Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Februari 2020 | 18:55 WIB
CA (16), siswi SMP Muhammadiyah Butuh korban perundungan, ditenangkan keluarga di rumahnya, Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Kamis (13/2/2020). - (Suara.com/Baktora)

"Guru BP juga penting untuk membimbing secara maksimal. Artinya, ini menjadi perhatian bersama, maka saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Kasus ini jadi yang terkahir di Purworejo," ungkap dia.

Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, kasus perundungan kembali terjadi di dunia pendidikan. Sebuah video yang menunjukkan aksi perundungan viral sejak Rabu (12/2/2020) malam.

Insiden di video itu terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo. Seorang siswi berinisial CA mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tiga siswa satu kelasnya, yakni TP (16), UH (15), dan DF (15).

Polres Purworejo telah menetapkan ketiga pelajar sebagai tersangka. Mereka dikenai pasal 75 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Baca Juga: Advan Hape Online Meluncur, Jadul Tapi Bisa Internetan

Load More