SuaraJogja.id - Sebuah kabar tentang kebijakan kepolisian terkait physical distancing membuat resah sejumlah masyarakat, khususnya driver ojek online (ojol). Kebijakan itu menyebutkan larangan untuk berboncengan.
Dalam selebaran atau poster digital yang beredar di Facebook dan grup WhatsApp, kebijakan itu menyebutkan akan digelarnya Operasi Simpatik tahun 2020, atau Ops Simpatik 2020, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang disebabkan virus corona SARS-CoV-2.
Tak ayal, driver ojol khawatir jika kebijakan tersebut diberlakukan karena sumber penghasilan mereka akan makin terkikis. Salah satunya disampaikan pengguna akun @allestanta_bisa di Twitter.
"Pak niki tenan mboten nggeh [Pak ini benar enggak ya]? Kok meresahkan kami sebagai ojek online. Nuwon," tulis dia, Rabu (8/4/2020).
Menanggapi pertanyaan itu, akun resmi Polda DIY pun memberikan tautan foto di Instagram yang telah diunggah pada Senin (6/4/2020) lalu. Di foto tersebut tampak stempel Bidang Humas Polda DIY dengan tulisan "HOAX" di tengahnya.
Melalui unggahan itu pula, akun resmi Instagram @poldajogja menyampaikan klarifikasi bahwa informasi pada poster digital tersebut tidak benar alias hoaks. Polda DIY juga menambahkan bahwa operasi lalu lintas tahun ini bukan Operasi Simpatik 2020.
"Telah beredar informasi di grup WhatsApp dan Facebook yang menginformasikan bahwa Operasi Simpatik tahun 2020 tidak memperbolehkan berboncengan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Faktanya sandi Operasi Lalu Lintas Tahun 2020 adalah "Operasi Keselamatan2020". Kami pastikan informasi tersebut tidak benar / HOAX," tulis @poldajogja.
Kendati demikian, telah diberitakan Suara.com bahwa untuk wilayah DKI Jakarta, larangan berboncengan akan diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) mendatang, sebagai bagian dari upaya mencegah makin meluasnya penularan COVID-19. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pengguna sepeda motor dilarang berboncengan selama masa pembatasan sosial berskala besar alias PSBB di DKI Jakarta, sejak Jumat 10 April 2020, pekan ini.
Nana menegaskan, aturan tersebut juga diberlakukan untuk pengemudi ojol. Dengan demikian, ojol selama masa PSBB dilarang mengangkut penumpang. Meski begitu, Nana menyampaikan, hingga Rabu (8/4/2020), pihaknya masih menunggu peraturan gubernur yang tengah disusun oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Cemburu, Putri Legenda Tinju Dunia Tikam Orang, Sempat Masuk Penjara
Sementara di DIY, kebijakan PSBB telah dipastikan Pemda DIY tak akan diterapkan laiknya di daerah lain. Kebijakan ini dipilih karena DIY dirasakan belum memenuhi unsur PSBB seperti DKI Jakarta, yang merupakan zona merah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
"Dari hasil rapat forkominda [forum komunikasi pimpinan daerah], belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).
Sesuai pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapam PSBB dilakukan bila di satu daerah terjadi peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Sedangkan, DIY dinilai belum memenuhi syarat-syarat Permenkes tersebut, termasuk belum munculnya kasus positif corona yang diakibatkan transmisi lokal. Meski demikian, DIY tetap menyiapkan protokol penanganan COVID-19 untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik dan pendatang di DIY menjelang Ramadan dan Lebaran besok.
Berita Terkait
-
Semangati Driver Ojol, Veronica Bagikan 50 Nasi Plus Multivitamin
-
Jelang Jakarta PSBB, Sopir Ojol Sudah Mengeluh Sepi Orderan
-
Jelang PSBB Jakarta, Driver Ojol: Jaga Jarak Boleh, Jangan Suruh Pulang
-
Jakarta Mau Terapkan PSBB Corona, Sopir Ojol Teriak Ini ke Anies
-
Sepi Orderan karena Corona, Puluhan Ojol sampai Berebut Penumpang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik