SuaraJogja.id - Nasib petani asal Sleman harus berakhir di Mapolsek Turi. Pelaku diringkus polisi usai terbukti mencuri dua karung pakan ayam milik korban atas nama Ayu Julia Kusumasari di Desa Pulesari, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.
Pelaku berinisial S (35) nekat mencuri lantaran tertekan kebutuhan ekonomi. Kapolsek Turi AKP Catur Widodo menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 29 Februari lalu.
"Korban atas nama Ayu Julia Kusumasari melapor bahwa dua karung pakan ayamnya hilang. Padahal lokasi penyimpanan [gudang] tertutup rapat. Kejadiannya sekitar pukul 07.00 WIB. Atas laporan tersebut petugas menyelidiki kasus untuk menangkap pelaku," terang Catur, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (11/3/2020).
Pencurian mulanya diketahui saat karyawan korban menemukan dua karung pakan ayam yang telah disiapkan hilang di gudang. Karyawan bernama Setyo Nurcahyono lalu melapor kepada Ayu. Usai keduanya mengecek dan mencari, karung tersebut memang sudah hilang, sehingga pemilik melapor ke Polsek Turi.
Catur menambahkan, tak hanya karung pakan ayam yang hilang. Satu buah ponsel milik korban juga raib bersama karung tersebut.
"Setelah mengumpulkan bukti dan petunjuk, petugas menemukan pelaku yakni S pada Senin [9/3/2020]. Petugas menangkap saat pelaku masih berada di rumahnya," terang Catur.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Turi Ipda Salamun menjelaskan, pelaku memanjat tembok lokasi penyimpanan karung-karung pakan ayam itu untuk melancarkan aksinya.
"Kemudian pelaku mengambil pakan dan dibawa pakai motor. Beruntung hasil curiannya belum sempat dijual, masih ada di rumah. Satu buah ponsel yang hilang rencana akan digunakan sendiri oleh pelaku," ungkapnya.
Salamun menambahkan, S tak hanya sekali melakukan tindakan pencurian ini. Menurut penuturan pelaku, dirinya sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
Baca Juga: Kylian Mbappe Lakukan Tes Virus Corona, Apa Hasilnya?
"Setelah diinterogasi, pelaku sudah pernah melakukan pencurian yang sama. Dia mencuri karung pakan ayam dan juga uang korban," kata dia.
Atas tindakan pelaku tersebut, pihaknya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Pembunuh PSK Online di Concat Teridentifikasi, Polisi Duga Teman Dekatnya
-
Pelaku Perusak Pos Satlantas di Kentungan Mahasiswa UGM, Ini Kata Rektorat
-
Ditangkap, Pelaku Perusakan Pos Polisi Kentungan Cengengesan ke Kamera
-
Mantan Bos Badak Lampung FC Jadi Dirut Baru PSS Sleman
-
Brian Ferreira Gabung Persela Lamongan?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha