SuaraJogja.id - Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil DIY Basmi Covid-19 membuka Pos Pengaduan untuk hak kesehatan dan hak atas pekerjaan dampak Covid-19. Hal itu menyusul banyaknya posisi pekerja dan buruh yang rawan diberhentikan oleh perusahaan sewaktu-waktu tanpa mendapatkan hak-haknya.
Dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring tentang hak buruh selama pandemi, Selasa (21/4/2020), hadir sejumlah pihak dari lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta, Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), dan paralegal.
Humas Koalisi Masyarakat Sipil DIY Basmi Covid-19 Julian Duwi Prasetia menuturkan, pembukaan posko tersebut sebagai wadah bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi mendorong pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan jaminan hak atas pekerjaan di DIY.
"Tak bisa dipungkri, merebaknya pandemi Covid-19 juga mengakibatkan sendi-sendi perekonomian menjadi terganggu. Bukan berarti perusahaan dengan mudah memberhentikan para buruh atau pekerja sewaktu-waktu tanpa mendapatkan hak-haknya yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagaakerjaan," jelas Julian melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id.
Baca Juga: Sembari Menangis, Syekh Ali Jaber: Jangan Keras Kepala, Ramadhan di Rumah
Koalisi Masyarakat Sipil DIY juga menyoroti masalah lain yang dihadapi pekerja, yakni, tetap menjalankan aktivitas pekerjaan di situasi pandemi, tetapi perusahaan tidak melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menaker No M/3/HK.04/III/2020.
"Tidak hanya perusahaan, seharusnya pemerintah bisa ikut berperan tegas terhadap masalah ini. Saat ini pemerintah pusat hanya memberikan surat edaran kepada daerah-daerah dan tidak tegas dalam mengambil tindakan," terangnya.
Selain masalah ketenagakerjaan, hak kesehatan yang disiapkan pemerintah dinilai tak maksimal. Ketidaksiapan itu dapat dilihat dari bagaimana pemerintah kurang memberikan upaya dalam menyediakan fasilitas APD yang memadai, koordinasi yang buruk antara satu instansi dengan instansi lainnya, serta minimnya informasi terkait dengan kapasitas dan fasilitas rumah sakit rujukan
"Selain itu minimnya peran pemerintah dalam menyediakan media pemberdayaan kepada kelompok miskin dan rentan untuk berpartisipasi mencegah Pandemi Covid-19 di DIY juga," tuturnya.
Julian melanjutkan, pos pengaduan tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang merasa tak terpenuhi haknya dalam bekerja selama wabah ini.
Baca Juga: Curhat Tunanetra saat Corona: Tak Laku Jual Kerupuk hingga Diusir Mengamen
"Dari hasil konferensi pers, kami akan tetap memperhatikan standar prosedur pencegahan Covid-19. Kami tetap merekomendasikan secara online. Namun jika masyarakat berkenan, bisa mendatangi kantor di Jalan Benowo No 309, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Layanan aduan ini kami buka dari pukul 10.00-16.00 WIB," terang dia.
Aduan pekerja yang diterima di pos setempat nantinya akan didata. Pekerja juga mendapat pendampingan dari anggota untuk kembali mendapatkan haknya.
"Pendampingan ini yang akan kami kawal ke depan, sehingga hak pekerja bisa mereka terima dan tentunya pemerintah dapat lebih tegas lagi mengambil tindakan kepada perusahaan," katanya.
Berita Terkait
-
Lepas Almamater di Patung Kuda, Mahasiswa Demo 'Indonesia Gelap' Kecam Kebijakan Pemerintah
-
TVRI-RRI Batal PHK Karyawan, KSPSI: Alhamdulillah
-
Surat Terbuka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Komisi III DPR, Desak 8 Poin Krusial Diperhatikan di RUU KUHAP
-
Krisis Keuangan, Perusahaan Ban Bridgestone PHK 700 Karyawan
-
Bos Smartfren Buka Suara soal Isu PHK Jadi Dampak dari Merger dengan XL Axiata
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Belum Dapat Instruksi ke Akmil Magelang, Sejumlah Kepala Daerah Kader PDIP Bertahan di Jogja
-
Ketum PP Muhammadiyah Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah
-
PDIP Minta Kepala Daerah Tunda Hadiri Retreat di Magelang, Analis: Berpotensi Picu Konflik Internal
-
Sayangkan Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Haris Azhar: Bukti Represi Kebebasan Berekspresi
-
Jengah Gelombang Aksi Massa Tak Dihiraukan Elit, Masyarakat Tradisi Jogja Gelar Teatrikal Budaya