ruang khusus selebar setengah meter saja.
Baca Juga: Indonesia Mau Evakuasi WNI di Wuhan, Tapi Hadapi Banyak Kesulitan
Sementara, larangan untuk melintas bagi pejalan kaki perlu dipertegas karena jalan yang ada di pinggir underpass merupakan jalur inspeksi, bukan trotoar pejalan kaki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
Terkini
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja
-
Dukung Program Penanganan Stunting, Polsek Galur Kolaborasi dengan DKP Kulon Progo Tebar Benih Ikan di Kranggan