SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan menangkap tersangka penggelapan handphone sebanyak 21 buah di Counter Handphone tempat pelaku bekerja, Senin (2/3/2020).
Pelaku yang juga bekerja sebagai kepala toko Signal Ponsel itu meraup hasil penggelapan dengan total Rp94,3 juta.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menjelaskan, pelaku berinisial MLS (24) melakukan aksinya sejak 13-21 Februari 2020.
Ia diketahui melakukan penggelapan usai pemilik toko mengecek barang dan tidak ada kesesuaian data antara handphone dan uang yang dilaporkan.
"Laporan korban atas nama Kusnan kami terima pada 24 Februari lalu. Setelah kami selidiki dan memeriksa saksi-saksi, pelaku MLS ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjual handphone dimana hasilnya tidak dilaporkan pemilik counter," kata Purwanto saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (2/3/2020).
Purwanto membeberkan bahwa pelaku yang telah bekerja sebagai kepala counter selama satu tahun ini melakukan penggelapan dengan cara menjual barang yang awalnya baru menjadi second.
"Jadi handphone yang masih baru dan terbungkus rapi dia keluarkan dari kotaknya. Selanjutnya dia menjual barang tersebut ke counter-counter lain yang ada di Ramai Mall dengan harga second," terangnya.
Purwanto menambahkan, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutup hutang yang ada di Toko Signal. Hal itu diketahui karena tindakan pelaku sudah menghilangkan uang milik counter sebanyak Rp10 juta.
"Jadi dari pengakuan pelaku dia kehilangan uang sebesar Rp10 juta saat bertransaksi dengan orang lain yang membeli handphone di counter tempatnya bekerja. Karena ingin menutup uang tersebut, pelaku sengaja mencari jalan lain dengan menjual handphone second ke counter-counter di mall (Ramai Mall). Karena dia tidak melaporkan hasil dan ada ketidaksesuaian itu akhirnya korban merasa dirugikan dan melapor," terang dia.
Baca Juga: Tahanan Kabur di PN Bandung, Kajari Bandung: Dia Memang Tidak Diborgol
Polisi juga mengamankan dua buah handphone, tiga lembar faktur penjualan dan saru lembar data stok opname sebagai barang bukti.
Atas tindakan pelaku, pria 24 tahun ini dikenai pasal 374 KUHP tentang penipuan penggelapan.
"Pelaku dikenai pasal 374 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun," ungkap Purwanto.
Berita Terkait
-
Modus Jadi Pengamen, Maling Asal Sleman Ditangkap Warga
-
Tak Digondol Semua, Maling Hanya Pereteli Ban dan Aksesoris Mobil Ini
-
Maling Bau Kencur Perkosa Nenek-nenek, Korban Mati Lemas karena Dicekik
-
Ditangkap di Sekolahnya, Pelajar Perkosa Mayat PNS saat Bobol Rumah
-
Diduga Menipu Ratusan Juta, Seorang Anggota DPRD Bengkalis Dipolisikan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun