Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 24 April 2020 | 16:20 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis - (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Beberapa wilayah di Indonesia mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu yang menjadi indikasi penerapan kebijakan tersebut adalah adanya transmisi lokal pasien positif Covid-19 dalam jumlah besar.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko Santoso menjelaskan, transmisi lokal terjadi ketika ada penularan dari generasi satu ke generasi dua dalam jumlah besar serta penularan dari generasi dua terjadi lebih banyak.

"Untuk saat ini kita belum bisa menyebut di Bantul ada tranmisi lokal," kata pria yang akrab disapa Oki tersebut saat dihubungi SuaraJogja.id, Jumat (24/4/2020).

Saat ini, di Kabupaten Bantul terdapat satu kasuu penularan dari generasi satu ke generasi dua. Dua orang pasien positif Covid-19 terpapar virus dari generasi pertama yang memiliki riwayat menghadiri acara dengan peserta dari berbagai daerah.

Baca Juga: Bank BJB Siapkan Tahapan untuk Penggabungan Usaha dengan Bank Banten

Anggota Gugus Tugas Covid-19 DIY Riris Andono Ahmad menyampaikan bahwa sebagian besar kasus di DIY, yakni sebanyak 51 kasus, memiliki riwayat kontak berpergian dari wilayah pandemik dan zona merah.

Dari 51 kasus tersebut, 10 orang di antaranya menularkan ke 12 kasus baru dan terdapat tiga kasus yang merupakan generasi ketiga, sehingga Riris mengatakan adanya penularan lokal, tetapi masih terbatas.

"Kasus baru masih lebih sedikit dari kasus sebelumnya. Ini ada penularan lokal, tapi belum terlalu meluas," kata Riris.

Namun ia juga menjelaskan kemungkinan terjadinya penularan lokal yang meluas, mengingat terdapat lima kasus yang tidak diketahui riwayat penularannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis menyebutkan bahwa kebijakan PSBB diputuskan oleh pemerintah provinsi. Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mengikuti keputusan pemerintah provinsi.

Baca Juga: Daftar 22 Rumah Sakit RI Tempat Uji Coba Obat Virus Corona dari WHO

Sejauh ini, Helmi mengaku belum menyiapkan apa pun. Ke depannya, jika kebijakan PSBB sudah dilakukan, pihaknya akan memulai langkah-langkah yang perlu dilaksanakan, termasuk menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Mau tidak mau harus siap, tentu nanti kita akan menggelar rapat Forkopimda kalau Bantul sudah ditetapkan PSBB," kata Helmi.

Saat ini Pemkab Bantul mempersipakan dana sebesar Rp90 miliar untuk penanganan Covid-19. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk penggunaan tiga hal, yakni kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Berapa besarannya untuk yang ekonomi dan sosial kita kan sampai saat ini masih dalam proses pendataan," kata Helmi.

Dana tersebut diambil dari belanja modal serta belanja barang dan jasa yang dialihkan dari kebutuhan tidak mendesak, seperti kegiatan perjalanan dinas dan kegiatan belanja mebeuler. Jumlah anggaran tersebut dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan ke depannya.

Load More