"Makanya saya twit. Moga-moga polisi mulai menertibkan," tulis dia, membalas komentar seorang warganet.
Mengacu pada Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan) telah diatur regulasi soal lampu kendaraan pada Pasal 23, sebagai berikut:
a. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
b. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
c. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
d. Lampu rem berwarna merah.
e. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
f. Lampu posisi belakang berwarna merah.
g. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor.
h. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih.
i. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
j. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
k. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan bermotor.
Sementara itu, sejumlah pasal lainnya dalam PP Kendaraan, diatur pula tentang posisi hingga daya pancar lampu kendaraan, di mana frasa "tidak menyilaukan pengguna jalan lain" diulang-ulang.
Baca Juga: Jelang Lahiran, Chacha Frederica Malah Jualan Bubur
Berita Terkait
-
Ini Sejumlah Bahaya yang Mengintai Jika Lakukan Modifikasi Lampu Mobil
-
Lampu Mobil Berembun? Begini Cara Menghilangkannya
-
Sambut Hangat Kunjungan Paus Fransiskus, Gusdurian: Momentum Kuatkan Perdamaian dan Toleransi
-
Kontes Modifikasi Lampu Mobil Terangi Kota Samarinda
-
Alissa Wahid Dinilai Cocok Jadi Pimpinan KPK, Yenny Wahid: Kayaknya Nggak Nyalon Ya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024