SuaraJogja.id - Aliansi Buruh Yogyakarta menganggap selama ini belum ada transparansi terkait dengan pengelolaan proses keuangan di dalam perusahaan serta BPJS Kesehatan.
"Artinya apa? Artinya ada ceruk yang masih cukup banyak yang bisa dikelola oleh BPJS khususnya PPU (Pekerja Penerima Upah)," tutur Kinardi, Sekretaris Jenderal dari Aliansi Buruh Yogyakarta, pada acara Seminar BPJS dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia di FK-KMK UGM, Kamis (12/3/2020).
Ia menambahkan, tidak adanya transparansi ini membuat masyarakat tidak tahu siapa yang sebenarnya telah menerima program jaminan kesehatan.
"Seolah-olah ini semuanya adalah problem rakyat miskin, tapi ketika tadi dibuka, ternyata yang (banyak) menggunakan layanan kesehatan adalah mereka yang mandiri, mereka yang mampu yang bisa mengakses layanan kesehatan," sambungnya.
Menurutnya, ini menjadi sebuah wacana program jaminan sosial.
"Apakah mau diteruskan dalam proyeksi multi player atau single player ini menjadi sebuah PR juga. Saya kira jaminan sosial bukan kitab suci yang harus selalu seperti ini, bisa diubah sebagus apapun asal jangan sampai merugikan rakyat Indonesia.
Putusan kenaikan tarif BPJS dibatalkan MA
Pada 2019 lalu, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebanyak dua kali lipat, melalui Peraturan Presiden N0.75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Kenaikan iuran mengubah tarif PBI menjadi Rp 42 ribu, PBPU kelas III Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas III Rp 160 ribu.
Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Santai Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan ini didasari peningkatan jumlah defisit setiap tahun, terutama pada 2019 yang diperkirakan naik Rp32 triliun.
Di sisi lain, kementerian keuangan melaporkan dana PBI APBN yang diperuntukkan masyarakat miskin dan tidak mampu ternyata sisa lebih dari Rp 25 triliun dalam 5 tahun ini. Sementara ada defisit sejumlah Rp 62 tiliun untuk PBPU.
Namun, secara tiba-tiba kenaikan ini dibatalkan pada 9 Maret 2020 melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran, lantaran kenaikan ini dianggap tidak berkeadilan karena masyarakat semakin sulit mengakses layanan dengan jaminan kesehatan yang mahal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu