SuaraJogja.id - Memasuki tahun 2020, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Jogja naik rata-rata 200%-400%. Kenaikan signifikan tersebut mendapat respon keras dari sejumlah kalangan yang menilai terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat sebagai wajib pajak.
Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Adriyanto, menjelaskan berdasarkan reses penjaringan aspirasi pada Jumat (14/2/2020) lalu, menemukan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB ini.
"Melalui kebijakan ini Wali Kota Jogja mencekik leher rakyat," katanya beberapa waktu lalu.
Selain melalui reses, pihaknya juga mengaku mendapatkan keluhan masyarakat melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, salah satu warga di Jalan Sultan Agung mengatakan harga jual tanah di lokasi tersebut pada 2019 Rp3,7 juta, lalu pada 2020 naik menjadi Rp17,2 juta. Kenaikan harga ini membuat PBB warga tersebut naik sebesar 400%.
Kenaikan PBB ini kata dia, belum pernah dikomunikasikan dengan DPRD Kota Jogja. Dengan kenaikan yang cukup tinggi ini ia meminta Wali Kota Jogja untuk mencabut kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan masyarakat.
"Kalau tidak dicabut berarti Pemkot sama saja dengan penjajah VOC," tegasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, membenarkan adanya kenaikan PBB tahun ini.
"Ada penyesuaian NJOP [Nilai Jual Objek Pajak]. Ada yang naik ada yang tetap. Yang naik memang ada yang sampai 400 persen," kata dia.
Penyesuaian NJOP ini yang menjadi dasar kenaikan PBB. Adapun penyesuaian NJOP melihat pada dua hal, yakni nilai transaksi tanah dan zonasi nilai tanah.
Penyesuaian NJOP dilakukan minimal tiga tahun sekali. Di Kota Jogja sendiri, penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada 2016 silam.
Baca Juga: Mencicipi Menu Sampah di Jogja, Begini Reaksi Food Vlogger Nex Carlos
Meski demikian, menurutnya kenaikan PBB tidak selalu disebabkan penyesuaian NJOP, melainkan bisa juga karena perluasan tanah dari wajib pajak. Selain itu pohaknya juga baru menghitung kenaikan untuk nilai tanah, belum pada bangunan.
Kendati mengalami kenaikan, ia memastikan bagi masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keringanan tarif PBB dengan diketahui pemerintah setempat.
"Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak kami naikkan yang sebelumnya Rp12 juta jadi Rp20 juta. Ini menjadi bagian kebijakan mengurangi beban PBB," ungkapnya.
Terkait belum banyak masyarakat yang belum tahu soal penyesuaian PBB ini, pihaknya akan lebih mengintenskan sosialisasi baik lewat media pemerintah maupun aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Targetkan PBB 2019 Rp 10 Triliun, Tunggakan Paling Banyak di Jakpus
-
Melihat Sejarah Pertahanan Maritim Indonesia Lewat Museum Bahari di Jakarta
-
Orasi Budaya Garin Nugroho: 5 Paradoks Revolusi Industri Digital
-
Legenda Sumur Tua Kota Lama Tak Pernah Kering di Musim Kemarau
-
Tagih Tunggakan PBB, Pemkot Bekasi Gandeng Kejaksaan dan BNI
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati