SuaraJogja.id - Upaya untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan pembatasan operasional toko dan swalayan. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, jam operasional mulai diberlakukan dari pukul 10.00-21.30 WIB.
"Toko dan swalayan bakal kami batasi jam operasionalnya. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan penumpukan konsumen. Apalagi di tengah wabah Corona seperti saat ini," kata Kepala Disperindag Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (15/4/2020).
Ia menjelaskan, pembatasan operasional toko swalayan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan tentang menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang bagi Masyarakat.
Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, Disperindag akan menerapkan pembatasan jam operasional pada toko swalayan termasuk mini market, yakni pukul 10.00-21.30 WIB.
"Hal ini sudah kami perhitungkan, kami mengambil batas penutupan tersebut. Jadi tidak terlalu awal dan terlalu malam," katanya.
Disperindag Kota Yogyakarya telah mengimbau pada toko swalayan dan minimarket untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19. Mereka meminta semua karyawan menggunakan masker, pembatasan konsumen dengan petugas kasir dan penyediaan tempat cuci tangan di depan toko.
Jumlah konsumen yang masuk ke dalam toko di waktu yang sama juga harus dibatasi, batas maksimal delapan orang. Termasuk meniadakan kursi dan meja di depan toko.
"Pencegahan merupakan hal utama untuk saat ini. Sehingga mini market kami harap bisa mengaplikasikan imbauan itu," kata dia.
Yunianto melanjutkan, agar hal ini berjalan baik, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta untuk pengawasan dan penindakan.
Baca Juga: Hits Health: Tes Corona dengan Air Liur, Angka Kesembuhan Capai 79 Persen
Kepala Satpol PP Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan bahwa giat patroli selama pandemi Corona ini terus dilakukan. Pihaknya juga mewajibkan kepada mini market meniadakan kursi yang berada di depan toko.
“Di toko-toko seperti mini market kami wajibkan kursi di depan itu untuk dihilangkan. Jumlah orangnya di dalam juga jangan sampai berkerumun. Jadi harus memperhatikan jarak antara pembeli satu dengan pembeli lainnya,” kata dia.
Berita Terkait
-
Akademisi: Kambing Hitamkan WHO, Trump Ingin Tutupi Boroknya Sendiri
-
Karyawan Tak Kerja di Rumah, Satpol PP DKI Mulai Tutup Kantor yang 'Bandel'
-
Di tengah Pandemi Covid-19, Unduhan TikTok versi Android Tembus 1 Miliar
-
Tak Pakai Masker, Pemotor Disemprot Air Sampai Terjatuh
-
Suasana Haru Warnai Pelepasan Kepala Bappeda Kulon Progo
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
Terkini
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis