Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 23 April 2020 | 15:50 WIB
Wakil Bupati Gunungkidul sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gunungkidul Immawan Wahyudi - (SuaraJogja.id/Julianto)

"Itu pendapat subjektif saya, tapi jika Ibu Bupati berkenan untuk menerapkan PSBB saya ya sami'na wa atho'na," ujarnya.

Menurut Immawan, PSBB memang belum perlu diberlakukan di wilayah DIY, khususnya di Gunungkidul. Sebab, apa yang sedang diterapkan saat ini masih cukup efektif mengatasi pandemi Covid-19.

Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, berdasarkan kajian epidemiologi dari Tim Perencanaan, Data dan Analisis Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, sebanyak 51 kasus dari total 713 kasus yang terkonfirmasi pada Rabu (22/4/2020), ditemukan 12 kasus yang tertular dari generasi pertama (G1).

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui 51 kasus merupakan kasus yang mempunyai riwayat paparan berupa kunjungan ke wilayah yang dianggap zona merah. Mereka ada yang baru pulang dari berkunjung ke luar negeri ataupun daerah lain di Indonesia.

Baca Juga: Ayah Ibu Kena Corona di Asrama Haji Sukolilo, Anaknya Ikut Tertular

Dengan adanya transmisi lokal, maka DIY bisa saja mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti halnya yang sudah diberlakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah. Sebab, salah satu kriteria PSBB adalah munculnya kasus transmisi lokal COVID-19 di satu daerah.

Kontributor : Julianto

Load More