SuaraJogja.id - Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah daerah demi mendukung keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran tahun ini. Pemda DIY juga telah menerapkan langkah tindak lanjut terkait pembatasan masuk wilayah DIY dengan penutupan dua jalan alternatif yang mengarah masuk ke wilayah DIY.
Salah satu diantarnya yakni akses jalan yang terletak di Kapanewon Temon, Kulon Progo. Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 DIY antara Kulon Progo dan Purworejo tersebut sudah resmi beroperasi secara intensif sejak Senin (20/4/2020).
Salah satu pekerja asal Purworejo yang saat ini bekerja di wilayah DIY, Annanda Retno, mempertanyakan nasibnya yang masih harus bolak-balik untuk bekerja setiap hari. Ia sempat khawatir jika ternyata kebijakan itu akan menyebabkan pekerjaannya terganggu.
"Iya masih sempat bingung khawatir juga apa saya masih boleh lewat atau bagaimana," ujar Retno, saat ditemui Suarajogja.id, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Tanpa Balapan, Lewis Hamilton Merasa Sangat Hampa
Terkait dengan hal tersebut Bupati Kulon Progo, Sutedjo menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang memang bekerja di wilayah Kulon Progo maupun DIY akan tetap diperbolehkan untuk melintas.
"Pokoknya yang penting saat di posko pemeriksaan yang ada di perbatasan, dia mengatakan alasan dan tujuannya secara jelas ya salah satunya bekerja," ujarnya.
Pihaknya tidak melarang sama sekali warga untuk beraktivitas seperti biasa. Bahkan, akan jauh lebih baik lagi jika ada surat tugas atau surat keterangan dari tempatnya berkerja.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo, Astungkara juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya saat ini larangan pemerintah pusat itu mengatasi warga yang ingin mudik, bukan untuk yang ingin bekerja.
Namun itu semua tergantung kebijakan perusahaan yang bersangkutan. Terkait kebijakan tetap mengharuskan karyawannya datang dan bekerja di kantor atau memungkinkan untuk bekerja dari rumah.
Baca Juga: Perintah PDIP, Purnomo Mundur Bersaing dengan Gibran di Pilkada Solo
"Jika memang harus bekerja di kantor misalnya pabrik, sebaiknya ada surat dari perusahaan agar lebih jelas dan memang sebagai bukti yang bersangkutan lewat perbatasan untuk bekerja bukan yang lain," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Pemudik Sepeda Motor Maki Naik Tahun Ini, Menhub Ungkap Alasannya
-
Jumlah Pemudik Turun Tahun Ini, Imbas Daya Beli?
-
Sepi Pemudik, Konsumsi BBM Alami Penurunan Selama Mudik Lebaran
-
Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Saat Periode Lebaran, Begini Kekuatan Konstruksi YIA
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
Terkini
-
Ramai TNI Masuk Kampus di Semarang, Dosen UIN Jogja: Kebebasan Akademik Terancam
-
Gunungkidul 'Sentil' UNY: Lahan Hibah, Mana Kontribusi Nyata untuk Masyarakat?
-
Kemarau 2025 Lebih Singkat dari Tahun Lalu? Ini Prediksi BMKG dan Dampaknya
-
Terjadi Lagi, Pria Berjaket Coklat Edarkan Uang Palsu, Toko Kelontong Jadi Korban
-
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF