SuaraJogja.id - Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa Ramadhan hingga menyambut hari raya Idul Fitri dalam suasana berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diperkirakan masih melanda hingga bulan Juni nanti.
Oleh karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1023/Kk.12.04/6/BA.00.01/4 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni melalui surat tersebut memberitahukan kepada Pimpinan ormas serta umat muslim untuk tetap menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Beberapa poin yang juga disampaikan dalam surat tersebut adalah meniadakan sahur on the road atau buka bersama, salat tarawih dan tadarus dilakukan di rumah masing-masing. Salat tarawih keliling dan takbiran keliling juga dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Meniadakan peringatan nuzulul quran dalam yang bersifat mengumpulkan massa. Diimbau pula untuk tidak melakukan iktikaf di masjid.
Dijelaskan pula, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan di masjid atau lapangan ditiadakan, atau sesuai fatwa MUI pada saatnya.
Kemenag Sleman juga menyampaikan untuk halal bihalal yang biasa dilakukan di hari raya agar lebih memanfaatkan teknologi seperti video call.
Pengumpulan zakat fitrah agar segera dibayarkan sebelum puasa Ramadan sehingga bias terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Baca Juga: Pariwisata Loyo Terdampak Covid, Kemenparekraf Siap Realokasi Anggaran
Bagi Organisasi Pengelola Zakat direkomendasikan untuk sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Begitu pula pada penyaluran zakat juga diimbau agar menghindari metode tukar kupon atau yang dapat mengakibatkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS juga agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan senantiasa membersihkan diri setelah menyalurkan zakat.
Panduan tersebut berlaku hingga pemerintah telah secara resmi menerbitkan pernyataan bahwa keadaan telah aman dari Covid-19.
Berita Terkait
-
Jokowi Yakin Corona Lenyap Akhir 2020, Wishnutama Siap Gairahkan Pariwisata
-
Dibawa Mengungsi karena Krisis, Bayi Suku Warao Positif Terjangkit Corona
-
Amanda Susanti Cole Senang Sayurbox Jadi Solusi Putus Mata Rantai Covid-19
-
Keputusan Donald Trump Hentikan Dana WHO Tuai Kritik Internasional
-
Anggota DPR Pose Pakai APD, Bikin Publik Murka: Nyesel Pilih Mereka
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
3 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Merapi, Satu Berhasil Selamat, Dua Masih Dicari
-
Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
-
3.000 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Nataru, Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025
-
Lewat Jalan Sehat, BRI Group Himpun Dana Kemanusiaan untuk Pemulihan Sumatra
-
4 Link Saldo DANA Kaget Bisa Bikin Wisata Akhir Tahun Makin Cuan!