SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan menangkap tersangka penggelapan handphone sebanyak 21 buah di Counter Handphone tempat pelaku bekerja, Senin (2/3/2020).
Pelaku yang juga bekerja sebagai kepala toko Signal Ponsel itu meraup hasil penggelapan dengan total Rp94,3 juta.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menjelaskan, pelaku berinisial MLS (24) melakukan aksinya sejak 13-21 Februari 2020.
Ia diketahui melakukan penggelapan usai pemilik toko mengecek barang dan tidak ada kesesuaian data antara handphone dan uang yang dilaporkan.
"Laporan korban atas nama Kusnan kami terima pada 24 Februari lalu. Setelah kami selidiki dan memeriksa saksi-saksi, pelaku MLS ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjual handphone dimana hasilnya tidak dilaporkan pemilik counter," kata Purwanto saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (2/3/2020).
Purwanto membeberkan bahwa pelaku yang telah bekerja sebagai kepala counter selama satu tahun ini melakukan penggelapan dengan cara menjual barang yang awalnya baru menjadi second.
"Jadi handphone yang masih baru dan terbungkus rapi dia keluarkan dari kotaknya. Selanjutnya dia menjual barang tersebut ke counter-counter lain yang ada di Ramai Mall dengan harga second," terangnya.
Purwanto menambahkan, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutup hutang yang ada di Toko Signal. Hal itu diketahui karena tindakan pelaku sudah menghilangkan uang milik counter sebanyak Rp10 juta.
"Jadi dari pengakuan pelaku dia kehilangan uang sebesar Rp10 juta saat bertransaksi dengan orang lain yang membeli handphone di counter tempatnya bekerja. Karena ingin menutup uang tersebut, pelaku sengaja mencari jalan lain dengan menjual handphone second ke counter-counter di mall (Ramai Mall). Karena dia tidak melaporkan hasil dan ada ketidaksesuaian itu akhirnya korban merasa dirugikan dan melapor," terang dia.
Baca Juga: Tahanan Kabur di PN Bandung, Kajari Bandung: Dia Memang Tidak Diborgol
Polisi juga mengamankan dua buah handphone, tiga lembar faktur penjualan dan saru lembar data stok opname sebagai barang bukti.
Atas tindakan pelaku, pria 24 tahun ini dikenai pasal 374 KUHP tentang penipuan penggelapan.
"Pelaku dikenai pasal 374 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun," ungkap Purwanto.
Berita Terkait
-
Modus Jadi Pengamen, Maling Asal Sleman Ditangkap Warga
-
Tak Digondol Semua, Maling Hanya Pereteli Ban dan Aksesoris Mobil Ini
-
Maling Bau Kencur Perkosa Nenek-nenek, Korban Mati Lemas karena Dicekik
-
Ditangkap di Sekolahnya, Pelajar Perkosa Mayat PNS saat Bobol Rumah
-
Diduga Menipu Ratusan Juta, Seorang Anggota DPRD Bengkalis Dipolisikan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya
-
Ahli Hukum: Status Tersangka Raudi Akmal Berpotensi Gugur karena Cacat Prosedur
-
Tarif Naturalisasi Rp75 Juta, Pakar Minta Pemerintah Tak Jadikan Kewarganegaraan Hak Orang Berduit
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG