SuaraJogja.id - Upaya untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan pembatasan operasional toko dan swalayan. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, jam operasional mulai diberlakukan dari pukul 10.00-21.30 WIB.
"Toko dan swalayan bakal kami batasi jam operasionalnya. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan penumpukan konsumen. Apalagi di tengah wabah Corona seperti saat ini," kata Kepala Disperindag Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (15/4/2020).
Ia menjelaskan, pembatasan operasional toko swalayan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan tentang menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang bagi Masyarakat.
Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, Disperindag akan menerapkan pembatasan jam operasional pada toko swalayan termasuk mini market, yakni pukul 10.00-21.30 WIB.
Baca Juga: Hits Health: Tes Corona dengan Air Liur, Angka Kesembuhan Capai 79 Persen
"Hal ini sudah kami perhitungkan, kami mengambil batas penutupan tersebut. Jadi tidak terlalu awal dan terlalu malam," katanya.
Disperindag Kota Yogyakarya telah mengimbau pada toko swalayan dan minimarket untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19. Mereka meminta semua karyawan menggunakan masker, pembatasan konsumen dengan petugas kasir dan penyediaan tempat cuci tangan di depan toko.
Jumlah konsumen yang masuk ke dalam toko di waktu yang sama juga harus dibatasi, batas maksimal delapan orang. Termasuk meniadakan kursi dan meja di depan toko.
"Pencegahan merupakan hal utama untuk saat ini. Sehingga mini market kami harap bisa mengaplikasikan imbauan itu," kata dia.
Yunianto melanjutkan, agar hal ini berjalan baik, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta untuk pengawasan dan penindakan.
Baca Juga: Gandeng EVOS, Lazada Coba Rambah Ladang Esports
Kepala Satpol PP Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan bahwa giat patroli selama pandemi Corona ini terus dilakukan. Pihaknya juga mewajibkan kepada mini market meniadakan kursi yang berada di depan toko.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo