SuaraJogja.id - Seluruh perangkat daerah, pimpinan BUMD, camat, lurah, dan masyarakat di seluruh Bantul dilarang mengadakan kegiatan yang melibatkan massa atau kerumunan karena berpotensi memperluas penyebaran virus corona SASR-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarakan Pemkab Bantul.
"Dalam rangka mengantisipasi risiko penularan COVID-19, seluruh perangkat daerah, BUMD, pemerintah desa dan masyarakat di Bantul dilarang mengadakan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Kamis (26/3/2020).
Larangan itu dibuat berrdasarkan Keputusan Bupati Bantul tentang pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul, Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, dan Instruksi Bupati Bantul tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19.
Menurut dia, larangan kegiatan yang berakibat berkumpulnya massa itu termasuk di tempat umum maupun tempat sendiri, misalnya kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan, seperti seminar lokakarya, sarasehan, pengajian, haul, Istighosah, nyadranan dan sejenisnya.
"Pasar malam, festival, perlombaan, pameran, hajatan, resepsi keluarga, juga olahraga massal, pertunjukan kesenian, hiburan serta unjuk rasa, pawai, karnaval, dan sejenisnya, dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa juga dilarang," jelas Helmi, dikutip dari ANTARA.
Oleh karena itu, lanjut dia, perangkat daerah yang berwenang perlu melakukan penundaan jadwal kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 -- pelatihan, event wisata, pemilihan lurah desa serentak, dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa -- sampai dengan kondisi aman. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan diterjunkan untuk menertibkan warga yang nekat mengabaikan larangan.
"Bagi Satpol PP agar berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila masih terdapat masyarakat yang tetap mengadakan kegiatan tersebut dengan pendekatan persuasif," tutur Helmi.
Ia juga mengimbau para camat dan lurah desa untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat di wilayah kerjanya apabila terdapat rencana kegiatan sebagaimana dimaksud, agar dibatalkan untuk dilaksanakan pada saat kondisi aman terhadap penularan COVID-19.
"Surat edaran ini berlaku sampai dengan kondisi penularan infeksi COVID-19 dapat dikendalikan," terang Helmi, yang juga selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul.
Baca Juga: Bek Asing Persib Nick Kuipers Ternyata Punya Bisnis Kuliner
Data kasus COVID-19 di Bantul sendiri, per Rabu, 25 Maret 2020, terlaporkan pasien yang sedang rawat inap atau pasien dalam pengawasan (PDP) ada 20 orang. Tiga pasien di antaranya terkonfirmasi positif. Sementara, ODP yang dirawat ada dua orang.
Berita Terkait
-
Sekolah Darurat Corona
-
Proteksi Keluarga dari Virus Corona, Via Vallen Suntik Vaksin
-
Ungkap Skenario Terburuk, Pangdam Jaya: Ada 8 Ribu Warga Positif di Jakarta
-
Terima 1.000 Alat, Pemkab Bekasi Gelar Rapid Tes Corona dari Rumah ke Rumah
-
Duh! Liga Champions-nya Asia Tenggara Juga Resmi Ditunda Dampak COVID-19
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
-
Strategi Jitu Sekda DIY Atasi Kemiskinan: Libatkan Asisten Hingga Mandiri Fiskal
-
Saldo DANA Kaget Langsung Cair? Ini Tiga Link Aktif yang Bisa Bikin Dompet Digitalmu Gendut
-
Tragis! Ratusan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, JCW Soroti Pengawasan Bobrok