Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 05 Maret 2020 | 17:45 WIB
(Suarajogja.id / Putu Ayu Palupi)

SuaraJogja.id - Tim Gabungan Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY berhasil menangkap seorang pembuat shabu.

Tersangka berinisial AC (40) ditangkap di rumah kontrakannya pada Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat ditangkap, warga Seyegan, Sleman tersebut mencoba melarikan diri. Namun petugas gabungan berhasil menangkap setelah AC ditembak betisnya.

"Petugas sudah melakukan pemantauan sekitar sebulan. Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat," ungkap Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY, Kompol Ambarsongko di Kantor BNNP DIY, Kamis (05/03/2020).

Baca Juga: Ojol Diduga Balas Dendam ke Debt Collector di Ring Road Utara

Menurut Ambar, pengintaian di rumah pelaku dilakukan selama kurang lebih tiga minggu. Setelah memastikan pelaku, petugas kemudian melakukan penggrebekan.

Bersama tersangka, petugas mengamankan 1 paket shabu seberat 4,98 gr yang disimpan dalam bungkus minuman bekas, 1 paket shabu yang dibungkus plastik klip 0,56 gr dan 1 botol kaca berisi racikan campuran seberat 12,67 gr.

Selain itu, ditemukan pula barang bukti 1 lembar alumunium foil yang berisi racikan bahan campuran dan sejumlah botol berisi bahan kimia cair.

Di lokasi penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti yang berupa alat-alat yang digunakan tersangka untuk meracik shabu.

Pelaku mengaku, mendapatkan bahan baku dari pemasok di Jakarta. Ia juga menerangkan, baru empat bulan belajar membuat shabu.

Baca Juga: Demi Masa Depan Anak Indonesia, Yuk Sama-sama Berantas Stunting

"Pelaku mengaku omzetnya tak seberapa karena baru coba-coba. Tapi akan tetap kami telusuri," ucap Ambarsongko.

Tersangka menghabiskan uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli peralatan dan bahan untuk membuat barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal 114 ayat 2  dan pasal 113 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More