SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap empat tersangka kasus pengedaran dan penyalahgunaan obat terlarang yang beroperasi di Kota Yogyakarta, Selasa (25/2/2020).
Tersangka berinisial MWK (22), S (24), BSN (36) dan RA (18) terbukti mengedarkan serta menggunakan narkoba.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Keempat tersangka kami amankan di waktu yang berbeda. Tersangka MWK dan S kami tangkap pada 12 Februari lalu pukul 21.30 wib. Petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram saat melakukan penggeledahan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Sukar menjelaskan, petugas berhasil meringkus tersangka BSN di Mati, Sleman, setelah sebelumnya melakukan penelusuran dan penyelidikan. BSN terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram dan tiga butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada 17 Februari pukul 22.00 wib di wilayah Mlati, Sleman
"Menurut pengakuan pelaku BSN, dia menjual barang terlarang di klab malam di wilayah Yogyakarta. Sebagai kurir pihaknya bisa meraup Rp 1,3 juta per paket untuk narkotika jenis sabu. Sementara pil ekstasi, pihaknya bisa mengantongi Rp 325 ribu per butir," kata Sukar.
Lebih lanjut, tersangka RA yang ditangkap pada 18 Februari 2020 masih berstatus pelajar. Penangkapan RA dilakukan di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta.
"Tersangka terakhir yang kami tangkap terbukti mengedarkan narkotika jenis pil Yarindo. Setelah kami interogasi, dia mengaku mendapat barang dari orang yang masih DPO," kata dia.
Bersama tersangka, petugas juga menemukan 100 pil Yarindo siap eddar. Pil-pil tersebut, kata Sukar, dijual dengan harga Rp25 ribu tiap 10 butir. Pihaknya akan mendapat keuntungan Rp55 ribu jika berhasil menjual 100 pil tersebut.
Atas tindakan tersebut, empat tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI no. 36/2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Pakai Akun Anie-Anie, Trio Emak-emak Sebar Hoaks Marak Anak SD Diculik
"Ancamannya kurungan penjara maksimal 10 tahun dan 12 tahun dengan denda Rp1 hingga 8 milyar," ungkap Sukar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan
-
Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024
-
Wacana Capres Harus Didukung 2 Fraksi DPR, PPP Soroti Keterwakilan Suara Rakyat
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT