SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Sleman menyebutkan, terdapat penurunan aksi kriminalitas hingga pertengahan April 2020. Kebijakan Kemenkumham terkait asimilasi narapidana (napi) tidak mempengaruhi kriminalitas yang terjadi di Bumi Sembada.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menuturkan, ada 43 warga Sleman yang mendapat asimilasi dan saat ini menjadi warga binaan di rumah masing-masing.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas di Sleman dan ada 43 orang napi yang mendapat asimilasi. Semuanya dipantau oleh Bhabinkamtibmas masing-masing wilayah agar napi ini tidak mengulangi lagi perbuatannya," terang Rudy kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Ia menjelaskan, dari 43 orang napi tersebut sejauh ini tidak ada yang terlibat kejahatan atau kriminalitas usai dirumahkan. Napi tersebut sudah menjalankan program asimilasi pada 2 April 2020 lalu.
"Total laporan kasus yang kamu terima dari 1-17 April berjumlah 40 kasus. Namun beberapa yang sudah terungkap tidak ada pelaku yang merupakan napi dari kebijakan asimilasi. Sisanya masih kami lakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya," kata dia.
Ia menjelaskan, laporan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayahnya antara lain, pencurian motor dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus terbaru, terjadi pencurian gabah yang terjadi di wilayah Pakem dan Ngemplak.
"Rata-rata kriminalitas berupa curanmor, curat hingga pencurian gabah yang sebelumnya cukup menjadi perhatian polisi," katanya.
Disinggung terkait ada tidaknya kenaikan jumlah kasus kriminalitas selama napi dirumahkan, Rudy justru menyebut adanya penurunan jumlah kasus.
"April ini hanya 40 kasus kriminalitas yang terlapor. Sebelumya dari pekan ke-3 dan 4 laporan kasus terdapat 75 kasus. Jadi trend kasus yang terjadi menurun saat ini (April)," katanya.
Baca Juga: Terkuak, WNA Bangladesh Masuk ke Menes Lewat Jalan Tikus Tanpa Pemeriksaan
Menurutnya, dengan kampanye masyarakat untuk tetap berada di rumah selama wabah Corona menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingkat kriminalitas berkurang. Namun begitu, patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tetap dilakukan oleh petugas polri.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan warga binaan lapas. Hal itu menyusul untuk mengurangi penyebaran virus corona. Kendati demikian kebijakan tersebut masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
Terkuak, WNA Bangladesh Masuk ke Menes Lewat Jalan Tikus Tanpa Pemeriksaan
-
TNI Bagikan Ribuan Nasi Bungkus Setiap Hari ke Warga Saat Pandemi Corona
-
Suaranya Mengorok Bikin Bergidik, Linda Mendadak Tewas saat Jajan Donat
-
Perangi Corona di Garda Terdepan, Perempuan India Hanya Dibayar Rp6000
-
Salat Jumat Tanpa Pembatasan Jarak di Aceh
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
Terkini
-
Muhammadiyah Sentil Menteri Baru Prabowo: "Jabatan Bukan Kebanggaan, Tapi...
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?