SuaraJogja.id - Nasib petani asal Sleman harus berakhir di Mapolsek Turi. Pelaku diringkus polisi usai terbukti mencuri dua karung pakan ayam milik korban atas nama Ayu Julia Kusumasari di Desa Pulesari, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.
Pelaku berinisial S (35) nekat mencuri lantaran tertekan kebutuhan ekonomi. Kapolsek Turi AKP Catur Widodo menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 29 Februari lalu.
"Korban atas nama Ayu Julia Kusumasari melapor bahwa dua karung pakan ayamnya hilang. Padahal lokasi penyimpanan [gudang] tertutup rapat. Kejadiannya sekitar pukul 07.00 WIB. Atas laporan tersebut petugas menyelidiki kasus untuk menangkap pelaku," terang Catur, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (11/3/2020).
Pencurian mulanya diketahui saat karyawan korban menemukan dua karung pakan ayam yang telah disiapkan hilang di gudang. Karyawan bernama Setyo Nurcahyono lalu melapor kepada Ayu. Usai keduanya mengecek dan mencari, karung tersebut memang sudah hilang, sehingga pemilik melapor ke Polsek Turi.
Catur menambahkan, tak hanya karung pakan ayam yang hilang. Satu buah ponsel milik korban juga raib bersama karung tersebut.
"Setelah mengumpulkan bukti dan petunjuk, petugas menemukan pelaku yakni S pada Senin [9/3/2020]. Petugas menangkap saat pelaku masih berada di rumahnya," terang Catur.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Turi Ipda Salamun menjelaskan, pelaku memanjat tembok lokasi penyimpanan karung-karung pakan ayam itu untuk melancarkan aksinya.
"Kemudian pelaku mengambil pakan dan dibawa pakai motor. Beruntung hasil curiannya belum sempat dijual, masih ada di rumah. Satu buah ponsel yang hilang rencana akan digunakan sendiri oleh pelaku," ungkapnya.
Salamun menambahkan, S tak hanya sekali melakukan tindakan pencurian ini. Menurut penuturan pelaku, dirinya sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
Baca Juga: Kylian Mbappe Lakukan Tes Virus Corona, Apa Hasilnya?
"Setelah diinterogasi, pelaku sudah pernah melakukan pencurian yang sama. Dia mencuri karung pakan ayam dan juga uang korban," kata dia.
Atas tindakan pelaku tersebut, pihaknya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Pembunuh PSK Online di Concat Teridentifikasi, Polisi Duga Teman Dekatnya
-
Pelaku Perusak Pos Satlantas di Kentungan Mahasiswa UGM, Ini Kata Rektorat
-
Ditangkap, Pelaku Perusakan Pos Polisi Kentungan Cengengesan ke Kamera
-
Mantan Bos Badak Lampung FC Jadi Dirut Baru PSS Sleman
-
Brian Ferreira Gabung Persela Lamongan?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk
-
Perempuan di Bantul Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Ungkap Ada Tanda Kekerasan pada Leher
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta