Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 April 2020 | 17:56 WIB
Tim Satuan Tugas Covid-19 meninjau Rusunawa Giripeni, yang akan disiapkan sebagai tempat karantina mandiri bagi PP maupun OTG wilayah Kulon Progo. Peninjauan dilakukan pada Rabu (29/4/2020) di Rusunawa Giripeni, Kapanewon Wates. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Baning menuturkan, secara teknis Dinas Kesehatan Kulon Progo bertugas melakukan pengawasan kesehatan terhadap OTG. Bagi OTG ,pengawasan dapat dilakukan secara jarak jauh melalui pesan singkat WhatsApp, dan pada hari ketujuh dan hari ke-14 petugas kesehatan akan mendatangi orang yang bersangkutan.

"Maka petugas kesehatan akan datang memeriksa PP maupun OTG yang menjalani karantina di Rusunawa Giripeni sesuai prosedur, yakni di hari ketujuh dan ke-14," ujarnya.

PP atau OTG yang hendak dirujuk di Rusunawa Giripeni wajib membawa surat keterangan yang diketahui pemerintah desa atau kapanewon bahwa yang bersangkutan tidak bisa melakukan karantina mandiri di keluarga maupun desa.

Baca Juga: David Moyes Siap Kacaukan Aktivitas Transfer Manchester United

Load More