SuaraJogja.id - Sebuah kabar tentang kebijakan kepolisian terkait physical distancing membuat resah sejumlah masyarakat, khususnya driver ojek online (ojol). Kebijakan itu menyebutkan larangan untuk berboncengan.
Dalam selebaran atau poster digital yang beredar di Facebook dan grup WhatsApp, kebijakan itu menyebutkan akan digelarnya Operasi Simpatik tahun 2020, atau Ops Simpatik 2020, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2.
Tak ayal, driver ojol khawatir jika kebijakan tersebut diberlakukan karena sumber penghasilan mereka akan makin terkikis. Salah satunya disampaikan pengguna akun @allestanta_bisa di Twitter.
"Pak niki tenan mboten nggeh [Pak ini benar enggak ya]? Kok meresahkan kami sebagai ojek online. Nuwon," tulis dia, Rabu (8/4/2020).
Menanggapi pertanyaan itu, akun resmi Polda DIY pun memberikan tautan foto di Instagram yang telah diunggah pada Senin (6/4/2020) lalu. Di foto tersebut tampak stempel Bidang Humas Polda DIY dengan tulisan "HOAX" di tengahnya.
Melalui unggahan itu pula, akun resmi Instagram @poldajogja menyampaikan klarifikasi bahwa informasi pada poster digital tersebut tidak benar alias hoaks. Polda DIY juga menambahkan bahwa operasi lalu lintas tahun ini bukan Operasi Simpatik 2020.
"Telah beredar informasi di grup WhatsApp dan Facebook yang menginformasikan bahwa Operasi Simpatik tahun 2020 tidak memperbolehkan berboncengan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Faktanya sandi Operasi Lalu Lintas Tahun 2020 adalah "Operasi Keselamatan2020". Kami pastikan informasi tersebut tidak benar / HOAX," tulis @poldajogja.
Kendati demikian, telah diberitakan Suara.com bahwa untuk wilayah DKI Jakarta, larangan berboncengan akan diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) mendatang, sebagai bagian dari upaya mencegah makin meluasnya penularan COVID-19. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pengguna sepeda motor dilarang berboncengan selama masa pembatasan sosial berskala besar alias PSBB di DKI Jakarta, sejak Jumat 10 April 2020, pekan ini.
Nana menegaskan, aturan tersebut juga diberlakukan untuk pengemudi ojol. Dengan demikian, ojol selama masa PSBB dilarang mengangkut penumpang. Meski begitu, Nana menyampaikan, hingga Rabu (8/4/2020), pihaknya masih menunggu peraturan gubernur yang tengah disusun oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Cemburu, Putri Legenda Tinju Dunia Tikam Orang, Sempat Masuk Penjara
Sementara di DIY, kebijakan PSBB telah dipastikan Pemda DIY tak akan diterapkan laiknya di daerah lain. Kebijakan ini dipilih karena DIY dirasakan belum memenuhi unsur PSBB seperti DKI Jakarta, yang merupakan zona merah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
"Dari hasil rapat forkominda [forum komunikasi pimpinan daerah], belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).
Sesuai pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapam PSBB dilakukan bila di satu daerah terjadi peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Sedangkan, DIY dinilai belum memenuhi syarat-syarat Permenkes tersebut, termasuk belum munculnya kasus positif corona yang diakibatkan transmisi lokal. Meski demikian, DIY tetap menyiapkan protokol penanganan COVID-19 untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik dan pendatang di DIY menjelang Ramadan dan Lebaran besok.
Berita Terkait
-
Semangati Driver Ojol, Veronica Bagikan 50 Nasi Plus Multivitamin
-
Jelang Jakarta PSBB, Sopir Ojol Sudah Mengeluh Sepi Orderan
-
Jelang PSBB Jakarta, Driver Ojol: Jaga Jarak Boleh, Jangan Suruh Pulang
-
Jakarta Mau Terapkan PSBB Corona, Sopir Ojol Teriak Ini ke Anies
-
Sepi Orderan karena Corona, Puluhan Ojol sampai Berebut Penumpang
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Radiasi Cesium-137 di Cikande Bisa Bertahan 30 Tahun, Pakar Ingatkan Bahayanya
-
Skema Baru Prabowo: Dana Rp200 T Siap Cair, Kampus Jogja Jadi 'Problem Solver' Industri
-
Bukan Asal Manggung! Ini 7 Spot Resmi Pengamen di Malioboro, Ada Lokasi Tak Terduga
-
Nataru 2025: Pemerintah Gercep Benahi Infrastruktur, AHY Janjikan Libur Aman dan Nyaman!
-
Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren