Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 21 April 2020 | 17:00 WIB
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks gedung pemerintahan Kabupaten Bantul, Selasa (21/4/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Didi mengatakan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan jika ada masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya, akan memberikan imbauan bersifat persuasif.

Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menambahkan, pemerintah hanya bisa melakukan langkah persuasif berupa imbauan. Hingga saat ini, ia belum menemukan dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan tegas.

"Tidak tahu kalau dari langkah hukum untuk membubarkan jemaah seperti apa. Namun, kalau dilakukan pembubaran dampaknya akan tidak baik," kata Halim.

Halim mengaku tidak memahami, dari segi hukum apakah pembubaran kerumunan diperbolehkan. Namun, ia mengatakan jika pembubaran dilaksanakan, terutama mendekati bulan Ramadan, akan memberikan dampak yang tidak baik.

Baca Juga: Penasihat Trump: China Tahan Data Virus Corona Demi Keuntungan Komersial

Load More