SuaraJogja.id - Merebaknya penyakit coronavirus disease (COVID-19) di Indonesia membuat sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta bukan hanya mengubah sistem perkuliahan menjadi minim tatap muka atau daring, melainkan juga menutup dan mengubah sistem layanan umum.
Misalnya seperti Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), universitas ini mulai menutup kolam renang mereka yang berada di Wates, Kulon Progo untuk kegiatan akademik maupun umum. Dalam pengumuman dinyatakan, "Menindaklanjuti Instruksi Rektor UNY Nomor 1 tahun 2020, terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran, layanan akademik dan layanan umum.
Untuk pencegahan penyebaran corona virus disease (COVID-19) di UNY, maka Kolam Renang UNY Kampus Wates TUTUP sampai dengan 31 Maret 2020. Apabila ada perubahan kebijakan, akan diumumkan menyusul melalui akun Facebook dan menghubungi kontak narahubung 0823 4209 9730."
Kala dihubungi SuaraJogja.id, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol UNY Setyo Budi Takarina membenarkan informasi tersebut. Kebijakan sama menurutnya semestinya juga berlaku untuk kolam renang UNY yang berada di Karangmalang, Sleman. Sementara, kala ditanya perihal layanan perpustakaan, Budi menyebut masih akan ada informasi lanjut yang akan disampaikan pihak kampus.
"Sedang dibuat informasi layanannya," ungkapnya, Minggu (15/3/2020).
Di samping itu, Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta, melalui situs web resminya, menyatakan membatasi layanan tatap muka langsung dan menggantinya dengan hanya membuka layanan daring dan bebas pustaka mulai 16 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020.
Kepala Perpustakaan UIN Suka Labibah Zain dalam keterangannya menyatakan, pemustaka didorong untuk menggunakan e-resources yang ada di https://lib.uin-suka.ac.id.
"Layanan perpus secara manual tetap ada, tetapi hanya untuk kepentingan mendesak," kata dia.
Selain itu, petugas perpustakaan yang bertugas harus menggunakan masker dan sarung tangan berbahan lateks serta diimbau untuk mempunyai alat pengukur suhu badan yang menggunakan laser.
Baca Juga: Politikus Demokrat Dorong Jokowi Nyatakan Negara Darurat Corona
"Kegiatan berkerumun di perpustakaan seperti workshop, seminar, bedah buku, kunjungan ke perpustakaan, ditunda dahulu atau dijadwal ulang," tambah dia.
Perpustakaan juga menyediakaan layanan daring lewat aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial. Dalam edaran itu, diatur pula perihal penyediaan hand sanitizer di tempat-tempat strategis dan penyediaan sabun cuci tangan di wastafel toilet perpustakaan dan beberapa lainnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Terpopuler Kesehatan: Cara Cegah DBD hingga Gejala Covid-19 Hari ke Hari
-
Wabah Virus Corona, Erick Thohir Pastikan BUMN Tetap Layani Masyarakat
-
Terpopuler: Mi Instan Topping Lobster, Protokol Cegah Covid-19 di Restoran
-
Update Corona Covid-19: Menhub Positif Corona, Kasus Infeksi Capai 156.438
-
Bayi Baru Lahir di Inggris Positif Terjangkit Corona
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026