Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 26 Maret 2020 | 12:10 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis - (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Seluruh perangkat daerah, pimpinan BUMD, camat, lurah, dan masyarakat di seluruh Bantul dilarang mengadakan kegiatan yang melibatkan massa atau kerumunan karena berpotensi memperluas penyebaran virus corona SASR-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarakan Pemkab Bantul.

"Dalam rangka mengantisipasi risiko penularan COVID-19, seluruh perangkat daerah, BUMD, pemerintah desa dan masyarakat di Bantul dilarang mengadakan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Kamis (26/3/2020).

Larangan itu dibuat berrdasarkan Keputusan Bupati Bantul tentang pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul, Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, dan Instruksi Bupati Bantul tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19.

Menurut dia, larangan kegiatan yang berakibat berkumpulnya massa itu termasuk di tempat umum maupun tempat sendiri, misalnya kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan, seperti seminar lokakarya, sarasehan, pengajian, haul, Istighosah, nyadranan dan sejenisnya.

Baca Juga: Bek Asing Persib Nick Kuipers Ternyata Punya Bisnis Kuliner

"Pasar malam, festival, perlombaan, pameran, hajatan, resepsi keluarga, juga olahraga massal, pertunjukan kesenian, hiburan serta unjuk rasa, pawai, karnaval, dan sejenisnya, dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa juga dilarang," jelas Helmi, dikutip dari ANTARA.

Oleh karena itu, lanjut dia, perangkat daerah yang berwenang perlu melakukan penundaan jadwal kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 -- pelatihan, event wisata, pemilihan lurah desa serentak, dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa -- sampai dengan kondisi aman. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan diterjunkan untuk menertibkan warga yang nekat mengabaikan larangan.

"Bagi Satpol PP agar berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila masih terdapat masyarakat yang tetap mengadakan kegiatan tersebut dengan pendekatan persuasif," tutur Helmi.

Ia juga mengimbau para camat dan lurah desa untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat di wilayah kerjanya apabila terdapat rencana kegiatan sebagaimana dimaksud, agar dibatalkan untuk dilaksanakan pada saat kondisi aman terhadap penularan COVID-19.

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan kondisi penularan infeksi COVID-19 dapat dikendalikan," terang Helmi, yang juga selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul.

Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Pelayat Ibunda Jokowi di Solo Wajib Tes Kesehatan

Data kasus COVID-19 di Bantul sendiri, per Rabu, 25 Maret 2020, terlaporkan pasien yang sedang rawat inap atau pasien dalam pengawasan (PDP) ada 20 orang. Tiga pasien di antaranya terkonfirmasi positif. Sementara, ODP yang dirawat ada dua orang.

Load More