SuaraJogja.id - Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sleman menangkap tersangka IS alias NF, Jumat (6/3/2020). Lelaki asal Gunungkidul itu diketahui mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK), dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno menjelaskan, penangkapan yang dipimpin oleh dirinya sendiri itu berawal dari laporan warga soal adanya praktik prostitusi daring yang berlangsung di sebuah hotel di Sleman.
Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan pada pukul 22.30 WIB, petugas menangkap tangan sembilan orang di hotel tersebut. Rinciannya yaitu, IS selaku mucikari, tujuh orang PSK, dan satu orang pelanggan.
Sebanyak tujuh orang yang ditangkap, di antaranya masih di bawah umur, yaitu berusia 15 dan 16 tahun. Dari keterangan tersangka, tidak seluruh dari tujuh orang tersebut dipekerjakan oleh tersangka untuk melayani lelaki hidung belang, melainkan, tiga dari mereka bertindak sebagai admin.
Baca Juga: Pebasket Utah Jazz Positif Coronavirus, NBA 2019-2020 Resmi Dihentikan
"Prostitusi ini sudah berjalan satu bulan. Dari kegiatannya itu, tersangka mematok tarif Rp250.000 sampai Rp2,5 juta sekali main bersama PSK yang ia kelola, sehingga bila dihitung, diperkirakan [tersangka] mengantongi keuntungan sekira Rp50 juta rupiah," kata dia di Mapolsek Sleman, Kamis (12/3/2020).
Modus awal yang dilakukan tersangka dalam menggaet perempuan tersebut sebagai PSK yaitu dengan memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dan pemandu karaoke (LC), serta iming-iming gaji Rp1,5 juta per bulan.
Tak sampai di sana, tersangka juga mengaku, dua dari tujuh perempuan tadi sempat disetubuhi terlebih dahulu sebelum dipekerjakan sebagai PSK.
"Salah satunya yang di bawah umur dan sudah disetubuhi dua kali oleh tersangka," ujarnya.
Sudarno menyebutkan, sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka antara lain sejumlah telepon genggam berbagai merek, uang Rp726.000 hasil transaksi seks komersial, sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom, blender, hanger, baju, celana, sebuah kartu ATM, dan lainnya.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Ditangguhkan, Siap-siap Penerimaan Negara Jebol
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 13 juncto Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Lebih subsider lagi, Pasal 506 KUH Pidana," kata dia.
Kala dimintai keterangan, IS alias NF mengaku awalnya memasang iklan lowongan kerja sebagai admin toko kerudung dalam situs daring Facebook. Hanya saja dalam perjalanannya, ada seorang di antara korbannya yang menanyakan pekerjaan lain.
"Dia ternyata sudah pernah kerja kayak gitu [PSK], bilangnya kalau di sana [asalnya] tarif satu kali main Rp200.000, dia tanya di Yogyakarta berapa? Saya jelasin, lalu dia bilang 'Nanti saja dijelasin kalau sudah sampai Yogya'," kata dia.
Mempekerjakan tiga orang sebagai admin transaksi daring, IS alias NF menyebut, tawar-menawar berlangsung via aplikasi percakapan MiChat. Maka, para calon PSK diminta membuat akun MiChat, memasang foto profil, serta memasukkan sejumlah data diri.
"Saya tidak tahu di antara mereka ada yang anak di bawah umur, tahunya di sini [Mapolsek]," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat
-
Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat
-
Sosok Mucikari yang Jual ABG ke Bule di Jaksel, Ini Kronologi Video Syur Korban Disebar
-
Mucikari 24 Tahun Jajarkan ABG hingga Perawan Jadi Prostitusi, Ini Biodata Lengkapnya Mami Icha
-
5 Fakta Mami Icha: Mucikari Jual ABG, Pasang Tarif Rp 8 Juta untuk Anak Perawan
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Minta ASN yang Selingkuh Tetap Diberhentikan, Bupati Sunaryanta: Saya Siap Tempuh PTUN Kalau Tak Ada Titik Temu
-
Bawaslu Sleman Temukan 23 TPS Rawan Bencana dan 37 TPS Bermasalah Internet
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya