SuaraJogja.id - Nasib petani asal Sleman harus berakhir di Mapolsek Turi. Pelaku diringkus polisi usai terbukti mencuri dua karung pakan ayam milik korban atas nama Ayu Julia Kusumasari di Desa Pulesari, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.
Pelaku berinisial S (35) nekat mencuri lantaran tertekan kebutuhan ekonomi. Kapolsek Turi AKP Catur Widodo menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 29 Februari lalu.
"Korban atas nama Ayu Julia Kusumasari melapor bahwa dua karung pakan ayamnya hilang. Padahal lokasi penyimpanan [gudang] tertutup rapat. Kejadiannya sekitar pukul 07.00 WIB. Atas laporan tersebut petugas menyelidiki kasus untuk menangkap pelaku," terang Catur, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (11/3/2020).
Pencurian mulanya diketahui saat karyawan korban menemukan dua karung pakan ayam yang telah disiapkan hilang di gudang. Karyawan bernama Setyo Nurcahyono lalu melapor kepada Ayu. Usai keduanya mengecek dan mencari, karung tersebut memang sudah hilang, sehingga pemilik melapor ke Polsek Turi.
Catur menambahkan, tak hanya karung pakan ayam yang hilang. Satu buah ponsel milik korban juga raib bersama karung tersebut.
"Setelah mengumpulkan bukti dan petunjuk, petugas menemukan pelaku yakni S pada Senin [9/3/2020]. Petugas menangkap saat pelaku masih berada di rumahnya," terang Catur.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Turi Ipda Salamun menjelaskan, pelaku memanjat tembok lokasi penyimpanan karung-karung pakan ayam itu untuk melancarkan aksinya.
"Kemudian pelaku mengambil pakan dan dibawa pakai motor. Beruntung hasil curiannya belum sempat dijual, masih ada di rumah. Satu buah ponsel yang hilang rencana akan digunakan sendiri oleh pelaku," ungkapnya.
Salamun menambahkan, S tak hanya sekali melakukan tindakan pencurian ini. Menurut penuturan pelaku, dirinya sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
Baca Juga: Kylian Mbappe Lakukan Tes Virus Corona, Apa Hasilnya?
"Setelah diinterogasi, pelaku sudah pernah melakukan pencurian yang sama. Dia mencuri karung pakan ayam dan juga uang korban," kata dia.
Atas tindakan pelaku tersebut, pihaknya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Pembunuh PSK Online di Concat Teridentifikasi, Polisi Duga Teman Dekatnya
-
Pelaku Perusak Pos Satlantas di Kentungan Mahasiswa UGM, Ini Kata Rektorat
-
Ditangkap, Pelaku Perusakan Pos Polisi Kentungan Cengengesan ke Kamera
-
Mantan Bos Badak Lampung FC Jadi Dirut Baru PSS Sleman
-
Brian Ferreira Gabung Persela Lamongan?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran