SuaraJogja.id - Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa Ramadhan hingga menyambut hari raya Idul Fitri dalam suasana berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diperkirakan masih melanda hingga bulan Juni nanti.
Oleh karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1023/Kk.12.04/6/BA.00.01/4 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni melalui surat tersebut memberitahukan kepada Pimpinan ormas serta umat muslim untuk tetap menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Beberapa poin yang juga disampaikan dalam surat tersebut adalah meniadakan sahur on the road atau buka bersama, salat tarawih dan tadarus dilakukan di rumah masing-masing. Salat tarawih keliling dan takbiran keliling juga dianjurkan untuk tidak dilakukan.
Meniadakan peringatan nuzulul quran dalam yang bersifat mengumpulkan massa. Diimbau pula untuk tidak melakukan iktikaf di masjid.
Dijelaskan pula, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan di masjid atau lapangan ditiadakan, atau sesuai fatwa MUI pada saatnya.
Kemenag Sleman juga menyampaikan untuk halal bihalal yang biasa dilakukan di hari raya agar lebih memanfaatkan teknologi seperti video call.
Pengumpulan zakat fitrah agar segera dibayarkan sebelum puasa Ramadan sehingga bias terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
Baca Juga: Pariwisata Loyo Terdampak Covid, Kemenparekraf Siap Realokasi Anggaran
Bagi Organisasi Pengelola Zakat direkomendasikan untuk sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Begitu pula pada penyaluran zakat juga diimbau agar menghindari metode tukar kupon atau yang dapat mengakibatkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS juga agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan senantiasa membersihkan diri setelah menyalurkan zakat.
Panduan tersebut berlaku hingga pemerintah telah secara resmi menerbitkan pernyataan bahwa keadaan telah aman dari Covid-19.
Berita Terkait
-
Jokowi Yakin Corona Lenyap Akhir 2020, Wishnutama Siap Gairahkan Pariwisata
-
Dibawa Mengungsi karena Krisis, Bayi Suku Warao Positif Terjangkit Corona
-
Amanda Susanti Cole Senang Sayurbox Jadi Solusi Putus Mata Rantai Covid-19
-
Keputusan Donald Trump Hentikan Dana WHO Tuai Kritik Internasional
-
Anggota DPR Pose Pakai APD, Bikin Publik Murka: Nyesel Pilih Mereka
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
Terkini
-
Jogja Mulai Jenuh oleh Event Sport Tourism, Sinkronisasi Program Pariwisata Dinilai Mendesak
-
Viral Aksi Diduga Kejahatan Jalanan di Bantul, Dua Orang Diamankan Bawa Celurit
-
Atap Pasar Godean Rusak Diterpa Cuaca Ekstrem, Disperindag Sleman Pastikan Perbaikan Dimulai Besok
-
DIY Jadi Pilot Project Nasional, Lumbung Mataraman Terintegrasi Topang Program Makan Bergizi Gratis
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi