Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 26 Februari 2020 | 12:59 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menunjukkan bukti minuman beralkohol tanpa izin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tak berhenti berusaha menciptakan suasana kondusif di wilayah Yogyakarta.

Berbagai upaya dilakukan guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat Yogyakarta. Salah satunya adalah operasi yang menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal.

Operasi yang dilakukan sejak Januari lalu ini telah menyita ratusan botol miras. Terbaru, Polresta Yogyakarta menyita 424 botol miras dan mengamankan tujuh tersangka sejak Minggu (16/2/2020).

Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta, Kompol Nafi' Arman mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh tiga kesatuan berbeda.

Baca Juga: Hits Kesehatan: Pasien Covid-19 Termuda, ABK World Dream Dijemput

Kepala Bagian Operasi Polresta Yogyakarta, Kompol Nafi' Arman mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh operasi gabungan yang dilakukan tiga kesatuan yang berbeda.

"Kami tak berhenti melakukan patroli dan Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seperti arahan dari pimpinan. Tak hanya penganiayaan jalanan, peredaran narkoba dan juga penjualan miras tak berizin kami sasar. Polsek Gedongtengen, Danurejan dan Polresta Yogyakarta telah mengamankan 424 miras," kata Nafi' dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).

Nafi’ menjelaskan, dari ketiga kesatuan tersebut, Polsek Danurejan adalah kesatuan yang paling banyak melakukan penyitaan. Total miras yang mereka sita berjumlah 241 botol.

Selain dari Polsek Danurejan, Polsek Gedongtengen yang juga menggelar operasi menyita 151 botol miras. Dan dari Polresta Yogyakarta menyita 32 botol miras.

Bersama barang bukti, polisi juga ikut mengamankan tujuh tersangka di wilayah Danurejan dan satu tersangka lainnya ditangkap di wilayah Gedongtengen.

Baca Juga: Wakil Menteri Kesehatan Iran Tertular Virus Corona

"Polresta Yogyakarta juga mengamankan dua tersangka. Keduanya berinisial E dan F dan saat ini para tersangka akan segera disidang," tambah Nafi.

Atas tindakan tersangka, mereka dijerat pasal 492 ayat (1) KUHP karena mengganggu ketertiban umum serta Perda nomor 7 Tahun 1953 tentang penjualan minuman beralkohol tanpa izin. 

"Ancamannya hukuman penjara paling lama tiga bulan," ungkap dia.

Load More