SuaraJogja.id - Dua hari lalu, kamis (12/3/2020) World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia resmi menyatakan virus corona baru COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 sebagai pandemi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Rabu (11/3/2020).
Ghebreyesus menyebutkan, penetapan corona COVID-19 sebagai pandemi ini dilakukan menyusul adanya kasus penularan yang menjangkiti lebih dari 118 ribu orang di lebih dari 110 negara saat ini. Meski demikian, penyebutan wabah corona sebagai pandemi tidak akan mengubah kebijakan WHO terkait penanganannya.
Hingga saat ini (14/3/2020), melansir dari laman www.arcgis.com mencatat secara real time pada Sabtu (14/3/2020) pukul 16.00 WIB, sudah ada 145.374 total kasus terkonfirmasi di seluruh dunia.
Di Indonesia, berbagai instansi melakukan berbagai antisipasi untuk menangkal penyebaran virus corona, tak terkecuali perguruan tinggi.
Salah satunya yakni Universitas Gadjah Mada yang pada hari ini menerbitkan imbauan melalui Surat Edaran Rektor No. 1604/UN1.P./HKL/TR/2020 terkait kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan UGM.
Terdapat tiga poin utama yang berkaitan dengan penetapan status COVID-19 tersebut.
Yang pertama, dalam kesiapsiagaan umum, agar seluruh sivitas di UGM tidak panik. Melakukan kampanye etiket batuk, hand hygene, pengadaan fasilitas hand sanitizer, masker, dan disinfektasi tempat kerja minimal 2 kali sehari.
Rektor juga menganjurkan untuk mengurangi berbagai kegiatan di luar ruangan, membatalkan atau menunda kegiatan yang melibatkan 50 orang lebih, dan mengatur ulang hari masuk bagi sivitas.
Baca Juga: Kuda Penarik Andong Ambruk di Tamsis, Netizen: Jangan Bilang Kena Corona Ya
Dalam surat tersebut juga menyampaikan adanya pembatasan mobilitas ke dalam dan luar negeri yang melibatkan sivitas UGM. Dan pada poin ketiga, surat edaran tersebut memberi arahan untuk menggantikan KBM di dalam kelas dengan KBM daring.
Jangan lupa untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti arahan dari petugas kesehatan terkait. Segera melapor apabila anda merasakan ciri-ciri virus corona dalam diri anda.
Untuk posko terpadu pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 di DIY, anda bisa menghubungi hotline di nomor 0274 555585 atau 08112764800.
Berita Terkait
-
Satu dari 3 Pasien Isolasi di RS Moewardi Solo Positif Corona COVID-19
-
Pandemi Corona Covid-19, Catat Protokol Pencegahan Penularan di Restoran
-
Hadapi COVID-19, Pemda DIY Siapkan Posko Terpadu Pencegahan dan Penanganan
-
Antisipasi Corona, Prosesi Wisuda Universitas Brawijaya Terancam Ditunda
-
Anies: Kemendikbud Beri Wewenang Kepala Daerah Tentukan Jadwal UN
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK