SuaraJogja.id - Seorang napi asimilasi corona yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta mengulangi tindak pencurian di Jogja pada Minggu (5/4/2020), sehari setelah dibebaskan, Sabtu (4/4/2020). Kejadian ini lantas disoroti Polres Jogja, seperti dicuitkan akun resmi Twitter @polresjogja, Kamis (23/4/2020).
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020) lalu, bahwa pelaku berinisial US (58) itu diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Ngupasan, Gondomanan, Jogja pada Kamis (16/4/2020), setelah babak belur dikeroyok massa. Sejak saat itulah rentetan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan US setelah bebas dari lapas terungkap.
Purwanto mengatakan, US adalah residivis spesialis curanmor yang beroperasi pada dini hari. Sehari setelah diperbolehkan menjalani proses asimilasi di rumah, pada Minggu (5/4/2020) warga Purworejo tersebut tidak langsung pulang dan malah kembali melakukan curanmor satu unit Yamaha Jupiter di Kauman, Ngupasan, Gondomanan, Jogja.
Kemudian pada Selasa (7/4/2020), US mencuri sepeda motor Honda Astrea Legenda di Kraton, Jogja. Lalu pada Rabu (8/4/2020), ia kembali berhasil menggondol sepeda motor Suzuki Smash di halaman sebuah hotel di Umbulharjo, Jogja. Terakhir, Kamis (16/4/2020), US melancarkan aksi curanmor Honda Astrea di Banjarsari, Solo.
Menurut keterangan Purwanto, seluruh aksi curanmor US dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00-04.00 WIB tanpa menggunakan alat khusus, melainkan kunci motor biasa, yang jika cocok dengan target, maka sepeda motor akan langsung ia hidupkan dan ia bawa kabur. Seluruh barang curiannya itu, kata Purwanto, dijual US sekitar Rp800 ribu per unit di Pasar Klithikan Solo.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, motif kejahatan US adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terlebih, sejak keluar dari Lapas Surakarta karena kebijakan asimilasi dari Kemenkumham dengan alasan mencegah corona, US tidur di jalanan.
"Dia tidak kembali ke rumahnya [Purworejo]. Memang dia mendapat asimilasi, tapi malah berbuat kejahatan lagi. Saat dikeluarkan dia hanya tidur di jalanan. Terakhir dia tidur di bangku-bangku yang ada di Malioboro. Tapi karena ada beberapa bukti tersangka ini melakukan tindak kriminalitas, mau tidak mau kami tangkap dan akan diproses secara hukum," kata Purwanto.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, jumlah narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan dalam program asimilasi pandemi virus corona COVID-19 makin meningkat. Argo mengatakan hingga Hingga Rabu (22/4/2020), pihaknya sudah mengamankan 30 orang napi yang berulah lagi, padahal seharusnya mereka hanya boleh di rumah saja di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga: Alasan Walkot Batam Ogah PSBB; Seluruh Harga Kebutuhan di Batam Bisa Naik
"Itu awalnya cuma 13 (orang), dan sekarang ada 30 (orang)," kata Argo dalam diskusi di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Rabu, (22/4/2020).
Argo menjabarkan, kejahatan yang mereka lakukan kembali meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
Kepala Rutan Bantul Minta Masyarakat Tak Beri Stigma ke Napi Asimilasi
-
Menkumham Janji Bikin Eks Napi Progam Asimilasi Menyesal Jika Bikin Ulah
-
Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Nyolong Motor
-
Nasib 28 Napi Asimilasi Usai Ditangkap karena Berulah Lagi
-
Baru Bebas, 27 Eks Napi Asimilasi Kambuh Lagi Lakukan Aksi Kriminal
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi