SuaraJogja.id - Nasib petani asal Sleman harus berakhir di Mapolsek Turi. Pelaku diringkus polisi usai terbukti mencuri dua karung pakan ayam milik korban atas nama Ayu Julia Kusumasari di Desa Pulesari, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.
Pelaku berinisial S (35) nekat mencuri lantaran tertekan kebutuhan ekonomi. Kapolsek Turi AKP Catur Widodo menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 29 Februari lalu.
"Korban atas nama Ayu Julia Kusumasari melapor bahwa dua karung pakan ayamnya hilang. Padahal lokasi penyimpanan [gudang] tertutup rapat. Kejadiannya sekitar pukul 07.00 WIB. Atas laporan tersebut petugas menyelidiki kasus untuk menangkap pelaku," terang Catur, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (11/3/2020).
Pencurian mulanya diketahui saat karyawan korban menemukan dua karung pakan ayam yang telah disiapkan hilang di gudang. Karyawan bernama Setyo Nurcahyono lalu melapor kepada Ayu. Usai keduanya mengecek dan mencari, karung tersebut memang sudah hilang, sehingga pemilik melapor ke Polsek Turi.
Catur menambahkan, tak hanya karung pakan ayam yang hilang. Satu buah ponsel milik korban juga raib bersama karung tersebut.
"Setelah mengumpulkan bukti dan petunjuk, petugas menemukan pelaku yakni S pada Senin [9/3/2020]. Petugas menangkap saat pelaku masih berada di rumahnya," terang Catur.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Turi Ipda Salamun menjelaskan, pelaku memanjat tembok lokasi penyimpanan karung-karung pakan ayam itu untuk melancarkan aksinya.
"Kemudian pelaku mengambil pakan dan dibawa pakai motor. Beruntung hasil curiannya belum sempat dijual, masih ada di rumah. Satu buah ponsel yang hilang rencana akan digunakan sendiri oleh pelaku," ungkapnya.
Salamun menambahkan, S tak hanya sekali melakukan tindakan pencurian ini. Menurut penuturan pelaku, dirinya sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
Baca Juga: Kylian Mbappe Lakukan Tes Virus Corona, Apa Hasilnya?
"Setelah diinterogasi, pelaku sudah pernah melakukan pencurian yang sama. Dia mencuri karung pakan ayam dan juga uang korban," kata dia.
Atas tindakan pelaku tersebut, pihaknya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Pembunuh PSK Online di Concat Teridentifikasi, Polisi Duga Teman Dekatnya
-
Pelaku Perusak Pos Satlantas di Kentungan Mahasiswa UGM, Ini Kata Rektorat
-
Ditangkap, Pelaku Perusakan Pos Polisi Kentungan Cengengesan ke Kamera
-
Mantan Bos Badak Lampung FC Jadi Dirut Baru PSS Sleman
-
Brian Ferreira Gabung Persela Lamongan?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY