Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 08 Maret 2020 | 14:42 WIB
Alissa Wahid keluhkan lampu sorot putih sebuah mobil di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman - (Twitter/@AlissaWahid)

"Makanya saya twit. Moga-moga polisi mulai menertibkan," tulis dia, membalas komentar seorang warganet.

Mengacu pada Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP Kendaraan) telah diatur regulasi soal lampu kendaraan pada Pasal 23, sebagai berikut:

a. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
b. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
c. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
d. Lampu rem berwarna merah.
e. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
f. Lampu posisi belakang berwarna merah.
g. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor.
h. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih.
i. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
j. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.
k. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan bermotor.

Sementara itu, sejumlah pasal lainnya dalam PP Kendaraan, diatur pula tentang posisi hingga daya pancar lampu kendaraan, di mana frasa "tidak menyilaukan pengguna jalan lain" diulang-ulang.

Baca Juga: Jelang Lahiran, Chacha Frederica Malah Jualan Bubur

Load More