Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 14 Maret 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi Universitas Gadjah Mada. (Dok : UGM)

SuaraJogja.id - Dua hari lalu, kamis (12/3/2020) World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia resmi menyatakan virus corona baru COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 sebagai pandemi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Rabu (11/3/2020).

Ghebreyesus menyebutkan, penetapan corona COVID-19 sebagai pandemi ini dilakukan menyusul adanya kasus penularan yang menjangkiti lebih dari 118 ribu orang di lebih dari 110 negara saat ini. Meski demikian, penyebutan wabah corona sebagai pandemi tidak akan mengubah kebijakan WHO terkait penanganannya.

Hingga saat ini (14/3/2020), melansir dari laman www.arcgis.com mencatat secara real time pada Sabtu (14/3/2020) pukul 16.00 WIB, sudah ada 145.374 total kasus terkonfirmasi di seluruh dunia.

Baca Juga: Kuda Penarik Andong Ambruk di Tamsis, Netizen: Jangan Bilang Kena Corona Ya

Di Indonesia, berbagai instansi melakukan berbagai antisipasi untuk menangkal penyebaran virus corona, tak terkecuali perguruan tinggi.

Salah satunya yakni Universitas Gadjah Mada yang pada hari ini menerbitkan imbauan melalui Surat Edaran Rektor No. 1604/UN1.P./HKL/TR/2020 terkait kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan UGM.

Terdapat tiga poin utama yang berkaitan dengan penetapan status COVID-19 tersebut.

Yang pertama, dalam kesiapsiagaan umum, agar seluruh sivitas di UGM tidak panik. Melakukan kampanye etiket batuk, hand hygene, pengadaan fasilitas hand sanitizer, masker, dan disinfektasi tempat kerja minimal 2 kali sehari.

Rektor juga menganjurkan untuk mengurangi berbagai kegiatan di luar ruangan, membatalkan atau menunda kegiatan yang melibatkan 50 orang lebih, dan mengatur ulang hari masuk bagi sivitas.

Baca Juga: Pandemi Corona Covid-19, Catat Protokol Pencegahan Penularan di Restoran

Dalam surat tersebut juga menyampaikan adanya pembatasan mobilitas ke dalam dan luar negeri yang melibatkan sivitas UGM. Dan pada poin ketiga, surat edaran tersebut memberi arahan untuk menggantikan KBM di dalam kelas dengan KBM daring.

Load More