Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 09 April 2020 | 16:47 WIB
[Suara.com/Ema Rohimah]

Lebih jauh, Andung menjelaskan, tak hanya buruh yang di-PHK dan dirumahkan, pendaftaran kartu pra kerja juga ditujukan untuk 474 pekerja informal di DIY yang terdiri atas perempuan pekerja rumahan, calon pekerja migran Indonesia, dan purna pekerja migran Indonesia.

"Sudah kami kirim data lengkap by name by address nomor NIK, nama perusahaan, serta nomor telepon genggam masing-masing karyawan," kata Andung.

Load More