Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 23 Maret 2020 | 13:55 WIB
Penyemprotan di Ruang Rapat Menoreh di wilayah Pemkab Kulonprogo, Senin (23/3/2020). [Suarajogja.id / Hiskia Andika W]

Selain itu, disampaikan kepada masyarakat datang ke Yogyakarta, jika memang datang dari wilayah terjangkit diharapkan untuk segera lapor ke puskesmas setempat. Jika warga yang lapor masuk ke dalam kategori ODP, pihaknya mewajibkan untuk melakukan karantina diri.

Pihaknya mengaku tidak bisa melarang masyarakat untuk mudik dari daerah yang sudah dinyatakan positif. Ia menyarankan untuk berkonsultasi ke rumah sakit yang sudah ditunjuk terlebih dahulu sebelum ke Yogyakarta.

Load More