SuaraJogja.id - Tak hanya intansi pendidikan, lembaga pemasyarakatan (lapas), hingga rumah sakit, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknolog Kebencanaan Geologi (BPPTKG) turut serta membatasi interkasi sosial untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. Langkah yang dilakukan BPPTKG itu tertuang dalam pengumuman Nomor 152.Pm/05/BGV.KG/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona COVID-19 Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknolosi Kebencanaan Geologi.
Diunggah ke Twitter melalui akun resmi @BPPTKG, Senin (16/3/2020), terdapat tiga poin penting yang disampaikan BPPTKG dalam pengumuman itu. Menurut keterangan yang tertera, kebijakan baru BPPTKG itu merupakan tanggapan atas ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi oleh WHO.
Di samping itu, menurut isi pengumuman tersebut, BPPTKG juga menindaklanjuti Surat edaran Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4.E/70/SJN.P/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona COVID-19.
Untuk meminimalisasi penyebaran virus, berikut tiga kebijakan baru yang diterapkan BPPTKG, yang berkantor di Jalan Cendana Nomor 15, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta:
- BPPTKG tetap melakukan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan sampai dengan adanya perubahan kebijakan.
- Penggunaan dan peminjaaman Ruang Auditorium di BPPTKG serta kunjungan ke BPPTKG dihentikan untuk sementara mulai tanggal 16 Maret 2020.
- Apabila ada keperluan yang mendesak untuk melakukan kunjungan ke BPPTKG, maka dimohon untuk menggunakan masker serta mencuci tangan dengan hand sanitizer yang sudah kami sediakan.
Berita Terkait
-
Jalani Tes Corona, Menpora Zainudin Amali Negatif Covid-19
-
Begini Cara Bek Persija Rezaldi Hehanusa Hindari Virus Corona
-
Pasien Pertama Terjangkit, Ibu dan Anak Asal Depok Kini Kebal Virus Corona
-
Keluarkan Fatwa, MUI: Haram Hukumnya Timbun Kebutuhan Pokok dan Masker
-
Hoaks, Abaikan Saran Tahan Napas 10 Detik untuk Cek Virus Corona
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai