SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang diringkus Polresta Yogyakarta, langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (26/2/2020).
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono membeberkan enam dari tujuh tersangka telah mendapat hukuman.
"Tujuh tersangka memang dijadwalkan menjalani sidang hari ini (Rabu-red). Namun enam yang sudah selesai dan mendapat hukuman, sedangkan satu tersangka ditunda hingga Senin [2/3/2020]," ungkap Sartono dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni I, W, M dan S yang diringkus di wilayah Gedongtengen mendapat hukuman penjara dan denda. Tersangka I, mendapat hukuman penjara 15 hari tanpa denda dan pelaku W mendapat hukuman denda sebanyak Rp 5 juta.
Baca Juga: Dituduh Tabrak Babi dan Warga Papua, Sopir Tewas Dianiaya di Depan Polisi
"Untuk tersangka M dihukum dengan kurungan penjara satu bulan. Begitu juga dengan tersangka berinisial S, mendapat kurungan penjara satu bulan," tambah Sartono.
Ia menjelaskan, dua pelaku yang tertangkap oleh Polresta Yogyakarta atas inisial E dan FA masing-masing dihukum membayar denda.
"Pelaku E dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Sementara FA harus membayar denda Rp 200 ribu," katanya.
Berbeda dengan enam tersangka lainnya, tersangka F yang diringkus di wilayah Danurejan belum menjalani sidang.
"Satu tersangka yang harusnya menjalani sidang hari ini ditunda. Sehingga Senin pekan depan baru dilakukan sidangnya," kata Sartono.
Baca Juga: Artis Vitalia Sesha Ditangkap, Kini Masih Diperiksa Polisi
Dirinya tak menjelaskan alasan ditundanya sidang tersangka F. Namun begitu, Sartono menjelaskan agar tindakan menjual miras tak berizin harus dihindari oleh masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Yogyakarta bersama Polsek Gedongtengen dan Danurejan, menggelar operasi cipta kondisi yang menyasar minuman beralkohol tak berizin. Operasi yang sudah digelar sejak 16 Februari tesebut telah mengamankan 424 botol miras dan menangkap 7 pelaku.
Berita Terkait
-
Kebakaran Gerbong Kereta di Yogyakarta, Menhub Perintahkan Evaluasi Total KAI
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
11 Orang Tewas dalam 24 Jam Setelah Minum Alkohol Oplosan di Istanbul
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk