SuaraJogja.id - Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), EPP dipecat jabatannya dari Kepala Lembaga Kerjasama. Pemecatan dilakukan karena EPP terbukti melakukan kekerasan verbal pada enam mahasiswinya saat magang di kantor lembaga tersebut.
Kasus kekerasan verbal ini viral karena surat pemecatan kemudian diposting oleh salah satu media online dan beredar di media sosial (medsos). Namun alih-alih kekerasan verbal, dari kabar yang beredar, kasus yang terjadi justru pelecehan seksual dosen UMY pada mahasiswinya.
Rektor UMY, Gunawan Budiyanto di kampus setempat, Jumat (06/03/2020) mengungkapkan pemecatan dari jabatan Kepala Lembaga Kerjasama dilakukan kampus tersebut pada 4 Maret 2020 kemarin. Pemecatan dilakukan berdasarkan laporan dari korban kepada dekanat. Namun dipastikan kasus tersebut merupakan kekerasan verbal, bukannya pelecehan seksual.
"Dosen yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dosen pada mahasiswanya sehingga kami copot dari jabatannya sebagai kepala lembaga kerjasama namun bukan dipecat sebagai dosen," ungkapnya.
Menurut Gunawan, kekerasan verbal yang dilakukan EPP dilaporkan sudah dilakukan selama kurang lebih 1,5 tahun. Keenam mahasiswi yang kesemuanya perempuan magang di kantor EPP.
Selama magang, keenam mahasiswi selalu mendapatkan perlakuan buruk. Dosen tersebut menyampaikan perkataan dengan bahasa yang kasar pada mereka karena tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan mahasiswanya.
"Mereka (keenam mahasiswi) kan harus berhadapan dengan mahasiswa asing di kantor tersebut, mereka memiliki keterbatasan bahasa Inggris sehingga dikata-katain jelek secara verbal seperti idiot, kucluk dan lainnya berkali-kali oleh dosen itu sehingga mereka merasa tertekan. Ini semacam akumulasi kekesalan mereka karena mendapatkan perlakuan kasar sehingga lapor ke kami," tandasnya.
Sebelum dicopot dari jabatannya, lanjut Gunawan, pihak kampus mempertemukan keduanya untuk melakukan konfirmasi. Dan dosen yang bersangkutan mengakui telah melakukan kekerasan verbal tersebut.
Karenanya melalui sidang etik yang dilakukan rektorat dan fakultas disepakati EPP dicopot jabatannya dari lembaga kerjasama. Namun pihak kampus tidak akan memecat EPP dari perannya sebagai dosen di Fisipol.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Penculikan Bayi di Bantul
"Kami tidak bisa semena-mena memecat semua dosen kalau melanggar kode etik," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Nasib Ibu Guru Budi di Ujung Tanduk Usai Mediasi Buntu, Ortu Siswa Ngotot Lapor Polisi
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Ruben Amorim Keras Kepala, Tugas Direktur Olahraga MU Ngapain Sih?
-
Intip Kontrakan Mewah Rp24 Miliar yang Ditempati Ruben Amorim Saat Latih Manchester United
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan