SuaraJogja.id - Seorang napi asimilasi corona yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta mengulangi tindak pencurian di Jogja pada Minggu (5/4/2020), sehari setelah dibebaskan, Sabtu (4/4/2020). Kejadian ini lantas disoroti Polres Jogja, seperti dicuitkan akun resmi Twitter @polresjogja, Kamis (23/4/2020).
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020) lalu, bahwa pelaku berinisial US (58) itu diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Ngupasan, Gondomanan, Jogja pada Kamis (16/4/2020), setelah babak belur dikeroyok massa. Sejak saat itulah rentetan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan US setelah bebas dari lapas terungkap.
Purwanto mengatakan, US adalah residivis spesialis curanmor yang beroperasi pada dini hari. Sehari setelah diperbolehkan menjalani proses asimilasi di rumah, pada Minggu (5/4/2020) warga Purworejo tersebut tidak langsung pulang dan malah kembali melakukan curanmor satu unit Yamaha Jupiter di Kauman, Ngupasan, Gondomanan, Jogja.
Kemudian pada Selasa (7/4/2020), US mencuri sepeda motor Honda Astrea Legenda di Kraton, Jogja. Lalu pada Rabu (8/4/2020), ia kembali berhasil menggondol sepeda motor Suzuki Smash di halaman sebuah hotel di Umbulharjo, Jogja. Terakhir, Kamis (16/4/2020), US melancarkan aksi curanmor Honda Astrea di Banjarsari, Solo.
Menurut keterangan Purwanto, seluruh aksi curanmor US dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00-04.00 WIB tanpa menggunakan alat khusus, melainkan kunci motor biasa, yang jika cocok dengan target, maka sepeda motor akan langsung ia hidupkan dan ia bawa kabur. Seluruh barang curiannya itu, kata Purwanto, dijual US sekitar Rp800 ribu per unit di Pasar Klithikan Solo.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, motif kejahatan US adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terlebih, sejak keluar dari Lapas Surakarta karena kebijakan asimilasi dari Kemenkumham dengan alasan mencegah corona, US tidur di jalanan.
"Dia tidak kembali ke rumahnya [Purworejo]. Memang dia mendapat asimilasi, tapi malah berbuat kejahatan lagi. Saat dikeluarkan dia hanya tidur di jalanan. Terakhir dia tidur di bangku-bangku yang ada di Malioboro. Tapi karena ada beberapa bukti tersangka ini melakukan tindak kriminalitas, mau tidak mau kami tangkap dan akan diproses secara hukum," kata Purwanto.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, jumlah narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan dalam program asimilasi pandemi virus corona COVID-19 makin meningkat. Argo mengatakan hingga Hingga Rabu (22/4/2020), pihaknya sudah mengamankan 30 orang napi yang berulah lagi, padahal seharusnya mereka hanya boleh di rumah saja di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga: Alasan Walkot Batam Ogah PSBB; Seluruh Harga Kebutuhan di Batam Bisa Naik
"Itu awalnya cuma 13 (orang), dan sekarang ada 30 (orang)," kata Argo dalam diskusi di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Rabu, (22/4/2020).
Argo menjabarkan, kejahatan yang mereka lakukan kembali meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
Kepala Rutan Bantul Minta Masyarakat Tak Beri Stigma ke Napi Asimilasi
-
Menkumham Janji Bikin Eks Napi Progam Asimilasi Menyesal Jika Bikin Ulah
-
Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Nyolong Motor
-
Nasib 28 Napi Asimilasi Usai Ditangkap karena Berulah Lagi
-
Baru Bebas, 27 Eks Napi Asimilasi Kambuh Lagi Lakukan Aksi Kriminal
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation