SuaraJogja.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SH (60) di rumahnya, di Dusun Kenteng, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kamis (9/4/2020).
SH ditahan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual ratusan botol minuman keras jenis ciu.
Pria yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani itu memperoleh miras dari seseorang berinisial B. Satu botol ciu yang dijual SH dihargai dengan Rp40.000, dengan harga tersebut, SH memperoleh keuntungan sebesar Rp5.000.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 156 botol ciu dengan ukuran masing-masing 1,6 liter.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan kami, diketahui bahwa pelaku menjual ciu di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, dalam rilis kasus miras di Mapolres Kulonprogo, Senin (27/4/2020).
Sementara itu, SH yang turut dihadirkan dalam rilis kasus kriminal tersebut mengaku baru sebulan berjualan ciu. Dalam pengakuannya, ia juga mengatakan baru menjual 10 botol ciu.
"Cuma dipaksa minta dititipi aja, jadinya ya saya jual aja di rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Sumiharso dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf AG, serta UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Saat ini kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sosok yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku.
Baca Juga: Video Call WhatsApp Akan Tampung 8 Orang
Berita Terkait
-
Kakek Tukang Bersih Sekolah Cabuli 5 Anak PAUD Sampai Keluar Cairan Putih
-
Diseret ke Rumah Kosong, Ulah Cabul Abah AS Bikin Anak Tetangga Hamil
-
Nafsu Lagi Naik, Kakek Ajak Bocah 15 Tahun ke Rumah, Diperkosa Sampai Hamil
-
Kakek Bareng ABG Ganti-gantian Sodomi Bocah 15 Tahun di Pinggir Rel Kereta
-
Bermandikan Asap, Tingkah Bocah Beli Sate Ayam Ini Bikin Ngakak
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya