SuaraJogja.id - Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Pasal 4 dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”.
Sehingga pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri cukup memutuskan denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.
Pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
Guna menghindari antrian yang panjang di loket Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pelanggar bisa membayar Denda Tilang dan mengambil barang bukti selain hari Kamis setelah tanggal sidang yang dijadwalkan dalam Surat Tilang (tidak terbatas waktu).
Pembayaran denda Tilang dan pengambilan barang bukti Tilang sesudah tanggal sidang, tidak terkena denda tambahan.
Begini alur penyelesaian perkara tilang di Kejaksaan Tinggi Negeri Yogyakarta.
- Pelanggar terlebih dahulu melihat denda yang diputus hakkim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Yogyakarta (https://sipp.pn-yogyakarta.go.id/
- Mengecek nomer pembayaran tilang via BRIVA (15 digit) melalui www.etilang.info kemudian masukkan nomer register tilang.
- Lakukan pembayaran dengan setor tunai melalui teller BRI atau ATM.
- Mengambil barang bukti tilang yang ditahan (STNK/SIM/Lainnya) ke Bagian Tilang Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran.
Berita Terkait
-
Polisi Kenalkan Kamera E-TLE, Netizen: Akiknya Bikin Salah Fokus
-
Viral Kena Tilang Malah Dibayari Pak Polisi, Alasannya Begini
-
Ditilang Lewat Jalur Cepat, Pengendara Motor: Tapi Saya Memang Cepat
-
Ogah Ditilang, Lelaki Ini Ngamuk Sambil Banting Motor dan Dorong Polisi
-
Waspada! Polisi Tambah Tiga Kamera e-Tilang di Lokasi Ini
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
Terkini
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing
-
Modern dan Bergaya Urban, Yuk Jelajahi Asian Feast Buffet PORTA by Ambarrukmo