SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap empat tersangka kasus pengedaran dan penyalahgunaan obat terlarang yang beroperasi di Kota Yogyakarta, Selasa (25/2/2020).
Tersangka berinisial MWK (22), S (24), BSN (36) dan RA (18) terbukti mengedarkan serta menggunakan narkoba.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Keempat tersangka kami amankan di waktu yang berbeda. Tersangka MWK dan S kami tangkap pada 12 Februari lalu pukul 21.30 wib. Petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram saat melakukan penggeledahan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Sukar menjelaskan, petugas berhasil meringkus tersangka BSN di Mati, Sleman, setelah sebelumnya melakukan penelusuran dan penyelidikan. BSN terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram dan tiga butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada 17 Februari pukul 22.00 wib di wilayah Mlati, Sleman
"Menurut pengakuan pelaku BSN, dia menjual barang terlarang di klab malam di wilayah Yogyakarta. Sebagai kurir pihaknya bisa meraup Rp 1,3 juta per paket untuk narkotika jenis sabu. Sementara pil ekstasi, pihaknya bisa mengantongi Rp 325 ribu per butir," kata Sukar.
Lebih lanjut, tersangka RA yang ditangkap pada 18 Februari 2020 masih berstatus pelajar. Penangkapan RA dilakukan di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta.
"Tersangka terakhir yang kami tangkap terbukti mengedarkan narkotika jenis pil Yarindo. Setelah kami interogasi, dia mengaku mendapat barang dari orang yang masih DPO," kata dia.
Bersama tersangka, petugas juga menemukan 100 pil Yarindo siap eddar. Pil-pil tersebut, kata Sukar, dijual dengan harga Rp25 ribu tiap 10 butir. Pihaknya akan mendapat keuntungan Rp55 ribu jika berhasil menjual 100 pil tersebut.
Atas tindakan tersebut, empat tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI no. 36/2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Pakai Akun Anie-Anie, Trio Emak-emak Sebar Hoaks Marak Anak SD Diculik
"Ancamannya kurungan penjara maksimal 10 tahun dan 12 tahun dengan denda Rp1 hingga 8 milyar," ungkap Sukar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari
-
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi Puluhan Gereja
-
Tak Ada Larangan Kembang Api di Jogja, Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
-
Tren Arus Libur Nataru Meningkat Tajam: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY
-
UMP DIY Diketok Rp2,4 Juta, Gunungkidul Tetap Terendah