SuaraJogja.id - Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa Ramadhan hingga menyambut hari raya Idul Fitri dalam suasana berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diperkirakan masih melanda hingga bulan Juni nanti.
Oleh karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1023/Kk.12.04/6/BA.00.01/4 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni melalui surat tersebut memberitahukan kepada Pimpinan ormas serta umat muslim untuk tetap menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Beberapa poin yang juga disampaikan dalam surat tersebut adalah meniadakan sahur on the road atau buka bersama, salat tarawih dan tadarus dilakukan di rumah masing-masing. Salat tarawih keliling dan takbiran keliling juga dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Meniadakan peringatan nuzulul quran dalam yang bersifat mengumpulkan massa. Diimbau pula untuk tidak melakukan iktikaf di masjid.
Dijelaskan pula, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan di masjid atau lapangan ditiadakan, atau sesuai fatwa MUI pada saatnya.
Kemenag Sleman juga menyampaikan untuk halal bihalal yang biasa dilakukan di hari raya agar lebih memanfaatkan teknologi seperti video call.
Pengumpulan zakat fitrah agar segera dibayarkan sebelum puasa Ramadan sehingga bias terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Baca Juga: Pariwisata Loyo Terdampak Covid, Kemenparekraf Siap Realokasi Anggaran
Bagi Organisasi Pengelola Zakat direkomendasikan untuk sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Begitu pula pada penyaluran zakat juga diimbau agar menghindari metode tukar kupon atau yang dapat mengakibatkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS juga agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan senantiasa membersihkan diri setelah menyalurkan zakat.
Panduan tersebut berlaku hingga pemerintah telah secara resmi menerbitkan pernyataan bahwa keadaan telah aman dari Covid-19.
Berita Terkait
-
Jokowi Yakin Corona Lenyap Akhir 2020, Wishnutama Siap Gairahkan Pariwisata
-
Dibawa Mengungsi karena Krisis, Bayi Suku Warao Positif Terjangkit Corona
-
Amanda Susanti Cole Senang Sayurbox Jadi Solusi Putus Mata Rantai Covid-19
-
Keputusan Donald Trump Hentikan Dana WHO Tuai Kritik Internasional
-
Anggota DPR Pose Pakai APD, Bikin Publik Murka: Nyesel Pilih Mereka
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati