SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan menangkap tersangka penggelapan handphone sebanyak 21 buah di Counter Handphone tempat pelaku bekerja, Senin (2/3/2020).
Pelaku yang juga bekerja sebagai kepala toko Signal Ponsel itu meraup hasil penggelapan dengan total Rp94,3 juta.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menjelaskan, pelaku berinisial MLS (24) melakukan aksinya sejak 13-21 Februari 2020.
Ia diketahui melakukan penggelapan usai pemilik toko mengecek barang dan tidak ada kesesuaian data antara handphone dan uang yang dilaporkan.
"Laporan korban atas nama Kusnan kami terima pada 24 Februari lalu. Setelah kami selidiki dan memeriksa saksi-saksi, pelaku MLS ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjual handphone dimana hasilnya tidak dilaporkan pemilik counter," kata Purwanto saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (2/3/2020).
Purwanto membeberkan bahwa pelaku yang telah bekerja sebagai kepala counter selama satu tahun ini melakukan penggelapan dengan cara menjual barang yang awalnya baru menjadi second.
"Jadi handphone yang masih baru dan terbungkus rapi dia keluarkan dari kotaknya. Selanjutnya dia menjual barang tersebut ke counter-counter lain yang ada di Ramai Mall dengan harga second," terangnya.
Purwanto menambahkan, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutup hutang yang ada di Toko Signal. Hal itu diketahui karena tindakan pelaku sudah menghilangkan uang milik counter sebanyak Rp10 juta.
"Jadi dari pengakuan pelaku dia kehilangan uang sebesar Rp10 juta saat bertransaksi dengan orang lain yang membeli handphone di counter tempatnya bekerja. Karena ingin menutup uang tersebut, pelaku sengaja mencari jalan lain dengan menjual handphone second ke counter-counter di mall (Ramai Mall). Karena dia tidak melaporkan hasil dan ada ketidaksesuaian itu akhirnya korban merasa dirugikan dan melapor," terang dia.
Baca Juga: Tahanan Kabur di PN Bandung, Kajari Bandung: Dia Memang Tidak Diborgol
Polisi juga mengamankan dua buah handphone, tiga lembar faktur penjualan dan saru lembar data stok opname sebagai barang bukti.
Atas tindakan pelaku, pria 24 tahun ini dikenai pasal 374 KUHP tentang penipuan penggelapan.
"Pelaku dikenai pasal 374 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun," ungkap Purwanto.
Berita Terkait
-
Modus Jadi Pengamen, Maling Asal Sleman Ditangkap Warga
-
Tak Digondol Semua, Maling Hanya Pereteli Ban dan Aksesoris Mobil Ini
-
Maling Bau Kencur Perkosa Nenek-nenek, Korban Mati Lemas karena Dicekik
-
Ditangkap di Sekolahnya, Pelajar Perkosa Mayat PNS saat Bobol Rumah
-
Diduga Menipu Ratusan Juta, Seorang Anggota DPRD Bengkalis Dipolisikan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais