SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Sleman menyebutkan, terdapat penurunan aksi kriminalitas hingga pertengahan April 2020. Kebijakan Kemenkumham terkait asimilasi narapidana (napi) tidak mempengaruhi kriminalitas yang terjadi di Bumi Sembada.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo menuturkan, ada 43 warga Sleman yang mendapat asimilasi dan saat ini menjadi warga binaan di rumah masing-masing.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas di Sleman dan ada 43 orang napi yang mendapat asimilasi. Semuanya dipantau oleh Bhabinkamtibmas masing-masing wilayah agar napi ini tidak mengulangi lagi perbuatannya," terang Rudy kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Ia menjelaskan, dari 43 orang napi tersebut sejauh ini tidak ada yang terlibat kejahatan atau kriminalitas usai dirumahkan. Napi tersebut sudah menjalankan program asimilasi pada 2 April 2020 lalu.
"Total laporan kasus yang kamu terima dari 1-17 April berjumlah 40 kasus. Namun beberapa yang sudah terungkap tidak ada pelaku yang merupakan napi dari kebijakan asimilasi. Sisanya masih kami lakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya," kata dia.
Ia menjelaskan, laporan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayahnya antara lain, pencurian motor dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus terbaru, terjadi pencurian gabah yang terjadi di wilayah Pakem dan Ngemplak.
"Rata-rata kriminalitas berupa curanmor, curat hingga pencurian gabah yang sebelumnya cukup menjadi perhatian polisi," katanya.
Disinggung terkait ada tidaknya kenaikan jumlah kasus kriminalitas selama napi dirumahkan, Rudy justru menyebut adanya penurunan jumlah kasus.
"April ini hanya 40 kasus kriminalitas yang terlapor. Sebelumya dari pekan ke-3 dan 4 laporan kasus terdapat 75 kasus. Jadi trend kasus yang terjadi menurun saat ini (April)," katanya.
Baca Juga: Terkuak, WNA Bangladesh Masuk ke Menes Lewat Jalan Tikus Tanpa Pemeriksaan
Menurutnya, dengan kampanye masyarakat untuk tetap berada di rumah selama wabah Corona menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingkat kriminalitas berkurang. Namun begitu, patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tetap dilakukan oleh petugas polri.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan warga binaan lapas. Hal itu menyusul untuk mengurangi penyebaran virus corona. Kendati demikian kebijakan tersebut masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Berita Terkait
-
Terkuak, WNA Bangladesh Masuk ke Menes Lewat Jalan Tikus Tanpa Pemeriksaan
-
TNI Bagikan Ribuan Nasi Bungkus Setiap Hari ke Warga Saat Pandemi Corona
-
Suaranya Mengorok Bikin Bergidik, Linda Mendadak Tewas saat Jajan Donat
-
Perangi Corona di Garda Terdepan, Perempuan India Hanya Dibayar Rp6000
-
Salat Jumat Tanpa Pembatasan Jarak di Aceh
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
Terkini
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan