SuaraJogja.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Parangtritis, Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul pada Minggu (5/4/2020). Mobil Daihatsu Xenia menabrak seorang pejalan kaki yang merupakan penjaga losmen di depan Losmen Agung 3.
Suedi, pria berusia 28 tahun warga Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul tewas seketika setelah dihantam mobil saat sedang berjalan kaki di Jl Parangtritis minggu malam.
Kecelakaan terjadi saat mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Filemon melaju dari arah barat dengan kecepatan tinggi. Saat dilokasi kejadian yang menikung, mobil kemudian oleng dan menabrak Suedi. Korban mengalami cedera berat pada kepala. Sementara kondisi mobil mengalami kerusakan pada kabin, dan ringsek dibagian depan.
Kanit Laka Polres Bantul, IPDA Maryono menjelaskan, saat ini tidak dilakukan penahanan kepada pengemudi karena belum memungkinkan.
"Penahanan tidak dilakukan. Kita masih dalami saja, karena pengemudi ini masih sakit belum bisa dimintai keterangan," kata IPDA Maryono Senin (6/4/2020).
Pengemudi mengalami cedera kepala ringan dan memar di bagian kepala depan. Saat ini, pengemudi tengah mendapatkan perawatan di RSUD Panembahan Senopati.
Filemon Alexsius Yanuar K, pengemudi Daihatsu Xenia merupakan warga Pakel, Bareng, Jombang, Jawa Timur. Sementara dua penumpang lainnya, merupakan warga Wonolelo dan Segoroyoso, Pleret, Bantul.
IPDA Maryono menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari saksi. Untuk dapat mengetahui penyebab mobil oleng.
Ia juga menyebutkan sudah melakukan wawancara kepada dua orang saksi yang ada di lokasi kejadian, berserta penumpang.
Baca Juga: Berlaku Har Ini, Warga Padang ke Luar Rumah Tanpa Masker Kena Denda!
Mobil tersebut berisi tiga orang, sepasang kekasih dan satu orang temannya. Saat ini, penumpang mobil penabrak sudah dalam keadaan stabil.
Selanjutnya Maryono menyampaikan, dalam situasi merebaknya wabah saat ini menyebabkan lalu lintas sepi sehingga banyak dimanfaatkan untuk memacu kendaraan dengan cepat. Ia berharap, masyarakat tetap mematuhi batas kecepatan dan aturan lalu lintas.
Apabila, terdapat keperluan untuk meninggalkan rumah agar tetap menjalankan etika berlalu lintas. Terutama dengan kondisi jalanan yang sepi.
"Memacu kendaraan silahkan sesuai imbauan kecepatan. Jangan jalanan sepi itu enak melaju, perhatian etika lalu lintas yang baik dan benar" kata IPDA Maryono.
Ia juga menjelaskan, selama wabah corona merebak, fatalitas kecelakaan mengalami penurunan. Namun, kecelakaan yang mengancam jiwa dan menyebabkan luka berat meningkat.
Berita Terkait
-
Belajar dari Terbakarnya Nissan GT-R, Lakukan Tindak Preventif Ini
-
5 Fakta Laka Lantas Wakil Jaksa Agung Arminsyah Kemudikan Nissan GT-R
-
Petaka di Ultah Pernikahan, Fakta Kecelakaan Maut Wajagung Arminsyah
-
Juga Wafat dalam Laka Lantas, Paul Walker Pernah Jajal Nissan GT-R
-
Obituari Wakil Jaksa Agung Arminsyah: Hobi Mobil, Bangun Corolla DX
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY