SuaraJogja.id - Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, secara resmi telah terpilih sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jabatan itu sempat kosong ditinggalkan Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Menanggapi hal ini, Polda DIY mengapresiasi dan mendukung penuh Brigjen Pol KAryoto.
"Polda DIY telah mendapat pemberitahuan melalui surat telegram 1178. Surat telegram dengan klasifikasi biasa itu memberitahukan bahwa Wakapolda DIY dinyatakan lulus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," terang Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (14/4/2020).
Yuliyanto berujar, Polda DIY mendukung secara penuh dengan tugas yang akan diemban Wakapolda DIY sebagai abdi negara.
"Tentu semua personel bangga dengan prestasi beliau dan semoga dapat menjalankan tugas barunya dengan baik," kata Yuliyanto.
Menurut Yuliyanto, kiprah Brigjen Pol Karyoto cukup baik selama menjabat Wakapolda DIY sejak 2019 lalu. Pihaknya mengapresiasi terhadap profesionalitasnya dalam bekerja.
"Masa jabatan beliau belum ada 1 tahu. Ia juga melaksanakan tugas-tugas selama di sini dengan baik tidak ada masalah," terangnya.
Disinggung terkait pengganti posisi Wakapolda DIY yang kosong, Yuliyanto tak banyak berkomentar. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Mabes Polri.
"Yang menyiapkan dari Mabes Polri. Bukan dari sini (Polda DIY), tapi dari Jakarta," jelas dia.
Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Selebgram Tasya Farasya Ngidam Ikut Tantangan Ini
Diwawancarai terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman menilai bahwa terpilihnya Wakapolda DIY sebagai Deputi Penindakan KPK menjadi cita rasa yang berbeda. Dirinya tak kaget dengan hasil seleksi yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
"Terpilihnya Wakapolda DIY ini tidak mengagetkan. Karena memang ketiga calon terakhir itu polisi semua. Jadi sekarang di tubuh KPK, ketua itu polisi, Deputi Penindakan polisi, Direktur penyidikan polisi Sera, dan direktur penyelidikan juga polisi. Artinya hanya tersisa Direktur Penuntutan dimana harus seorang jaksa aktif," jelas Zaenur melalui sambungan telepon.
Pihaknya menilai bahwa jabatan tersebut hanya didominasi oleh unsur Polri di tubuh KPK pada bidang penindakan. Menurut dia dibanding dengan periode sebelumya bagian penindakan diisi oleh berbagai latar belakang unsur lembaga pemerintah.
"Jadi (sebelumya) ada unsur kepolisian, unsur kejaksaan atau Direktur Penyelidikan pernah ada dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga ada unsur yang saling melengkapi di dalam bidang penindakan KPK. Saat ini jelas berbeda dan memang didominasi oleh polisi (bidang penindakan)," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Buntut Keracunan Siswa, Pemkab Bantul Panggil Seluruh SPPG Cegah Insiden Serupa
-
Cuaca Ekstrem Ancam DIY: Dua Kabupaten Tetapkan Status Siaga
-
Di Samping Sang Ayah: Posisi Makam Raja PB XIII Terungkap, Simbol Keabadian Dinasti Mataram?
-
Jalur yang Dilewati Iring-iringan Jenazah PB XIII di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan Ekstra
-
Tragedi Prambanan: Kereta Bangunkarta Tabrak Kendaraan, Palang Pintu Tak Berfungsi?