SuaraJogja.id - Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal 4 dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Sehingga pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri cukup memutuskan denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.
Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
Guna menghindari antrian yang panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu).
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.
Begini alur penyelesaian perkara tilang di Kejaksaan Tinggi Negeri Yogyakarta.
- Pelanggar terlebih dahulu melihat denda yang diputus hakkim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Yogyakarta (https://sipp.pn-yogyakarta.go.id/
- Mengecek nomer pembayaran tilang via BRIVA (15 digit) melalui www.etilang.info kemudian masukkan nomer register tilang.
- Lakukan pembayaran dengan setor tunai melalui teller BRI atau ATM.
- Mengambil barang bukti tilang yang ditahan (STNK/SIM/Lainnya) ke Bagian Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran.
Berita Terkait
-
Polisi Kenalkan Kamera E-TLE, Netizen: Akiknya Bikin Salah Fokus
-
Viral Kena Tilang Malah Dibayari Pak Polisi, Alasannya Begini
-
Ditilang Lewat Jalur Cepat, Pengendara Motor: Tapi Saya Memang Cepat
-
Ogah Ditilang, Lelaki Ini Ngamuk Sambil Banting Motor dan Dorong Polisi
-
Waspada! Polisi Tambah Tiga Kamera e-Tilang di Lokasi Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Bantul Lawan Kemiskinan Ekstrem: Bansos Pangan dan Alat Bantu Disabilitas Disalurkan
-
Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Bongkar Trik DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sleman Genjot Ekonomi Timur: Jalan Prambanan-Lemahbang Jadi Andalan, Warga Terima Sertifikat
-
Terungkap, Alasan PSIM Hancurkan Dewa United: Van Gastel Pilih Liburkan Pemain Setelah Kalah