Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 20 Maret 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi salat jamaah (Unsplash / matin firouzabadi)

SuaraJogja.id - Merebaknya virus corona di Yogyakarta menyebabkan berbagai sektor terganggu, tak terkecuali rutinitas ibadah. Salah satu yang memunculkan pertanyaan adalah apakah seorang muslim wajib untuk datang salat Jumat berjamaah, atau mengikuti arahan dari Pemerintah yang meminta untuk berdiam diri di rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memang sudah mengeluarkan surat fatwa MUI Nomor 14  Tahun 2020. Di dalamnya ada 11 poin utama, yang menjelaskan umat yang wajid dan tidak wajib salat Jumat berjamaah sesuai dengan zona wilayah yang berkaitan dengan sebaran COVID-19.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pengasuh RumahsyoCom dan Ponpes Darus Sholihin Gunungkidul , Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menuturkan agar lebih baik melaksanakan salat zuhur saja di rumah guna menghindari sebaran virus corona. Seperti yang disampaikan melalui unggahannya di akun Instagram @rumayshotv.

"Perlu diperhatikan, virus COVID-19 ini luar biasa mengguncang kita. Saat ini sudah berjatuhan korban, terutama di kota-kota besar," kata dia.

Baca Juga: Jabar Siaga Corona, ASN Pemkot Blitar Malah Studi Banding ke Bandung Barat

Ia juga mengatakan, bahwa saat ini fatwa dari MUI harus segera diterapkan. Terutama bagi warga yang tinggal daerah Pogung dan kawasan padat mahasiswa. 

Mereka bisa meniru sikap yang diambil warga di sekitar Masjid Dukuh Bima Bekasi atau Masjid Raya Bandung yang tanpa ragu menutup masjid untuk salat berjamaah.

"Apa tujuannya? Karena kepadatan massa membuat mereka sulit diatur. Terlebih ketika jamaah saat Jumat ada saf yang berdekatan dan tidak semua orang bisa menjaga kebersihan. Apalagi, di Jogja sudah ada yang positif, bahkan dosen UGM juga," ujarnya.

Ia menganjurkan kepada masyarakat untuk lebih mempertimbangkan salat Jumat berjamaah di masjid demi menahan tersebarnya virus corona. 

"Bukan berarti takut dengan virusnya. Melainkan, kita berharap, ini adalah bentuk tawakal kita kepada Allah SWT. Nabi Muhammad mengatakan, bisa jadi nanti ada yang sakit menjangkiti yang tidak sakit. Nabi berlakukan ini terhadap unta,tapi manusia juga bisa diperlakukan serupa," ujarnya.

Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona di Banten Bertambah Jadi 37 Orang

Ia juga menuturkan hal tersebut sebagai bentuk ikhtiar dari Nabi sebagai petunjuk bagi umatnya. 

"Jamaah Pogung, Dalangan, untuk memutuskan salat Jumat atau tidak, kmi menyarankan untuk melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing karena lebih aman  dan menjaga nyawa orang-orang yang beribadah kepada Allah SWT," terangnya.

Rumayshotv juga menuliskan, berkaitan dengan hukum salat berjamaah saat pandemi virus corona, dalam Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (halaman 22) menyatakan bahwa meninggalkan salat berjamaah dan salat Jumat dibolehkan hanya ketika khawatir tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas bahayanya dan yakin akan terkena virus.

Jika melihat data dari Kementerian Kesehatan, wabah ini sudah menyebar di berbagai daerah di Indonesia dan sudah ada yang menjadi korban jiwa akibat pandemi virus ini.

Ia juga menyarankan untuk mematuhi anjuran pemerintah, yakni menerapkan self isolation sampai virus COVID-19 ini benar-benar bersih dari Indonesia.

Load More