SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap empat tersangka kasus pengedaran dan penyalahgunaan obat terlarang yang beroperasi di Kota Yogyakarta, Selasa (25/2/2020).
Tersangka berinisial MWK (22), S (24), BSN (36) dan RA (18) terbukti mengedarkan serta menggunakan narkoba.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. Keempat tersangka kami amankan di waktu yang berbeda. Tersangka MWK dan S kami tangkap pada 12 Februari lalu pukul 21.30 wib. Petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram saat melakukan penggeledahan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta.
Sukar menjelaskan, petugas berhasil meringkus tersangka BSN di Mati, Sleman, setelah sebelumnya melakukan penelusuran dan penyelidikan. BSN terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram dan tiga butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada 17 Februari pukul 22.00 wib di wilayah Mlati, Sleman
"Menurut pengakuan pelaku BSN, dia menjual barang terlarang di klab malam di wilayah Yogyakarta. Sebagai kurir pihaknya bisa meraup Rp 1,3 juta per paket untuk narkotika jenis sabu. Sementara pil ekstasi, pihaknya bisa mengantongi Rp 325 ribu per butir," kata Sukar.
Lebih lanjut, tersangka RA yang ditangkap pada 18 Februari 2020 masih berstatus pelajar. Penangkapan RA dilakukan di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta.
"Tersangka terakhir yang kami tangkap terbukti mengedarkan narkotika jenis pil Yarindo. Setelah kami interogasi, dia mengaku mendapat barang dari orang yang masih DPO," kata dia.
Bersama tersangka, petugas juga menemukan 100 pil Yarindo siap eddar. Pil-pil tersebut, kata Sukar, dijual dengan harga Rp25 ribu tiap 10 butir. Pihaknya akan mendapat keuntungan Rp55 ribu jika berhasil menjual 100 pil tersebut.
Atas tindakan tersebut, empat tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI no. 36/2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Pakai Akun Anie-Anie, Trio Emak-emak Sebar Hoaks Marak Anak SD Diculik
"Ancamannya kurungan penjara maksimal 10 tahun dan 12 tahun dengan denda Rp1 hingga 8 milyar," ungkap Sukar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik