SuaraJogja.id - Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah daerah demi mendukung keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran tahun ini. Pemda DIY juga telah menerapkan langkah tindak lanjut terkait pembatasan masuk wilayah DIY dengan penutupan dua jalan alternatif yang mengarah masuk ke wilayah DIY.
Salah satu diantarnya yakni akses jalan yang terletak di Kapanewon Temon, Kulon Progo. Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 DIY antara Kulon Progo dan Purworejo tersebut sudah resmi beroperasi secara intensif sejak Senin (20/4/2020).
Salah satu pekerja asal Purworejo yang saat ini bekerja di wilayah DIY, Annanda Retno, mempertanyakan nasibnya yang masih harus bolak-balik untuk bekerja setiap hari. Ia sempat khawatir jika ternyata kebijakan itu akan menyebabkan pekerjaannya terganggu.
"Iya masih sempat bingung khawatir juga apa saya masih boleh lewat atau bagaimana," ujar Retno, saat ditemui Suarajogja.id, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Tanpa Balapan, Lewis Hamilton Merasa Sangat Hampa
Terkait dengan hal tersebut Bupati Kulon Progo, Sutedjo menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang memang bekerja di wilayah Kulon Progo maupun DIY akan tetap diperbolehkan untuk melintas.
"Pokoknya yang penting saat di posko pemeriksaan yang ada di perbatasan, dia mengatakan alasan dan tujuannya secara jelas ya salah satunya bekerja," ujarnya.
Pihaknya tidak melarang sama sekali warga untuk beraktivitas seperti biasa. Bahkan, akan jauh lebih baik lagi jika ada surat tugas atau surat keterangan dari tempatnya berkerja.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo, Astungkara juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya saat ini larangan pemerintah pusat itu mengatasi warga yang ingin mudik, bukan untuk yang ingin bekerja.
Namun itu semua tergantung kebijakan perusahaan yang bersangkutan. Terkait kebijakan tetap mengharuskan karyawannya datang dan bekerja di kantor atau memungkinkan untuk bekerja dari rumah.
Baca Juga: Perintah PDIP, Purnomo Mundur Bersaing dengan Gibran di Pilkada Solo
"Jika memang harus bekerja di kantor misalnya pabrik, sebaiknya ada surat dari perusahaan agar lebih jelas dan memang sebagai bukti yang bersangkutan lewat perbatasan untuk bekerja bukan yang lain," jelasnya.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
Terkini
-
Makan Siang Gratis di Sekolah: Muhammadiyah Dukung dan Siap Kolaborasi dengan Pemerintah
-
Konstruksi Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Hampir Tuntas, Diproyeksikan Beroperasi Fungsional saat Nataru
-
Pemicu Pembacokan di Jambusari Diungkap Polisi, Senggolan Mobil jadi Penyulutnya
-
Mengurai Nasib Nelayan Gunungkidul: Terjerat Gaya Hidup Hedon hingga Minim Perlindungan
-
Update Pembacokan di Jambusari, Sleman: Satu jadi Tersangka, Polisi Kejar Dua Pelaku Lain