SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Sleman menyebutkan, terdapat penurunan aksi kriminalitas hingga pertengahan April 2020. Kebijakan Kemenkumham terkait asimilasi narapidana (napi) tidak mempengaruhi kriminalitas yang terjadi di Bumi Sembada.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menuturkan, ada 43 warga Sleman yang mendapat asimilasi dan saat ini menjadi warga binaan di rumah masing-masing.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas di Sleman dan ada 43 orang napi yang mendapat asimilasi. Semuanya dipantau oleh Bhabinkamtibmas masing-masing wilayah agar napi ini tidak mengulangi lagi perbuatannya," terang Rudy kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Ia menjelaskan, dari 43 orang napi tersebut sejauh ini tidak ada yang terlibat kejahatan atau kriminalitas usai dirumahkan. Napi tersebut sudah menjalankan program asimilasi pada 2 April 2020 lalu.
"Total laporan kasus yang kamu terima dari 1-17 April berjumlah 40 kasus. Namun beberapa yang sudah terungkap tidak ada pelaku yang merupakan napi dari kebijakan asimilasi. Sisanya masih kami lakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya," kata dia.
Ia menjelaskan, laporan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayahnya antara lain, pencurian motor dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus terbaru, terjadi pencurian gabah yang terjadi di wilayah Pakem dan Ngemplak.
"Rata-rata kriminalitas berupa curanmor, curat hingga pencurian gabah yang sebelumnya cukup menjadi perhatian polisi," katanya.
Disinggung terkait ada tidaknya kenaikan jumlah kasus kriminalitas selama napi dirumahkan, Rudy justru menyebut adanya penurunan jumlah kasus.
"April ini hanya 40 kasus kriminalitas yang terlapor. Sebelumya dari pekan ke-3 dan 4 laporan kasus terdapat 75 kasus. Jadi trend kasus yang terjadi menurun saat ini (April)," katanya.
Baca Juga: Terkuak, WNA Bangladesh Masuk ke Menes Lewat Jalan Tikus Tanpa Pemeriksaan
Menurutnya, dengan kampanye masyarakat untuk tetap berada di rumah selama wabah Corona menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingkat kriminalitas berkurang. Namun begitu, patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tetap dilakukan oleh petugas polri.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan warga binaan lapas. Hal itu menyusul untuk mengurangi penyebaran virus corona. Kendati demikian kebijakan tersebut masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
Terkuak, WNA Bangladesh Masuk ke Menes Lewat Jalan Tikus Tanpa Pemeriksaan
-
TNI Bagikan Ribuan Nasi Bungkus Setiap Hari ke Warga Saat Pandemi Corona
-
Suaranya Mengorok Bikin Bergidik, Linda Mendadak Tewas saat Jajan Donat
-
Perangi Corona di Garda Terdepan, Perempuan India Hanya Dibayar Rp6000
-
Salat Jumat Tanpa Pembatasan Jarak di Aceh
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu
-
Duh! 17 Ribu Lebih Titik Kebutuhan Penerangan Jalan di Sleman, Baru Setengahnya yang Standar
-
Peduli Satwa Dilindungi, Bocah Sleman Serahkan Trenggiling Temuan ke BKSDA Yogyakarta
-
Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Yogya Soroti Kerentanan Kawasan Wisata
-
Berawal dari Bosan Menu Sarapan, Nada Menemukan Jalan Usaha Lewat Sushi Pagi