SuaraJogja.id - Seorang residivis kembali ditangkap aparat setelah buron selama sepekan lebih, usai mencuri tanaman bonsai di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengungkapkan, korban, yang bernama Jony, merupakan warga Lampung yang tinggal di Dusun Grogolan, Desa Umbulmartani, Ngemplak. Sementara, pencuri berinisial SH, warga Desa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan. Ia melakukan aksinya pada Minggu (5/4/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
"Pada Kamis (16/4/2020), sekitar jam 18. 30 WIB korban mendapat informasi dari temannya sesama penggemar tanaman bonsai. Lalu korban ke rumah pelaku dan benar ada beberapa bonsai milik korban, " ungkap Wiwik, Jumat (17/4/2020).
Bonsai yang diambil pelaku dari rumah korban antara lain dua bonsai tanaman serut dan satu bonsai tanaman tetehan.
"Selanjutnya, korban membawa pelaku dan tiga tanaman bonsai miliknya yang dicuri pelaku tersebut sekaligus melapor ke Polsek Ngemplak serta menyerahkan pelaku beserta barang bukti, untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Panit I Reskrim Polsek Ngemplak Ipda Sagimin mengatakan, akibat tindakan pelaku, korban menderita kerugian lima tanaman bonsai senilai total lebih kurang Rp12.500.000.
Setelah menerima laporan korban, aparat memeriksa saksi, korban, dan menuju rumah pelaku untuk mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Bonsai hasil curian tersangka telah ditawarkan ke calon pembeli seharga Rp7 juta lewat laman Facebook.
"Tapi belum laku, berdasarkan keterangan tersangka, uang akan digunakan untuk makan sehari-hari. Dia residivis 2013," ucapnya.
Baca Juga: 370 Paket Bahan Pangan Dibagikan untuk Warga Terdampak Corona
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pemudik Sleman Capai 6.070 Orang, Warga Diingatkan Tak Pulang Kampung Dulu
-
Eko Tipu Cewek Habis-habisan, Dijampi-jampi lalu Disuruh Wudu Sebelum ML
-
Kepergok Bobol Minimarket Saat Corona, Satu Pelaku Tewas Ditembak Polisi
-
Bocah Pencuri Celana Dalam Wanita di Karanganyar Disebut Punya Kelainan
-
Aduh! Baru 2 Minggu Bebas Penjara karena Corona, Tekek Berulah Mencuri Lagi
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Bupati Utamakan Kesehatan Warga, Sebagian APBD Perubahan Bantul Dialokasikan untuk Biaya BPJS
-
Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi