Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 23 April 2020 | 13:20 WIB
Kepala Rutan Kelas ll B Bantul Doni Handriansyah ditemui di sela acara bakti sosial narapidana di Dusun Iroyudan, Guwosari, Bantul, Kamis (23/4/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Permenkumham No.10/2020 mengizinkan narapidana (napi) menjalankan program asimilasi pencegahan virus corona di rumah. Kepala Rutan Kelas II B Bantul Doni Handriansyah menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 50 orang napi yang menjalani program asimilasi di rumah.

"Asimilasi di rumah dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2020, sampai dengan hari ini ada 50 warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah masing-masing, dan angka ini masih dapat terus bertambah," kata Doni saat ditemui dalam bakti soisial narapidana di Iroyudan, Guwosari, Bantul, Kamis (23/4/2020).

Doni menjelaskan, napi yang menjalankan asimilasi masih mendapatkan pengawasan dari rutan. Ia juga menyebutkan, pihaknya sudah terjalin komunikasi dengan napi yang menjalani asimilasi, dan mereka menyatakan siap mengikuti kegiatan yang positif.

Setiap terjadi perubahan angka napi yang menjalani asimilasi juga terus dilaporkan kepada jaringan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparatur hukum, sehingga, kata dia, fungsi pengawasan juga dilaksanakan oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Daftar Orang Miskin 22 Kelurahan Penerima Bansos PSBB Jakarta Hari Ini

Selanjutnya, Doni mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada warga binaan Rutan Kelas II B Bantul yang kembali melakukan tindak pidana. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong maupun narasi ketakutan mengenai warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah.

"Umumnya, dari seluruh Indonesia residivis itu tidak lebih dari 10%. Sementara dari 38.000-an yang menjalani asimilasi sampai hari ini yang mengulangi tindak pidana dari seluruh Indonesia hanya 33 orang. Artinya hanya 0,008% yang menjalani tindak pidana," tuturnya.

Doni menyebutkan bahwa hanya ada sebagian kecil napi yang menjalani asimilasi mengulangi tindak pidana. Ia berharap, tidak ada stigma atau prasangka negatif yang diberikan kepada napi yang menjalankan asimilasi corona di rumah.

Ia berpesan, jangan sampai warga binaan yang menjalani asimilasi dikucilkan dan tidak mendapatkan perhatian sampai merasa putus asa. Doni berharap, masyarakat dapat memberikan kesempatan kepada napi. Menurutnya, mereka yang menjalani asimilasi juga memiliki niat untuk berubah.

Program asimilasi merupakan program pembinaan kepada napi sebelum dikembalikan ke masyarakat. Sebelum ada wabah corona, kebijakan tersebut juga sudah diberikan kepada warga binaan. Hanya saja tempat pelaksanaannya yang berbeda.

Baca Juga: PSBB Jakarta Fase Kedua, Petugas KRL: Masih Ada Penumpang Ngeyel

Load More