SuaraJogja.id - Ricuh antara ratusan driver ojol dengan sekelompok massa yang diduga debt collector berbuntut panjang.
Polda DI Yogyakarta melalui twitter menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi agar kondusif.
"Himbauan kepada semua pihak dalam peristiwa hari ini kamis, tanggal 5 maret 2020 antara ojol dengan DC. Jajaran Kepolisian Polda DIY bersama stakeholder lainnya sedang mengupayakan penyelesaian dari masalah ini, dengan demikian dimohon semua pihak agar menahan diri. Pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam peristiwa ini hendaknya jangan membuat situasi tidak kondusif, karena akan membuat masalah tidak bisa segera di selesaikan. Hal hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum pada peristiwa ini pasti akan dilakukan tindakan hukum yang proporsional," ujar akun @PoldaJogja.
Sebelumnya, sekelompok orang terduga debt collector terlibat ricuh dengan driver ojol. Kericuhan ini dipicu insiden sebelumnya di mana terdapat seorang driver ojol bernama Luthfi Aditya Kusuma (29) yang diduga mendapat penganiayaan oleh sejumlah oknum debt collector pada Selasa (3/3/2020).
Berita Terkait
-
Tawuran Terduga DC vs Ojol Meluas, Kantor Leasing di Condongcatur Dirusak
-
Begini Situasi Terkini Ricuh Driver Ojol dan Sekelompok Massa di Babarsari
-
Tawuran Debt Collector vs Ojol, Kapolres Sleman: Kami Proses!
-
Penemuan Jasad Bayi di Jembatan Babarsari Bukan Kali Pertama Terjadi
-
Asyik Memancing, Warga Seturan Temukan Jasad Janin di Jembatan Babarsari
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan
-
Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Benefit Perjalanan
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi