Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 27 April 2020 | 18:20 WIB
SH beserta barang bukti ciu dihadirkan dalam rilis kasus jual beli miras di Mapolres Kulonprogo, Senin (27/4/2020). [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SH (60) di rumahnya, di Dusun Kenteng, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kamis (9/4/2020).

SH ditahan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual ratusan botol minuman keras jenis ciu.

Pria yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani itu memperoleh miras dari seseorang berinisial B. Satu botol ciu yang dijual SH dihargai dengan Rp40.000, dengan harga tersebut, SH memperoleh keuntungan sebesar Rp5.000.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 156 botol ciu dengan ukuran masing-masing 1,6 liter.

Baca Juga: Video Call WhatsApp Akan Tampung 8 Orang

"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan kami, diketahui bahwa pelaku menjual ciu di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, dalam rilis kasus miras di Mapolres Kulonprogo, Senin (27/4/2020).

Sementara itu, SH yang turut dihadirkan dalam rilis kasus kriminal tersebut mengaku baru sebulan berjualan ciu. Dalam pengakuannya, ia juga mengatakan baru menjual 10 botol ciu.

"Cuma dipaksa minta dititipi aja, jadinya ya saya jual aja di rumah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Sumiharso dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf AG, serta UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Saat ini kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sosok yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku.

Baca Juga: Jokowi Janji Masyarakat Bisa Kembali Hidup Normal pada Bulan Juli 2020

Load More