SuaraJogja.id - Aliansi Buruh Yogyakarta menganggap selama ini belum ada transparansi terkait dengan pengelolaan proses keuangan di dalam perusahaan serta BPJS Kesehatan.
"Artinya apa? Artinya ada ceruk yang masih cukup banyak yang bisa dikelola oleh BPJS khususnya PPU (Pekerja Penerima Upah)," tutur Kinardi, Sekretaris Jenderal dari Aliansi Buruh Yogyakarta, pada acara Seminar BPJS dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia di FK-KMK UGM, Kamis (12/3/2020).
Ia menambahkan, tidak adanya transparansi ini membuat masyarakat tidak tahu siapa yang sebenarnya telah menerima program jaminan kesehatan.
"Seolah-olah ini semuanya adalah problem rakyat miskin, tapi ketika tadi dibuka, ternyata yang (banyak) menggunakan layanan kesehatan adalah mereka yang mandiri, mereka yang mampu yang bisa mengakses layanan kesehatan," sambungnya.
Menurutnya, ini menjadi sebuah wacana program jaminan sosial.
"Apakah mau diteruskan dalam proyeksi multi player atau single player ini menjadi sebuah PR juga. Saya kira jaminan sosial bukan kitab suci yang harus selalu seperti ini, bisa diubah sebagus apapun asal jangan sampai merugikan rakyat Indonesia.
Putusan kenaikan tarif BPJS dibatalkan MA
Pada 2019 lalu, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebanyak dua kali lipat, melalui Peraturan Presiden N0.75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Kenaikan iuran mengubah tarif PBI menjadi Rp 42 ribu, PBPU kelas III Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas III Rp 160 ribu.
Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Santai Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan ini didasari peningkatan jumlah defisit setiap tahun, terutama pada 2019 yang diperkirakan naik Rp32 triliun.
Di sisi lain, kementerian keuangan melaporkan dana PBI APBN yang diperuntukkan masyarakat miskin dan tidak mampu ternyata sisa lebih dari Rp 25 triliun dalam 5 tahun ini. Sementara ada defisit sejumlah Rp 62 tiliun untuk PBPU.
Namun, secara tiba-tiba kenaikan ini dibatalkan pada 9 Maret 2020 melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran, lantaran kenaikan ini dianggap tidak berkeadilan karena masyarakat semakin sulit mengakses layanan dengan jaminan kesehatan yang mahal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Gunung Merapi Muntahkan Dua Kali Awan Panas dan Ratusan Lava Sepekan Terakhir
-
Geger SPBU Gito Gati Dicurigai Jual Pertamax Tercampur Solar, Pertamina Angkat Bicara
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur