SuaraJogja.id - Seluruh perangkat daerah, pimpinan BUMD, camat, lurah, dan masyarakat di seluruh Bantul dilarang mengadakan kegiatan yang melibatkan massa atau kerumunan karena berpotensi memperluas penyebaran virus corona SASR-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarakan Pemkab Bantul.
"Dalam rangka mengantisipasi risiko penularan COVID-19, seluruh perangkat daerah, BUMD, pemerintah desa dan masyarakat di Bantul dilarang mengadakan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Kamis (26/3/2020).
Larangan itu dibuat berrdasarkan Keputusan Bupati Bantul tentang pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul, Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, dan Instruksi Bupati Bantul tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19.
Menurut dia, larangan kegiatan yang berakibat berkumpulnya massa itu termasuk di tempat umum maupun tempat sendiri, misalnya kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan, seperti seminar lokakarya, sarasehan, pengajian, haul, Istighosah, nyadranan dan sejenisnya.
"Pasar malam, festival, perlombaan, pameran, hajatan, resepsi keluarga, juga olahraga massal, pertunjukan kesenian, hiburan serta unjuk rasa, pawai, karnaval, dan sejenisnya, dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa juga dilarang," jelas Helmi, dikutip dari ANTARA.
Oleh karena itu, lanjut dia, perangkat daerah yang berwenang perlu melakukan penundaan jadwal kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 -- pelatihan, event wisata, pemilihan lurah desa serentak, dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa -- sampai dengan kondisi aman. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan diterjunkan untuk menertibkan warga yang nekat mengabaikan larangan.
"Bagi Satpol PP agar berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila masih terdapat masyarakat yang tetap mengadakan kegiatan tersebut dengan pendekatan persuasif," tutur Helmi.
Ia juga mengimbau para camat dan lurah desa untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat di wilayah kerjanya apabila terdapat rencana kegiatan sebagaimana dimaksud, agar dibatalkan untuk dilaksanakan pada saat kondisi aman terhadap penularan COVID-19.
"Surat edaran ini berlaku sampai dengan kondisi penularan infeksi COVID-19 dapat dikendalikan," terang Helmi, yang juga selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul.
Baca Juga: Bek Asing Persib Nick Kuipers Ternyata Punya Bisnis Kuliner
Data kasus COVID-19 di Bantul sendiri, per Rabu, 25 Maret 2020, terlaporkan pasien yang sedang rawat inap atau pasien dalam pengawasan (PDP) ada 20 orang. Tiga pasien di antaranya terkonfirmasi positif. Sementara, ODP yang dirawat ada dua orang.
Berita Terkait
-
Sekolah Darurat Corona
-
Proteksi Keluarga dari Virus Corona, Via Vallen Suntik Vaksin
-
Ungkap Skenario Terburuk, Pangdam Jaya: Ada 8 Ribu Warga Positif di Jakarta
-
Terima 1.000 Alat, Pemkab Bekasi Gelar Rapid Tes Corona dari Rumah ke Rumah
-
Duh! Liga Champions-nya Asia Tenggara Juga Resmi Ditunda Dampak COVID-19
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan