SuaraJogja.id - Upaya untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan pembatasan operasional toko dan swalayan. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, jam operasional mulai diberlakukan dari pukul 10.00-21.30 WIB.
"Toko dan swalayan bakal kami batasi jam operasionalnya. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan penumpukan konsumen. Apalagi di tengah wabah Corona seperti saat ini," kata Kepala Disperindag Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (15/4/2020).
Ia menjelaskan, pembatasan operasional toko swalayan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan tentang menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang bagi Masyarakat.
Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, Disperindag akan menerapkan pembatasan jam operasional pada toko swalayan termasuk mini market, yakni pukul 10.00-21.30 WIB.
"Hal ini sudah kami perhitungkan, kami mengambil batas penutupan tersebut. Jadi tidak terlalu awal dan terlalu malam," katanya.
Disperindag Kota Yogyakarya telah mengimbau pada toko swalayan dan minimarket untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19. Mereka meminta semua karyawan menggunakan masker, pembatasan konsumen dengan petugas kasir dan penyediaan tempat cuci tangan di depan toko.
Jumlah konsumen yang masuk ke dalam toko di waktu yang sama juga harus dibatasi, batas maksimal delapan orang. Termasuk meniadakan kursi dan meja di depan toko.
"Pencegahan merupakan hal utama untuk saat ini. Sehingga mini market kami harap bisa mengaplikasikan imbauan itu," kata dia.
Yunianto melanjutkan, agar hal ini berjalan baik, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta untuk pengawasan dan penindakan.
Baca Juga: Hits Health: Tes Corona dengan Air Liur, Angka Kesembuhan Capai 79 Persen
Kepala Satpol PP Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan bahwa giat patroli selama pandemi Corona ini terus dilakukan. Pihaknya juga mewajibkan kepada mini market meniadakan kursi yang berada di depan toko.
“Di toko-toko seperti mini market kami wajibkan kursi di depan itu untuk dihilangkan. Jumlah orangnya di dalam juga jangan sampai berkerumun. Jadi harus memperhatikan jarak antara pembeli satu dengan pembeli lainnya,” kata dia.
Berita Terkait
-
Akademisi: Kambing Hitamkan WHO, Trump Ingin Tutupi Boroknya Sendiri
-
Karyawan Tak Kerja di Rumah, Satpol PP DKI Mulai Tutup Kantor yang 'Bandel'
-
Di tengah Pandemi Covid-19, Unduhan TikTok versi Android Tembus 1 Miliar
-
Tak Pakai Masker, Pemotor Disemprot Air Sampai Terjatuh
-
Suasana Haru Warnai Pelepasan Kepala Bappeda Kulon Progo
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Yogyakarta Siap Jadi Magnet Wisata Dunia: Ini Strategi Jitu Hadapi Tantangan Global
-
Warga Jogja Merapat! Link DANA Kaget Aktif Baru Dibagikan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Residen RSUP Dr Sardjito Jadi Korban Amukan Keluarga Pasien, Ini Kronologi dan Fakta Sebenarnya
-
Jogja Tak Lagi Kejar Turis Massal: Strategi Baru Pariwisata Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas!
-
'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi