SuaraJogja.id - Bergerak bagai kilat, virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) menyebar dan membawa pandemi ke berbagai pelosok di belahan dunia.
Italia menjadi negara kedua dengan jumlah kematian akibat COVID-19 terbanyak setelah China. Italia mengupdate data terbaru terkait angka kematian akibat Corona. Pada Minggu (15/3) tercatat ada 368 kematian baru dari virus corona.
Melansir dari arcgis.com pada Selasa (17/3/2020), di Indonesia, pasien COVID-19 sudah mencatatkan 134 orang dengan 5 orang meninggal dan 8 orang pulih.
Pemerintah, media dan berbagai organisasi tak berhenti senantiasa mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan. Terutama kebersihan tangan.
Baca Juga: Karena Corona Covid-19, Polusi Udara di Italia Berkurang Drastis
Untuk melawan COVID-19, Pemerintah melalui Kementrian kesehatan RI juga sudah merilis 12 laboratorium yang bertugas untuk memeriksa sampel pasien suspect Virus Corona atau COVID-19.
Awalnya pemeriksaan sampel pasien suspect Virus Corona hanya dilakukan di Balitbangkes. Lalu mulai senin, 16 Maret 2020, uji diperbolehkan dilakukan di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan BTKLPP di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, dengan surat Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan CCOVID-19 ini, maka laboratorium yang dapat melakukan pengecekan pun semakin banyak dan tersebar di hampir seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali kasus virus corona di Jogja.
Salah satu yang menjadi laboratorium uji adalah Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta (BBTKLPP).
BBTKLPP DI Yogyakarta tak hanya menerima spesimen pasien suspect COVID-19, tapi dapat melakukan skrining pada pasien yang diduga terinfeksi Virus Corona.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Vanessa Angel Tersandung Kasus Narkoba
BBTKLPP Yogyakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2349/Menkes/PER/XI/2011.
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Guru Besar UGM Terlibat Kasus Kekerasan Seksual: Korban Pilih Damai, Ini Alasannya
-
Diikuti Ratusan Kuda Seharga Miliaran Rupiah, Keponakan Presiden Prabowo Gelar Pacuan Kuda di Jogja
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM