Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 01 Februari 2020 | 13:10 WIB
Seorang pedagang buah menunggu barang jualannya di utara Jalan Colombo Sleman, Selasa (28/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

Marjanto berujar, penataan pedagang menjadi salah satu catatan evaluasi uji coba "traffic light" UNY, yang diberlakukan sejak Selasa (22/1/2020).

Tak hanya pedagang pedagang, Dishub Sleman juga menyoroti ikhwal parkir sembarangan di mulut simpang jalan. Menurut peraturan, radius 25 meter dari titik simpang tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.

"Kami akan menempatkan rambu serta menambah garis biku-biku yang menandai larangan parkir. Saat ini, garis biku-biku baru ada di sisi barat dan timur jalan. Namun sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat. Jika sudah sadar, tanpa rambu-rambu pun tidak masalah," jelas Marjanto.

Baca Juga: WNI dari Wuhan yang Dievakuasi ke Batam Wajib Kenakan Baju Mirip Astronot

Load More