SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Sleman menyebutkan, terdapat penurunan aksi kriminalitas hingga pertengahan April 2020. Kebijakan Kemenkumham terkait asimilasi narapidana (napi) tidak mempengaruhi kriminalitas yang terjadi di Bumi Sembada.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menuturkan, ada 43 warga Sleman yang mendapat asimilasi dan saat ini menjadi warga binaan di rumah masing-masing.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas di Sleman dan ada 43 orang napi yang mendapat asimilasi. Semuanya dipantau oleh Bhabinkamtibmas masing-masing wilayah agar napi ini tidak mengulangi lagi perbuatannya," terang Rudy kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Ia menjelaskan, dari 43 orang napi tersebut sejauh ini tidak ada yang terlibat kejahatan atau kriminalitas usai dirumahkan. Napi tersebut sudah menjalankan program asimilasi pada 2 April 2020 lalu.
Baca Juga: Terkuak, WNA Bangladesh Masuk ke Menes Lewat Jalan Tikus Tanpa Pemeriksaan
"Total laporan kasus yang kamu terima dari 1-17 April berjumlah 40 kasus. Namun beberapa yang sudah terungkap tidak ada pelaku yang merupakan napi dari kebijakan asimilasi. Sisanya masih kami lakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya," kata dia.
Ia menjelaskan, laporan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayahnya antara lain, pencurian motor dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus terbaru, terjadi pencurian gabah yang terjadi di wilayah Pakem dan Ngemplak.
"Rata-rata kriminalitas berupa curanmor, curat hingga pencurian gabah yang sebelumnya cukup menjadi perhatian polisi," katanya.
Disinggung terkait ada tidaknya kenaikan jumlah kasus kriminalitas selama napi dirumahkan, Rudy justru menyebut adanya penurunan jumlah kasus.
"April ini hanya 40 kasus kriminalitas yang terlapor. Sebelumya dari pekan ke-3 dan 4 laporan kasus terdapat 75 kasus. Jadi trend kasus yang terjadi menurun saat ini (April)," katanya.
Baca Juga: TNI Bagikan Ribuan Nasi Bungkus Setiap Hari ke Warga Saat Pandemi Corona
Menurutnya, dengan kampanye masyarakat untuk tetap berada di rumah selama wabah Corona menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingkat kriminalitas berkurang. Namun begitu, patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tetap dilakukan oleh petugas polri.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan warga binaan lapas. Hal itu menyusul untuk mengurangi penyebaran virus corona. Kendati demikian kebijakan tersebut masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
Terkuak, WNA Bangladesh Masuk ke Menes Lewat Jalan Tikus Tanpa Pemeriksaan
-
TNI Bagikan Ribuan Nasi Bungkus Setiap Hari ke Warga Saat Pandemi Corona
-
Suaranya Mengorok Bikin Bergidik, Linda Mendadak Tewas saat Jajan Donat
-
Perangi Corona di Garda Terdepan, Perempuan India Hanya Dibayar Rp6000
-
Salat Jumat Tanpa Pembatasan Jarak di Aceh
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip