SuaraJogja.id - Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), EPP dipecat jabatannya dari Kepala Lembaga Kerjasama. Pemecatan dilakukan karena EPP terbukti melakukan kekerasan verbal pada enam mahasiswinya saat magang di kantor lembaga tersebut.
Kasus kekerasan verbal ini viral karena surat pemecatan kemudian diposting oleh salah satu media online dan beredar di media sosial (medsos). Namun alih-alih kekerasan verbal, dari kabar yang beredar, kasus yang terjadi justru pelecehan seksual dosen UMY pada mahasiswinya.
Rektor UMY, Gunawan Budiyanto di kampus setempat, Jumat (06/03/2020) mengungkapkan pemecatan dari jabatan Kepala Lembaga Kerjasama dilakukan kampus tersebut pada 4 Maret 2020 kemarin. Pemecatan dilakukan berdasarkan laporan dari korban kepada dekanat. Namun dipastikan kasus tersebut merupakan kekerasan verbal, bukannya pelecehan seksual.
"Dosen yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dosen pada mahasiswanya sehingga kami copot dari jabatannya sebagai kepala lembaga kerjasama namun bukan dipecat sebagai dosen," ungkapnya.
Menurut Gunawan, kekerasan verbal yang dilakukan EPP dilaporkan sudah dilakukan selama kurang lebih 1,5 tahun. Keenam mahasiswi yang kesemuanya perempuan magang di kantor EPP.
Selama magang, keenam mahasiswi selalu mendapatkan perlakuan buruk. Dosen tersebut menyampaikan perkataan dengan bahasa yang kasar pada mereka karena tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan mahasiswanya.
"Mereka (keenam mahasiswi) kan harus berhadapan dengan mahasiswa asing di kantor tersebut, mereka memiliki keterbatasan bahasa Inggris sehingga dikata-katain jelek secara verbal seperti idiot, kucluk dan lainnya berkali-kali oleh dosen itu sehingga mereka merasa tertekan. Ini semacam akumulasi kekesalan mereka karena mendapatkan perlakuan kasar sehingga lapor ke kami," tandasnya.
Sebelum dicopot dari jabatannya, lanjut Gunawan, pihak kampus mempertemukan keduanya untuk melakukan konfirmasi. Dan dosen yang bersangkutan mengakui telah melakukan kekerasan verbal tersebut.
Karenanya melalui sidang etik yang dilakukan rektorat dan fakultas disepakati EPP dicopot jabatannya dari lembaga kerjasama. Namun pihak kampus tidak akan memecat EPP dari perannya sebagai dosen di Fisipol.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Penculikan Bayi di Bantul
"Kami tidak bisa semena-mena memecat semua dosen kalau melanggar kode etik," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Ketika Grup Chat Jadi "Medan Bullying": Bagaimana Cara Menghadapinya?
-
Drama Tumbler Hilang Makin Panjang: Setelah Petugas KAI, Kini Anita Diduga Ikut Kehilangan Pekerjaan
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Dua Pemain PSS Sleman U-18 Dapat Kesempatan Latihan bersama Tim Senior
-
Hati-hati pada Penipuan Perbankan, Ini Tips dari BRI agar Aman Bertransaksi Saat Nataru
-
Supardi Tak Lagi Mengayuh di Usia Senja, Dapat Hadiah Nataru Becak Listrik Pindad dari Prabowo
-
Swara Prambanan Kembali Hadir, Mengajak Berbagi Harapan di Pergantian Tahun
-
Jejak Warisan Pemikiran Ustaz Jazir, Sang Pelopor Masjid Jogokariyan