SuaraJogja.id - Memasuki tahun 2020, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Jogja naik rata-rata 200%-400%. Kenaikan signifikan tersebut mendapat respon keras dari sejumlah kalangan yang menilai terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat sebagai wajib pajak.
Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Adriyanto, menjelaskan berdasarkan reses penjaringan aspirasi pada Jumat (14/2/2020) lalu, menemukan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB ini.
"Melalui kebijakan ini Wali Kota Jogja mencekik leher rakyat," katanya beberapa waktu lalu.
Selain melalui reses, pihaknya juga mengaku mendapatkan keluhan masyarakat melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, salah satu warga di Jalan Sultan Agung mengatakan harga jual tanah di lokasi tersebut pada 2019 Rp3,7 juta, lalu pada 2020 naik menjadi Rp17,2 juta. Kenaikan harga ini membuat PBB warga tersebut naik sebesar 400%.
Kenaikan PBB ini kata dia, belum pernah dikomunikasikan dengan DPRD Kota Jogja. Dengan kenaikan yang cukup tinggi ini ia meminta Wali Kota Jogja untuk mencabut kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan masyarakat.
"Kalau tidak dicabut berarti Pemkot sama saja dengan penjajah VOC," tegasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa, membenarkan adanya kenaikan PBB tahun ini.
"Ada penyesuaian NJOP [Nilai Jual Objek Pajak]. Ada yang naik ada yang tetap. Yang naik memang ada yang sampai 400 persen," kata dia.
Penyesuaian NJOP ini yang menjadi dasar kenaikan PBB. Adapun penyesuaian NJOP melihat pada dua hal, yakni nilai transaksi tanah dan zonasi nilai tanah.
Penyesuaian NJOP dilakukan minimal tiga tahun sekali. Di Kota Jogja sendiri, penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada 2016 silam.
Baca Juga: Mencicipi Menu Sampah di Jogja, Begini Reaksi Food Vlogger Nex Carlos
Meski demikian, menurutnya kenaikan PBB tidak selalu disebabkan penyesuaian NJOP, melainkan bisa juga karena perluasan tanah dari wajib pajak. Selain itu pohaknya juga baru menghitung kenaikan untuk nilai tanah, belum pada bangunan.
Kendati mengalami kenaikan, ia memastikan bagi masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keringanan tarif PBB dengan diketahui pemerintah setempat.
"Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak kami naikkan yang sebelumnya Rp12 juta jadi Rp20 juta. Ini menjadi bagian kebijakan mengurangi beban PBB," ungkapnya.
Terkait belum banyak masyarakat yang belum tahu soal penyesuaian PBB ini, pihaknya akan lebih mengintenskan sosialisasi baik lewat media pemerintah maupun aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Targetkan PBB 2019 Rp 10 Triliun, Tunggakan Paling Banyak di Jakpus
-
Melihat Sejarah Pertahanan Maritim Indonesia Lewat Museum Bahari di Jakarta
-
Orasi Budaya Garin Nugroho: 5 Paradoks Revolusi Industri Digital
-
Legenda Sumur Tua Kota Lama Tak Pernah Kering di Musim Kemarau
-
Tagih Tunggakan PBB, Pemkot Bekasi Gandeng Kejaksaan dan BNI
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Konektivitas Aceh Pulih Bertahap, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka Lagi, Nadi Ekonomi Bireuen Kembali Berdenyut Usai Diterjang Bencana
-
Investor Reksa Dana BRI Tumbuh Pesat, BRImo Hadirkan Fitur Investasi Lengkap
-
Libur Natal 2025: Kunjungan Wisata Bantul Anjlok, Target PAD Meleset Akibat Cuaca Ekstrem?
-
Jelajah Rasa Jogja: 7 Destinasi Kuliner Wajib Coba, Ramah di Kantong hingga Legendaris!