SuaraJogja.id - Seorang napi asimilasi corona yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surakarta mengulangi tindak pencurian di Jogja pada Minggu (5/4/2020), sehari setelah dibebaskan, Sabtu (4/4/2020). Kejadian ini lantas disoroti Polres Jogja, seperti dicuitkan akun resmi Twitter @polresjogja, Kamis (23/4/2020).
Kapolsek Gondomanan Kompol Purwanto menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020) lalu, bahwa pelaku berinisial US (58) itu diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Ngupasan, Gondomanan, Jogja pada Kamis (16/4/2020), setelah babak belur dikeroyok massa. Sejak saat itulah rentetan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan US setelah bebas dari lapas terungkap.
Purwanto mengatakan, US adalah residivis spesialis curanmor yang beroperasi pada dini hari. Sehari setelah diperbolehkan menjalani proses asimilasi di rumah, pada Minggu (5/4/2020) warga Purworejo tersebut tidak langsung pulang dan malah kembali melakukan curanmor satu unit Yamaha Jupiter di Kauman, Ngupasan, Gondomanan, Jogja.
Kemudian pada Selasa (7/4/2020), US mencuri sepeda motor Honda Astrea Legenda di Kraton, Jogja. Lalu pada Rabu (8/4/2020), ia kembali berhasil menggondol sepeda motor Suzuki Smash di halaman sebuah hotel di Umbulharjo, Jogja. Terakhir, Kamis (16/4/2020), US melancarkan aksi curanmor Honda Astrea di Banjarsari, Solo.
Menurut keterangan Purwanto, seluruh aksi curanmor US dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00-04.00 WIB tanpa menggunakan alat khusus, melainkan kunci motor biasa, yang jika cocok dengan target, maka sepeda motor akan langsung ia hidupkan dan ia bawa kabur. Seluruh barang curiannya itu, kata Purwanto, dijual US sekitar Rp800 ribu per unit di Pasar Klithikan Solo.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, motif kejahatan US adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terlebih, sejak keluar dari Lapas Surakarta karena kebijakan asimilasi dari Kemenkumham dengan alasan mencegah corona, US tidur di jalanan.
"Dia tidak kembali ke rumahnya [Purworejo]. Memang dia mendapat asimilasi, tapi malah berbuat kejahatan lagi. Saat dikeluarkan dia hanya tidur di jalanan. Terakhir dia tidur di bangku-bangku yang ada di Malioboro. Tapi karena ada beberapa bukti tersangka ini melakukan tindak kriminalitas, mau tidak mau kami tangkap dan akan diproses secara hukum," kata Purwanto.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, jumlah narapidana yang berulah kembali setelah dibebaskan dalam program asimilasi pandemi virus corona COVID-19 makin meningkat. Argo mengatakan hingga Hingga Rabu (22/4/2020), pihaknya sudah mengamankan 30 orang napi yang berulah lagi, padahal seharusnya mereka hanya boleh di rumah saja di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga: Alasan Walkot Batam Ogah PSBB; Seluruh Harga Kebutuhan di Batam Bisa Naik
"Itu awalnya cuma 13 (orang), dan sekarang ada 30 (orang)," kata Argo dalam diskusi di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, Rabu, (22/4/2020).
Argo menjabarkan, kejahatan yang mereka lakukan kembali meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
Kepala Rutan Bantul Minta Masyarakat Tak Beri Stigma ke Napi Asimilasi
-
Menkumham Janji Bikin Eks Napi Progam Asimilasi Menyesal Jika Bikin Ulah
-
Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Nyolong Motor
-
Nasib 28 Napi Asimilasi Usai Ditangkap karena Berulah Lagi
-
Baru Bebas, 27 Eks Napi Asimilasi Kambuh Lagi Lakukan Aksi Kriminal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk