Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Minggu, 19 April 2020 | 13:00 WIB
(Twitter/@ArdySyihab)

SuaraJogja.id - Pertemuan solidaritas bertajuk rakyat bantu rakyat di Kantor Walhi Yogyakarta diadiri oleh sembilan orang dan dilakukan berdasarkan SOP pencegahan COVID-19. Seperti saling jaga jarak, cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, masker dan dalam kondisi sehat.

Setelah berdiskusi dengan pihak kepolisian dan lainnya, pertemuan disepakati dapat dilanjutkan. Jumlah peserta pertemuan berkurang enam orang dan harus berakhir pukul 22.00 WIB.

Sayangnya, sebelum pertemuan selesai, sekitar pukul 20.55 WIB, satu orang yang mengaku dari Polsek bersama enam orang rombongan dengan mobil Linmas dan sekitar 40-an orang yang tidak dikenal memaksa masuk ke ruang pertemuan dan melakukan intimidasi pada peserta.

Guna menjaga kondusifitas, enam peserta dari Walhi memutuskan untuk meninggalkan tempat untuk menghindari tindakan kekerasan.

Baca Juga: Kemunculan Ribuan Cacing dari Tanah Pernah Terjadi Sebelum Gempa Jogja

Menyikapi kejadian tersebut, Walhi Pusat melalui Siaran persnya menyatakan dukungannya kepada inisiatif solidaritas #rakyatbanturakyat di Yogyakarta dan menuntut Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Militer dan aparat lain menghentikan seluruh tindakan represif terhadap inisiatif-inisiatif baik rakyat dengan kedok Covid-19.

"Walhi juga meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak sekedar memberikan himbauan jaga jarak dan pembatasan aktivitas, tetapi melakukan tugas pelayanan pemberian layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar gratis kepada rakyat rentan," tulis Walhi dalam keterangannya.

Di poin ketiga, Walhi meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada rakyat yang melakukan inisiatif solidaritas #rakyatbanturakyat.

Diketahui sebelumnya, Sabtu, 18 April 2020, sekitar pukul 19.20 WIB pertemuan evaluasi pembagian pangan dan masker bagi masyarakat rentan di kantor Walhi Yogyakarta didatangi Ketua RT, beberapa orang dari kelurahan Prenggan, Babinsa, dan Koramil Kecamatan Kotagede.

Mereka meminta agar pertemuan yang dilakukan untuk dibubarkan karena bertentangan dengan Surat Edaran Walikota No: 440/820/SE/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Namun, setelah diskusi kedua belah pihak, akhirnya pertemuan kembali dilanjutkan dengan 6 orang peserta saja.

Baca Juga: Tembak Mati Eks Napi Asimilasi, Polisi Dalami Jejak Penodong di Angkot M15

Menurut keterangan Walhi, satu orang yang mengaku dari Polsek bersama enam orang dengan mobil Linmas dan sekitar 40-an orang tidak dikenal memaksa masuk ke dalam ruang pertemuan tanpa menjaga jarak. Rombongan tersebut akhirnya memasuk ke halaman depan kantor dan melakukan intimidasi kepada peserta.

Load More