SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Sleman menyebutkan, terdapat penurunan aksi kriminalitas hingga pertengahan April 2020. Kebijakan Kemenkumham terkait asimilasi narapidana (napi) tidak mempengaruhi kriminalitas yang terjadi di Bumi Sembada.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menuturkan, ada 43 warga Sleman yang mendapat asimilasi dan saat ini menjadi warga binaan di rumah masing-masing.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas di Sleman dan ada 43 orang napi yang mendapat asimilasi. Semuanya dipantau oleh Bhabinkamtibmas masing-masing wilayah agar napi ini tidak mengulangi lagi perbuatannya," terang Rudy kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Ia menjelaskan, dari 43 orang napi tersebut sejauh ini tidak ada yang terlibat kejahatan atau kriminalitas usai dirumahkan. Napi tersebut sudah menjalankan program asimilasi pada 2 April 2020 lalu.
"Total laporan kasus yang kamu terima dari 1-17 April berjumlah 40 kasus. Namun beberapa yang sudah terungkap tidak ada pelaku yang merupakan napi dari kebijakan asimilasi. Sisanya masih kami lakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya," kata dia.
Ia menjelaskan, laporan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayahnya antara lain, pencurian motor dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus terbaru, terjadi pencurian gabah yang terjadi di wilayah Pakem dan Ngemplak.
"Rata-rata kriminalitas berupa curanmor, curat hingga pencurian gabah yang sebelumnya cukup menjadi perhatian polisi," katanya.
Disinggung terkait ada tidaknya kenaikan jumlah kasus kriminalitas selama napi dirumahkan, Rudy justru menyebut adanya penurunan jumlah kasus.
"April ini hanya 40 kasus kriminalitas yang terlapor. Sebelumya dari pekan ke-3 dan 4 laporan kasus terdapat 75 kasus. Jadi trend kasus yang terjadi menurun saat ini (April)," katanya.
Baca Juga: Terkuak, WNA Bangladesh Masuk ke Menes Lewat Jalan Tikus Tanpa Pemeriksaan
Menurutnya, dengan kampanye masyarakat untuk tetap berada di rumah selama wabah Corona menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingkat kriminalitas berkurang. Namun begitu, patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tetap dilakukan oleh petugas polri.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan warga binaan lapas. Hal itu menyusul untuk mengurangi penyebaran virus corona. Kendati demikian kebijakan tersebut masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
Terkuak, WNA Bangladesh Masuk ke Menes Lewat Jalan Tikus Tanpa Pemeriksaan
-
TNI Bagikan Ribuan Nasi Bungkus Setiap Hari ke Warga Saat Pandemi Corona
-
Suaranya Mengorok Bikin Bergidik, Linda Mendadak Tewas saat Jajan Donat
-
Perangi Corona di Garda Terdepan, Perempuan India Hanya Dibayar Rp6000
-
Salat Jumat Tanpa Pembatasan Jarak di Aceh
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
BRILink Agen Mekaar Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi dan Lifestyle Micro Provider
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha