SuaraJogja.id - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul melakukan pembatasan pelayanan tatap muka.
Sejak 23 Maret lalu, layanan administrasi kependudukan dilayani secara online. Dengan memanfaakan apilkasi 'Dukcapil Smart Bantul'.
Aplikasi tersebut melayani permohonan dokumen adminduk, seperti KTP-EL, KIA, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, pindah datang dan pindah keluar.
Semua layanan aktif sejak pukul delapan pagi hingga 14.30 WIB. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi melalui ponsel pintar masing-masing.
Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, dari seluruh pelayanan hanya 10% yang masih mengadakan pelayanan secara tatap muka.
"Ya kan ada sebagian masyarakat yang belum siap dengan online. Gak bisa di push seratus persen," kata Bambang saat ditemui di ruangannya Rabu (15/4/2020).
Sejak merebaknya virus corona, Bambang menyebutkan bahwa pengguna layanan online disdukcapil meningkat pesat dari hari biasanya.
Hampir semua layanan administrasi penduduk dapat dikakukan secara online, kecuali perekaman data KTP-EL. Saat ini, layanan perekaman data dihentikan karena harus dilakukan secara tatap muka.
Sebelumnya, Bambang menyebutkan bahwa pihaknya memang mempersiakan gagasan disdukcapik go digital dalam beberapa waktu kedepan.
Baca Juga: Ahmad Dhani dan Andra Ramadhan Pernah Kelahi Gara-gara Piring Kotor
Selama pandemi ini, literasi digital masyarakat dianggap meningkat. Sehingga proses pelayanan secara online berjalan dengan baik dan lebih awal dari target sebelumnya.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini, pelayanan legalisir juga dapat dilakukan secara online. Sesuai dengan Permendagri nomor 104 tahun 2019. Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen legalisir yang dikirimkan dalam bentuk pdf.
"Ini untuk memudahkan masyarakat selama social distancing. Agar tidak berkerumun, menjaga jarak," kata Bambang.
Bambang memastikan, sistem pelayanan ini aman terkendali, dan terhindar dari penyelewengan dokumen. Ia menegaskan bahwa setiap data yang masuk akan dilakukan verifikasi.
Disdukcapil juga terus melakukan sosialisasi terkait sistem pelayanan ini melalui media sosial, agar masyarakat luas semakin memahami alur pelayanan.
Bambang mengatakan dengan meningkatnya penggunaan sistem pelayanan digital ini, turut berpengaruh pada anggaran operasional karena berkurangnya penggunaan kertas dan sebagainya.
Berita Terkait
-
Mantap! Indonesia Tambah 150 Ribu Reagen untuk Perbanyak Tes Virus Corona
-
Fakta Tri Dewa, Penemu Ramuan Virus Corona
-
Kelaparan saat Corona, Ason Keliling Jual HP-nya yang Rusak Demi Beli Beras
-
CEK FAKTA: Benarkah China Sebut Indonesia Paling Mampu Kendalikan Corona?
-
Ikut Terdampak Pandemik Corona, Sri Sultan Tak Dapat THR
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor