SuaraJogja.id - Sebuah kabar tentang kebijakan kepolisian terkait physical distancing membuat resah sejumlah masyarakat, khususnya driver ojek online (ojol). Kebijakan itu menyebutkan larangan untuk berboncengan.
Dalam selebaran atau poster digital yang beredar di Facebook dan grup WhatsApp, kebijakan itu menyebutkan akan digelarnya Operasi Simpatik tahun 2020, atau Ops Simpatik 2020, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2.
Tak ayal, driver ojol khawatir jika kebijakan tersebut diberlakukan karena sumber penghasilan mereka akan makin terkikis. Salah satunya disampaikan pengguna akun @allestanta_bisa di Twitter.
"Pak niki tenan mboten nggeh [Pak ini benar enggak ya]? Kok meresahkan kami sebagai ojek online. Nuwon," tulis dia, Rabu (8/4/2020).
Menanggapi pertanyaan itu, akun resmi Polda DIY pun memberikan tautan foto di Instagram yang telah diunggah pada Senin (6/4/2020) lalu. Di foto tersebut tampak stempel Bidang Humas Polda DIY dengan tulisan "HOAX" di tengahnya.
Melalui unggahan itu pula, akun resmi Instagram @poldajogja menyampaikan klarifikasi bahwa informasi pada poster digital tersebut tidak benar alias hoaks. Polda DIY juga menambahkan bahwa operasi lalu lintas tahun ini bukan Operasi Simpatik 2020.
"Telah beredar informasi di grup WhatsApp dan Facebook yang menginformasikan bahwa Operasi Simpatik tahun 2020 tidak memperbolehkan berboncengan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Faktanya sandi Operasi Lalu Lintas Tahun 2020 adalah "Operasi Keselamatan2020". Kami pastikan informasi tersebut tidak benar / HOAX," tulis @poldajogja.
Kendati demikian, telah diberitakan Suara.com bahwa untuk wilayah DKI Jakarta, larangan berboncengan akan diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) mendatang, sebagai bagian dari upaya mencegah makin meluasnya penularan COVID-19. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pengguna sepeda motor dilarang berboncengan selama masa pembatasan sosial berskala besar alias PSBB di DKI Jakarta, sejak Jumat 10 April 2020, pekan ini.
Nana menegaskan, aturan tersebut juga diberlakukan untuk pengemudi ojol. Dengan demikian, ojol selama masa PSBB dilarang mengangkut penumpang. Meski begitu, Nana menyampaikan, hingga Rabu (8/4/2020), pihaknya masih menunggu peraturan gubernur yang tengah disusun oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Cemburu, Putri Legenda Tinju Dunia Tikam Orang, Sempat Masuk Penjara
Sementara di DIY, kebijakan PSBB telah dipastikan Pemda DIY tak akan diterapkan laiknya di daerah lain. Kebijakan ini dipilih karena DIY dirasakan belum memenuhi unsur PSBB seperti DKI Jakarta, yang merupakan zona merah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
"Dari hasil rapat forkominda [forum komunikasi pimpinan daerah], belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).
Sesuai pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapam PSBB dilakukan bila di satu daerah terjadi peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Sedangkan, DIY dinilai belum memenuhi syarat-syarat Permenkes tersebut, termasuk belum munculnya kasus positif corona yang diakibatkan transmisi lokal. Meski demikian, DIY tetap menyiapkan protokol penanganan COVID-19 untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik dan pendatang di DIY menjelang Ramadan dan Lebaran besok.
Berita Terkait
-
Semangati Driver Ojol, Veronica Bagikan 50 Nasi Plus Multivitamin
-
Jelang Jakarta PSBB, Sopir Ojol Sudah Mengeluh Sepi Orderan
-
Jelang PSBB Jakarta, Driver Ojol: Jaga Jarak Boleh, Jangan Suruh Pulang
-
Jakarta Mau Terapkan PSBB Corona, Sopir Ojol Teriak Ini ke Anies
-
Sepi Orderan karena Corona, Puluhan Ojol sampai Berebut Penumpang
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan