SuaraJogja.id - Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal 4 dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Sehingga pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri cukup memutuskan denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.
Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
Guna menghindari antrian yang panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu).
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.
Begini alur penyelesaian perkara tilang di Kejaksaan Tinggi Negeri Yogyakarta.
- Pelanggar terlebih dahulu melihat denda yang diputus hakkim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Yogyakarta (https://sipp.pn-yogyakarta.go.id/
- Mengecek nomer pembayaran tilang via BRIVA (15 digit) melalui www.etilang.info kemudian masukkan nomer register tilang.
- Lakukan pembayaran dengan setor tunai melalui teller BRI atau ATM.
- Mengambil barang bukti tilang yang ditahan (STNK/SIM/Lainnya) ke Bagian Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran.
Berita Terkait
-
Polisi Kenalkan Kamera E-TLE, Netizen: Akiknya Bikin Salah Fokus
-
Viral Kena Tilang Malah Dibayari Pak Polisi, Alasannya Begini
-
Ditilang Lewat Jalur Cepat, Pengendara Motor: Tapi Saya Memang Cepat
-
Ogah Ditilang, Lelaki Ini Ngamuk Sambil Banting Motor dan Dorong Polisi
-
Waspada! Polisi Tambah Tiga Kamera e-Tilang di Lokasi Ini
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
Terkini
-
98 Ribu Pelajar Yogyakarta Dapat Cek Kesehatan Gratis, Ini Jadwal dan Jenis Pemeriksaan
-
KUD vs Kopdes Merah Putih: Bantul Ungkap Strategi Kolaborasi Demi Kesejahteraan Desa
-
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Puspa, PMI Ilegal yang Dipaksa Jadi Scammer dan Korban Kekerasan Seksual
-
10 Pilar Tol Jogja-Solo 'Diputar' di Atas Ring Road, Ini Canggihnya Teknologi Sosrobahu
-
Jangan Klik Sembarangan! BRI Tegaskan Ancaman Phishing Makin Nyata, Waspadai Keamanan Transaksi