SuaraJogja.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SH (60) di rumahnya, di Dusun Kenteng, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kamis (9/4/2020).
SH ditahan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual ratusan botol minuman keras jenis ciu.
Pria yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani itu memperoleh miras dari seseorang berinisial B. Satu botol ciu yang dijual SH dihargai dengan Rp40.000, dengan harga tersebut, SH memperoleh keuntungan sebesar Rp5.000.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 156 botol ciu dengan ukuran masing-masing 1,6 liter.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan kami, diketahui bahwa pelaku menjual ciu di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, dalam rilis kasus miras di Mapolres Kulonprogo, Senin (27/4/2020).
Sementara itu, SH yang turut dihadirkan dalam rilis kasus kriminal tersebut mengaku baru sebulan berjualan ciu. Dalam pengakuannya, ia juga mengatakan baru menjual 10 botol ciu.
"Cuma dipaksa minta dititipi aja, jadinya ya saya jual aja di rumah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Sumiharso dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf AG, serta UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Saat ini kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sosok yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku.
Baca Juga: Video Call WhatsApp Akan Tampung 8 Orang
Berita Terkait
-
Kakek Tukang Bersih Sekolah Cabuli 5 Anak PAUD Sampai Keluar Cairan Putih
-
Diseret ke Rumah Kosong, Ulah Cabul Abah AS Bikin Anak Tetangga Hamil
-
Nafsu Lagi Naik, Kakek Ajak Bocah 15 Tahun ke Rumah, Diperkosa Sampai Hamil
-
Kakek Bareng ABG Ganti-gantian Sodomi Bocah 15 Tahun di Pinggir Rel Kereta
-
Bermandikan Asap, Tingkah Bocah Beli Sate Ayam Ini Bikin Ngakak
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan