SuaraJogja.id - Bulan Ramadan merupakan salah satu bulan suci bagi umat Muslim. Mereka akan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Bulan Ramadan juga identik dengan banyaknya aktivitas keagamaan yang dilakukan.
Kehadiran bulan ini diprediksi akan datang dalam beberapa hari ke depan. Pada hari biasa, masjid-masjid akan mulai membagikan jadwal penceramah maupun menu buka bersama.
Namun, dengan adanya pandemi saat ini, berbagai aktivitas keagamaan yang melibatkan kerumunan massa terancam tidak bisa dilaksanakan. Bahkan MUI sebagai lembaga keagamaan sudah mengeluarkan panduan ibadah.
Salah satu penceramah muda di Yogyakarta, Maulana Umar In'amul Hasan, mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada diri sendiri dan orang lain, ia menolak tawaran mengisi ceramah selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Liga Kemungkinan Kembali Bergulir, Miralem Pjanic Balik ke Italia
"Ya bentuk ikhtiar social distancing [atau physical distancing] dan mengikuti fatwa MUI serta saran dari ulama lainnya, juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri," kata Umar saat dihubungi SuaraJogja.id, Senin (20/4/2020).
Biasanya, selama satu bulan penuh ia memiliki jadwal mengisi ceramah di berbagai masjid di Yogyakarta. Namun, untuk saat ini ia menolak tawaran mengisi ceramah dan membatalkan beberapa kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Umar menceritakan, dalam bulan puasa ia biasa mengisi ceramah dan memimpin pembacaan ayat suci Al-Qur'an yang melibatkan jemaah dalam jumlah banyak. Tahun ini, Umar mengaku tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.
Sebagai pengurus masjid, Umar mengatakan, aktivitas ibadah di masjid tempat ia tinggal masih berjalan. Salat tarawih pada bulan Ramadan juga tetap berlangsung tanpa ceramah.
Sementera tadarus Al-Qur'an diimbau untuk dilaksanakan di kediaman masing-masing. Kegiatan buka bersama juga ditiadakan. Namun, pihak masjid menyediakan air mineral bagi yang ingin membatalkan puasa.
Baca Juga: Sedih, Perawat Covid-19 Curhat Soal Kematian Istri
Umar berpendapat, dalam kondisi saat ini, ibadah sebaiknya dilaksanakan dari kediaman masing-masing. Hal tersebut merupakan bentuk dari berpindah dari ibadah sunnah yang satu, menuju ibadah sunnah yang lain.
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Harda-Danang Menang Quick Count Pilkada Sleman 2024, Tim Kawal Rekapitulasi Hingga Penetapan KPU
-
Heroe Poerwadi Kalah di Kandang Sendiri, TPS Kotabaru Pilih Hasto-Wawan
-
Akui Kekalahan di Pilkada Bantul, Paslon Untoro-Wahyudi Datangi Halim-Aris Ucapkan Selamat
-
Hasil Quick Count, Paslon Harda Kiswaya-Danang Maharsa Unggul 62 Persen di Pilkada Sleman
-
Unggul Real Count 44,42 Persen, Hasto Wardoyo-Wawan Klaim Menangi Pilkada Kota Yogyakarta